Categories: BERANDASamarinda

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi Pasar Pagi oleh Pengadilan Negeri Samarinda, mempertegas batas tegas antara prosedur acara hukum dan substansi kejahatan tindak pidana korupsi.

Pernyataan Pemkot Samarinda yang meminta publik tidak mengambil kesimpulan keliru atas kandasnya Praperadilan justru membuka tabir kegagalan tata kelola serta mengonfirmasi bahwa pintu pemeriksaan materiil dugaan perbuatan melawan hukum sama sekali belum tertutup.

Gagal Sistem: Menjadikan Praperadilan sebagai Tameng Transparansi

Dalam konstruksi hukum acara pidana (KUHAP), Praperadilan semata-mata menguji keabsahan administratif-prosedural — seperti sah atau tidaknya penangkapan, penghentian penyidikan, atau penetapan tersangka. Ditolaknya Praperadilan tidak serta-merta menganulir fakta keterlambatan proyek, dugaan rekayasa pengadaan, maupun indikasi kerugian keuangan daerah dalam revitalisasi Pasar Pagi.

Kondisi ini menyingkap kegagalan sistem pengawasan internal Pemkot Samarinda:

 * Lemahnya Pengawasan Terpadu: Proyek bernilai fantastis ini rentan terhadap deviasi tata kelola sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan fisik.

 * Krisis Transparansi Publik: Pembelaan berbasis formalitas hukum memperlihatkan kecenderungan aparat pemerintah untuk menghindar dari substansi keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Anatomi Potensi Pelanggaran Hukum Murni

Klaim keabsahan prosedur tidak dapat menghapus jejak indikasi tindak pidana materiil apabila ditemukan penyimpangan. Berdasarkan fakta tata kelola proyek infrastruktur daerah, berikut adalah jajaran regulasi yang berpotensi dilanggar dan wajib diusut tuntas oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur maupun KPK:

 * Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)

   * Potensi Pelanggaran: Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta penyalahgunaan kewenangan/kesempatan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian daerah.

 * Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

   * Potensi Pelanggaran: Indikasi rekayasa proses lelang/tender, persekongkolan penyedia jasa, penggelembungan harga (HPS), hingga ketidaksesuaian spesifikasi teknis bangunan.

 * Pasal 263 & 264 KUHP / UU Pidana Terkait (Pemalsuan / Rekayasa Dokumen)

   * Potensi Pelanggaran: Pemalsuan berita acara serah terima pekerjaan (BAST), rekayasa laporan kemajuan fisik proyek, atau kualifikasi teknis yang disesuaikan secara tidak sah.

Menguliti Substansi: Hukum Tak Boleh Berhenti di Kulit Luar

Sikap Wali Kota yang mengingatkan media dan masyarakat agar tidak menyimpulkan perkara secara keliru harus diimbangi dengan keberanian Pemkot untuk membuka data fisik dan laporan keuangan proyek secara telanjang ke publik.

Penolakan Praperadilan adalah kemenangan prosedural sesaat. Namun, aparat penegak hukum (APH) dituntut tidak terkecoh. Fokus penyelidikan harus menghajar habis-habisan pokok perkara materiil: Ke mana aliran dana bergerak, siapa penyedia jasa yang diuntungkan, dan sejauh mana kerusakan sistem yang dibiarkan terjadi?(***)

indcyber

Recent Posts

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

1 hour ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

2 hours ago

Skandal Kolam Renang Lanal Kutim Rp12,8 Miliar Mangkrak: Tabrani Aji dan Muhammad Nasir Didesak Bertanggung Jawab Atas Kerugian Negara

SANGATTA, indcyber.com — Skandal dugaan korupsi pelaksanaan Proyek Pembangunan Kolam Renang Lanal Kabupaten Kutai Timur…

7 hours ago

Tantangan Terbuka Usai Senat Tetapkan Rektor: Unmul Dituntut Lahirkan Inovasi Ekonomi Nyata, Bukan Sekadar Bertahan di Akreditasi Unggul

SAMARINDA, indcyber.com — Rapat Senat Universitas Mulawarman (Unmul) pada Selasa (8/9) resmi menetapkan kembali Prof.…

17 hours ago

Pemkot Samarinda “Tutup Mata”, Mafia Tanah Bebas Jual-Beli Fasum Koperasi Kalimanis Group

SAMARINDA, indcyber.com — Pengawasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terhadap aset dan fasilitas umum (fasum)…

21 hours ago

Laporan Hasil Audit BPK Dibeberkan, Pengelolaan Keuangan Perumdam Tirta Kencana Samarinda Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan

SAMARINDA, indcyber.com — Rangkaian temuan audit atas pengelolaan keuangan dan aset Perumdam Tirta Kencana Kota…

1 day ago