SAMARINDA, indcyber.com — Tabir gelap proyek revitalisasi Pasar Pagi Samarinda yang bernilai ratusan miliar rupiah mulai terkuak lebar di muka persidangan. Status kasus yang semula sekadar laporan pengaduan masyarakat kini resmi ditingkatkan ke tahap Penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).
Langkah tegap penyidik tindak pidana khusus ini terungkap secara lugas dalam persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Samarinda, saat tim hukum membeberkan landasan formil penanganan perkara korupsi tersebut.
Landasan Formil Penyelidikan Korupsi
Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek fisik vital Kota Samarinda tersebut bergerak ke taraf penyelidikan berdasarkan dokumen resmi kejaksaan:
* Dokumen: Nota Dinas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim
* Nomor Surat: ND-277/Q.4.5/F0.2/09/2025
* Tanggal Terbit: 12 September 2025
* Tujuan: Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
* Perihal: Hasil Telahaan Dugaan Tipikor Proyek Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda
> “Laporan Pengaduan telah ditingkatkan ke tahap Penyelidikan berdasarkan Nota Dinas yang dibuat oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Nomor : ND- 277/Q.4.5/F0.2/09/2025 tanggal 12 September 2025, perihal Telahaan dugaan Tipikor pada proyek revitalisasi Pasar pagi di Samarinda,” tegas Sodarto, S.H., M.H., di Pengadilan Negeri Samarinda.
>
Anatomi Dugaan Pelanggaran Hukum
Peningkatan status ke tahap penyelidikan mengindikasikan ditemukannya indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam tata kelola anggaran dan pelaksanaan proyek revitalisasi Pasar Pagi:
* Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan & Kasus Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)
Penyidikan awal membidik potensi penyimpangan anggaran negara, rekayasa proses, atau kerugian keuangan daerah dalam pelaksanaan proyek fisik pasar.
* Indikasi Pelanggaran Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Penyidik mengusut potensi kecurangan pada tahapan lelang, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spesifikasi abal-abal), hingga dugaan tindak pidana penggelembungan harga (mark-up).
* Penyimpangan Prosedur Organisasi & Tata Kerja
Nota Dinas ND-277/Q.4.5/F0.2/09/2025 menjadi bukti otentik bahwa tim intelijen/pidsus telah menemukan bukti awal yang cukup untuk menaikkan status perkara guna mencari siapa pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Pengawasan Publik dan Transparansi
Proyek revitalisasi Pasar Pagi yang menyedot perhatian publik dan anggaran daerah kini berada di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum. Peningkatan status perkara ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejati Kaltim tidak memberi ruang bagi praktik koruptif yang merugikan keuangan negara dan kepentingan pedagang serta masyarakat Samarinda.(***)
SAMARINDA, indcyber.com— Praktik manipulasi dokumen dan perampasan hak atas aset Koperasi Karyawan Kalimanis kembali mencuat…
SAMARINDA, indcyber.com – Praktik ugal-ugalan dan kelalaian berat pengemudi truk ready mix (molen) kembali memakan…
SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan kejahatan pertanahan berencana terstruktur dan terorganisir kembali mencuat. Wahyudi Manaff…
SAMARINDA, indcyber.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Focus Group…
JAKARTA , indcyber.com — Kejaksaan Republik Indonesia kembali mencatatkan capaian tata kelola keuangan dengan meraih…
MAHAKAM ULU, indcyber.com — Pengelolaan Keuangan Kampung (APBK) Batu Majang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam…