Categories: BERANDAPaser

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus (Tersus) PT Kideco Jaya Agung sebagai Tersus yang Terbuka bagi Perdagangan Luar Negeri menyimpan kekeliruan fatal. Dokumen administrasi negara yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 12 Februari 2019 tersebut diduga kuat cacat prosedur dan melanggar tata naskah dinas pemerintahan.

Fakta hukum dan administrasi yang tertuang dalam dokumen resmi KM 40 Tahun 2019 menunjukkan kejanggalan serius pada poin penyampaian salinan/tembusan surat. Meskipun penetapan Tersus berlokasi di Perairan Teluk Adang dan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, tembusan resmi justru disasar ke wilayah administrasi lain yang berjarak ribuan kilometer.

Daftar Kejanggalan dan Dugaan Pelanggaran Hukum SK KM 40 Tahun 2019:

 * Salah Sasaran Subjek Hukum Wilayah: Pada poin tembusan nomor 10 dan 11, salinan keputusan disampaikan kepada Gubernur Riau dan Walikota Dumai. Padahal, objek dan lokasi Tersus PT Kideco Jaya Agung secara sah berada di bawah jurisdiksi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Paser.

 * Pengabaian Kepala Daerah Setempat: Keputusan menteri ini mengabaikan Gubernur Kalimantan Timur serta Bupati Paser dalam poin daftar tembusan resmi instansi. Padahal, penetapan tersebut didasarkan pada Surat Rekomendasi Pemprov Kaltim (No. 503/2176/TERSUS/DPMPTSP/XII/2017) dan Surat Bupati Paser (No. 503/557/DPMPTSP-3/X/2017).

 * Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB): Kesalahan fatal ini melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Asas Kecermatan (Pasal 10 ayat 1 huruf d). Keputusan pejabat publik yang tidak cermat berakibat pada ketidakpastian hukum (legal uncertainty).

 * Cacat Administrasi Formal: Pelanggaran tata naskah dinas yang mengabaikan asas legalitas dan keterbukaan informasi kepada pemangku wilayah tempat eksploitasi dan ekspor sumber daya alam berlangsung.

Pengeluaran izin ekspor batubara lintas negara yang menggunakan dasar keputusan berkesalahan fatal ini memicu pertanyaan atas validitas legalitas operasional Tersus tersebut di lapangan. Biro Hukum Kementerian Perhubungan, di bawah pengesahan Salinan Kepala Biro Hukum Wahju Adji H., dinilai ceroboh dalam meloloskan dokumen bernilai strategis nasional yang berpotensi merugikan ketertiban hukum dan pengawasan daerah.(FK)

indcyber

Recent Posts

Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Rp 2,28 Miliar di Paser: Pengawasan Publik dan Transparansi Anggaran Dipertanyakan

TANAH GROGOT, indcyber.com— Sorotan tajam tertuju pada proyek pengadaan dan penataan interior milik Pemerintah Kabupaten…

3 days ago

PONTON BATU BARA RATAKAN PERMUKIMAN DI MAHAKAM: KELALAIAN FATAL ATAU KEJAHATAN PELAYARAN?

LOA JANAN , indcyber.com— Insiden kelam kembali mencoreng aktivitas pelayaran niaga batu bara di sepanjang…

4 days ago

Darurat Korsleting Listrik Hantui Tenggarong, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Desak Evaluasi Total dan Solusi Nyata untuk Warga!

TENGGARONG, indcyber.com  — Musibah kebakaran yang kembali melanda kawasan padat penduduk di Jalan Kartini, Tenggarong…

1 week ago

Wawali Samarinda Harapkan Revitalisasi Sekolah Pacu Semangat Belajar dan Prestasi Pelajar

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah Kota Samarinda menggelar kegiatan Gelar Griya (Open House) Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi…

1 week ago

Warga Muara Jawa Ulu Sumringah! Jalan Pandawa Mulus Berkat Kawalan Ketat Rahmat Dermawan, DPRD Kukar Komit Tuntaskan Infrastruktur hingga ke Pelosok RT

Tenggarong, indcyber.com  — Wajah Jalan Pandawa RT 22, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa,…

2 weeks ago

DARURAT UDARA KUKAR! DPRD Desak Perpanjangan PJJ & Sentil Keras Gerakan “Open Donasi” Pemerintah

TENGGARONG, indcyber.com  — Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti…

2 weeks ago