Dua Dinas Strategis Satu Kepala Dinas, Publik Kukar Geram: Diduga Langgar Prinsip Tata Kelola Pemerintahan

TENGGARONG, indcyber.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang menempatkan satu orang kepala dinas untuk dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Perkebunan dan Dinas Pertanian dan Peternakan, menuai sorotan keras dari masyarakat. Pasalnya, kondisi ini telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga hari ini tanpa kejelasan evaluasi maupun mutasi jabatan.

Masyarakat menilai kebijakan tersebut tidak hanya mencederai prinsip profesionalitas birokrasi, tetapi juga berpotensi melanggar asas pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pelayanan Lambat, Pembangunan Tersendat

Warga Tenggarong mengaku merasakan langsung dampak buruk dari kebijakan “dua dinas satu kepala dinas” tersebut. Pelayanan publik disebut menjadi lambat, koordinasi lemah, dan program pembangunan sektor pertanian serta perkebunan terkesan jalan di tempat.

“Saya warga Tenggarong merasakan dampaknya. Pelayanan menjadi lambat dan terkesan menghambat pembangunan Kukar,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan asas efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas yang wajib dijalankan oleh setiap pejabat publik. Dua dinas strategis yang mengelola hajat hidup petani, pekebun, dan peternak seharusnya dipimpin secara fokus dan penuh tanggung jawab, bukan dirangkap dalam waktu bertahun-tahun.

Potensi Pelanggaran Administratif dan Konflik Kepentingan

Pengamat kebijakan publik menilai, rangkap jabatan dalam jangka panjang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, ketidakoptimalan pengawasan, hingga penyalahgunaan kewenangan apabila tidak disertai dasar hukum dan evaluasi berkala yang transparan.

Jika tidak memiliki Surat Keputusan (SK) penugasan yang sah, batas waktu jelas, dan evaluasi kinerja terbuka, maka praktik ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Muncul Dugaan Motif Politik

Lebih jauh, publik mulai mempertanyakan apakah ada unsur politis yang sengaja “mengamankan” posisi tertentu, sehingga mutasi jabatan tidak kunjung dilakukan. Asumsi ini mencuat seiring tidak adanya penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait alasan perangkapan jabatan yang berkepanjangan tersebut.

Masyarakat pun mendesak Bupati Kutai Kartanegara untuk segera melakukan mutasi jabatan secara profesional dan transparan, demi memulihkan kepercayaan publik dan memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai aturan hukum.

Desakan Tegas kepada Bupati Kukar

Publik Kukar menegaskan, pembiaran kondisi ini berlarut-larut hanya akan memperkuat persepsi negatif terhadap pemerintah daerah. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin masalah ini akan dilaporkan ke Inspektorat, Ombudsman RI, hingga aparat penegak hukum untuk diuji secara administratif dan hukum.

Pemerintahan yang kuat bukan dibangun dari rangkap jabatan, tetapi dari integritas, profesionalitas, dan kepatuhan pada hukum.(IN)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

1 week ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

2 weeks ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

2 weeks ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago