Categories: BERANDAKaltim

Klien Orang Terlantar Asal Malang Meninggal di Samarinda, Pemulangan Tertunda Akibat Kendala Administrasi

Samarinda, indcyber.com — Seorang klien Orang Terlantar (OT) asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, Akhmad Oktama (32), dilaporkan meninggal dunia di RSUD IA Moeis Samarinda pada Senin malam, 15 Desember 2025, setelah proses pemulangannya ke daerah asal tertunda akibat kendala administrasi dan teknis. Peristiwa ini menyedot perhatian publik dan memantik sorotan tajam terhadap koordinasi lintas sektor dalam penanganan warga rentan.

Akhmad Oktama merupakan klien Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur yang sebelumnya dirawat intensif di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) selama lebih dari satu bulan. Ia pertama kali ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di pinggir Jalan Poros Samarinda–Bontang pada 18 Oktober 2025, lalu dievakuasi relawan FKPM Tanah Merah untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah kondisinya dinilai memungkinkan, upaya pemulangan ke Jawa Timur dilakukan pada Jumat, 21 November 2025, menggunakan ambulans PWI Kaltim Peduli menuju Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Namun, rencana tersebut gagal total di menit-menit akhir.

Menurut penjelasan Achmad Shahab, pembatalan terjadi karena dokumen medis yang dibawa berupa surat keterangan laik terbang, bukan laik berlayar. Akibatnya, tim medis kapal KM Dharma Ferry 7 menolak pemberangkatan pasien.

“Dokumen yang dibawa tidak sesuai. Selain itu, pasien juga belum didampingi tenaga medis, padahal kondisinya membutuhkan pengawasan selama perjalanan laut,” ujar Shahab.

Persoalan administrasi ini memperpanjang masa perawatan Akhmad Oktama. Ia kemudian dipindahkan dan dirawat di ruang Karang Asam RSUD IA Moeis Samarinda sejak gagal diberangkatkan pada 21 November hingga akhirnya meninggal dunia.

Di tengah sorotan publik, muncul pula pernyataan yang disebut berasal dari laporan tim pendamping di lapangan terkait ucapan salah satu staf Dinas Sosial Provinsi Kaltim. Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh pihak dinas.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, Andi M. Ishak, menegaskan tidak ada kebijakan menunda pemulangan klien hingga meninggal dunia.

“Tidak ada kebijakan seperti itu. Semua klien akan dipulangkan apabila kondisinya memungkinkan,” tegas Andi, Kamis (11/12/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya telah mengantongi surat kelayakan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Semayang serta menyiapkan pendamping dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan operator dan tim medis kapal.

“Operator kapal menilai klien memiliki penyakit kronis sehingga tidak diizinkan berangkat,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kaltim, Doni Julfiansyah. Menurutnya, terdapat tiga syarat mutlak pemulangan klien melalui jalur laut:

Wajib didampingi tenaga medis,

Disertai surat keterangan laik berlayar dari dokter rumah sakit yang merawat,

Keputusan akhir berada di tangan tim medis kapal.

Dinsos Kaltim juga mengaku telah menyiapkan anggaran pemulangan serta opsi menitipkan klien ke panti sosial untuk pemulihan apabila pemulangan belum memungkinkan hingga akhir 2025.

Ironisnya, di saat proses administrasi dan teknis belum tuntas, pihak keluarga dan kepala desa di Kabupaten Malang telah menyatakan kesiapan untuk menjemput Akhmad Oktama di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Namun, takdir berkata lain. Sebelum semua persyaratan terpenuhi, Akhmad Oktama menghembuskan napas terakhir di Samarinda.

Pihak PWI Kaltim menyebutkan, selama klien dirawat di RSUD IA Moeis sejak akhir November hingga meninggal dunia, tidak terlihat kunjungan pejabat maupun staf Dinas Sosial Provinsi Kaltim ke ruang perawatan.

Kasus ini menjadi cermin keras betapa krusialnya ketepatan administrasi medis, kesiapan pendampingan, dan koordinasi lintas instansi dalam penanganan serta pemulangan warga rentan. Keterlambatan sekecil apa pun, pada akhirnya, bisa berujung pada kehilangan nyawa.(heri)

indcyber

Recent Posts

Dugaan Penyelewengan Dana Kampung Batu Majang senilai Rp1 Miliar Lebih Mengemuka, Aparat Hukum Didesak Bertindak

Ujoh Bilang, indcyber.com - Dugaan kasus penyalahgunaan keuangan publik kembali mencoreng tata kelola pemerintahan tingkat…

1 day ago

Jalan Ampera Palaran Gelap, Warga Desak Pemerintah Segera Tambah Penerangan

SAMARINDA, indcyber.com — Kondisi penerangan di ruas Jalan Ampera, tepat di depan Kantor Kecamatan Palaran,…

2 days ago

MENETASNYA BENCANA ANGGARAN Rp183,5 MILIAR KALTIM

​Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…

1 week ago

Proyek Jalan Rp196,8 Miliar di Kutai Barat Disorot : Aspal Diduga 2–3 Cm, Drainase Menyusut, BBPJN Kaltim Wajib Buka Data

Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…

1 week ago

Jalan Loa Janan Amblas Parah, BPBJN Kaltim Berdalih ‘Tanah Lunak’: Kegagalan Perencanaan atau Pembiaran Berbahaya?

LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…

1 week ago

BANCAKAN ANGGARAN DI ATAS BATU BERSATU: MENGULITI BOBROKNYA PROYEK JALAN MARGASARI–KUKAR

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…

1 week ago