Categories: BERANDASamarinda

Aksi Konyol Truk Molen Buang Sisa Semen di Jalanan: Bahayakan Nyawa Pengendara dan Rusak Fasilitas Publik!

SAMARINDA, indcyber.com – Praktik ugal-ugalan dan kelalaian berat pengemudi truk ready mix (molen) kembali memakan korban keselamatan warga. Sebuah rekaman video memperlihatkan dengan sangat jelas detik-detik truk molen membuang sisa cairan semen ke bahu jalan saat menanjak di kawasan Bukit Pinang, Jalan Pangeran Suryanata, Jumat (4/9/2026).

Tindakan acuh tak acuh ini bukan sekadar kelalaian ringan, melainkan bentuk kesengajaan yang mengancam nyawa ribuan pengguna jalan serta melanggar sederet regulasi hukum.

Ancaman Nyata: Licin Saat Basah, Berdebu dan Merusak Saat Kering

Cairan material semen yang tumpah di tanjakan tajam menciptakan potensi bahaya ganda bagi lalu lintas:

 * Jangka Pendek: Cairan semen yang basah dan berminyak membuat permukaan aspal menjadi sangat licin, berisiko tinggi menyebabkan kendaraan di belakangnya—terutama sepeda motor—tergelincir dan kecelakaan fatal.

 * Jangka Panjang: Material semen yang mengering akan mengeras secara tidak merata, menciptakan gundukan liar, merusak struktur aspal, dan berubah menjadi debu pekat yang mengganggu penglihatan serta kesehatan pernapasan warga.

Jerat Hukum dan Sanksi Pidana

Tindakan membuang material konstruksi secara sembarangan di jalan umum jelas menabrak aturan hukum yang berlaku:

 * UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

   * Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.

   * Pasal 274 ayat (1): Pelanggar yang menyebabkan gangguan fungsi jalan terancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,-.

   * Pasal 310: Jika kelalaian muatan tumpah ini menyebabkan kecelakaan, luka-luka, hingga tewasnya pengendara lain, pengemudi dapat dijerat sanksi pidana penjara hingga 6 tahun.

 * UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan

   * Pasal 63 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan kegiatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan diancam pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan setempat didesak untuk tidak tinggal diam. Bukti rekaman video sudah sangat telanjang memperlihatkan identitas kendaraan. Aparat harus segera mengusut tuntas, menindak tegas driver penanggung jawab, serta memanggil perusahaan penyedia beton (batching plant) terkait untuk bertanggung jawab penuh atas pembersihan jalan dan ganti rugi kerusakan. Jangan menunggu ada korban jiwa baru hukum ditegakkan!(****

indcyber

Recent Posts

Dugaan Konspirasi Mafia Tanah: Wahyudi Manaff dan Said Ahmad Lasuru Dituding Rekayasa Tim Penyelesai Aset Koperasi Kalimanis

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan kejahatan pertanahan berencana terstruktur dan terorganisir kembali mencuat. Wahyudi Manaff…

3 days ago

Kejati Kaltim Ikuti FGD Penuntutan Pidana Umum Berbasis Pemulihan Korban

​SAMARINDA, indcyber.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Focus Group…

3 days ago

Pertahankan WTP 10 Tahun Berturut-turut, Kejaksaan RI Terima LHP BPK atas Laporan Keuangan 2025

JAKARTA , indcyber.com — Kejaksaan Republik Indonesia kembali mencatatkan capaian tata kelola keuangan dengan meraih…

3 days ago

Skandal Anggaran Rp 1,5 Miliar Desa Batu Majang: Petinggi Kuasai Dana Tunai Mandiri, BPK & Aparat Terkesan Mandul!

MAHAKAM ULU, indcyber.com — Pengelolaan Keuangan Kampung (APBK) Batu Majang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam…

4 days ago

KEJAHATAN LINGKUNGAN DI TAHURA BUKIT SOEHARTO: TAMBANG ILEGAL PT SINGLURUS PRATAMA DIGULUNG SATGAS PKH, POTENSI DENDA TEMBUS Rp147,3 MILIAR

Kutai Kartanegara, indcyber.com - Penjarahan kawasan konservasi atas nama pengerukan kekayaan alam akhirnya menghantam tembok…

4 days ago

SKANDAL ASET 4,3 HEKTARE: Pemkot Samarinda Digantung DP Rp2 Miliar

SAMARINDA, indcyber.com — Sengketa kepemilikan dan transaksi lahan seluas 4,3 hektare di kawasan Sungai Kerbau,…

4 days ago