Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN Kaltim dalam Proyek Jalur Simpang Blusuh–Batas Kalteng
KUTAI BARAT, indcyber.com — Anggaran negara senilai Rp183.534.678.000 dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) TA 2025–2027 yang dialokasikan untuk preservasi Jalan Simpang Blusuh–Batas Kalimantan Tengah kini bukan lagi sekadar bahasan teknis lapang, melainkan skandal dugaan pembiaran, ketidakpatuhan spesifikasi, hingga potensi delik hukum yang mengarah pada kerugian keuangan negara.
Di bawah naungan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kaltim, dengan kendali operasional di tangan PPK 1.9, proyek sepanjang Kecamatan Bentian Besar dan Muara Lawa ini justru mempertontonkan bobroknya kontrol kualitas (quality control) dan fungsi pengendalian kontrak.
1. Dinding Drainase Ambrol, Potret Mati Fungsi Kontrol PPK & Konsultan
Belum setahun berjalan (Nomor Kontrak: 964/PRT/Bbpjn 7.7.1.9/2025 per 7 Oktober 2025), konstruksi drainase yang dibiayai miliaran rupiah ini sudah hancur, patah, roboh, dan longsor.
Kerusakan berulang pada fisik bangunan yang baru seumur jagung ini mengindikasikan kegagalan fatal pada:
Analisis Geoteknis dan Pondasi: Dugaan ignoransi terhadap pergerakan dan karakteristik tanah lokal.
Mutu Campuran Beton/Adukan: Potensi manipulasi rasio semen-pasir demi menekan biaya.
Proses Curing (Pematangan) Beton: Pengabaian standar teknis minimal pelaksanaan konstruksi.
Pertanyaan Menohok untuk PPK 1.9 & Satker:
Mengapa pekerjaan bermutu sampah seperti ini lolos verifikasi? Mana teguran tertulis (site instruction) dari Konsultan Pengawas (PT Adiya Widyajasa KSO PT Cipta Strada & PT Puri Dimensi)? Atau jangan-jangan, laporan pengawasan hanya dihias di atas kertas meja kerja tanpa pernah menginjakkan kaki di tanah Kutai Barat?
2. Material “Siluman”: Janji Batu Gunung, Realisasi Diduga Batu Padas Bercampur Tanah
Temuan paling krusial di lapangan mengarah pada dugaan manipulasi material secara sistematis. Dokumen Bill of Quantities (BOQ) dan Spesifikasi Teknis mensyaratkan penggunaan Batu Gunung. Namun, fakta empiris di lapangan memperlihatkan penggunaan material yang diduga Batu Padas berkualitas rendah serta bercampur material tanah/lumpur.
Jika dugaan perselisihan jenis material ini terbukti lewat uji laboratorium independen, maka telah terjadi Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) berupa:
Penyimpangan Spesifikasi Teknis Kontrak.
Dugaan Manipulasi Dokumen Material Approval: Mengapa material yang tidak masuk kualifikasi bisa mengantongi izin dari Konsultan Pengawas dan disetujui PPK?
Dugaan Praktik Sub-Standard Material demi Menggelembungkan Margin Keuntungan Contractor (PT Bumi Karsa).
3. Dimensi Kiri-Kanan Mengubah Gambar Kerja: “Asal Jadi” demi Laporan Volume
Hasil verifikasi lapangan menginventarisir adanya ketidakseragaman dimensi fisik drainase antara sisi kiri dan kanan jalan. Ketebalan dinding, tinggi, lebar dasar saluran, hingga elevasi dan kualitas finishing permukaan saling bertabrakan satu sama lain.
Berdasarkan regulasi pengadaan dan hukum kontrak:
Setiap perubahan dimensi TANPA Addendum / Change Order (CCO) sah adalah Pelanggaran Kontrak Bertingkat.
Jika volume dipotong tetapi pembayaran ditagihkan 100% berdasarkan dokumen As-Built Drawing manipulatif, hal tersebut terkualifikasi secara tegas sebagai Tindak Pidana Korupsi (Penggelembungan/Fiktif Volume).
4. BEDAH POTENSI ANCAMAN HUKUM: Dari Wanprestasi Hingga Delik Pidana Korupsi
Kerusakan fisik dan dugaan manipulasi material pada proyek bernilai Rp183,5 miliar ini secara nyata bertabrakan dengan instrumen hukum Republik Indonesia:
A. Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres No. 12 Tahun 2021 jo. Perpres No. 46 Tahun 2025: Mengatur kewajiban PPK untuk mengendalikan kontrak dan menolak hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Dilarang keras menerbitkan Sertifikat Pembayaran (MC) atas pekerjaan cacat mutu.
B. Undand-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 63 & Pasal 65: Menegaskan tanggung jawab mutlak Penyedia Jasa (Kontraktor dan Konsultan) atas kegagalan konstruksi dan kewajiban perbaikan penuh, tanpa mengambil celah membebani ulang uang negara.
C. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)
Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3: Mengancam setiap pihak—baik PPK, Penyedia Jasa, maupun Konsultan—yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 7 ayat (1) huruf a: Setiap pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang.
5. DESAKAN TEGAS: BBPJN KALTIM JANGAN SEMBUNYI DI BALIK JAWABAN NORMATIF!
Pemberitaan ini menyuarakan secara tajam desakan publik dan penegakan hukum:
Buka Dokumen Publik: Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim dan PPK 1.9 wajib membuka dokumen Material Approval, Hasil Uji Lab Kuat Tekan Beton, Dokumen CCO (jika ada), serta Bukti Pembayaran (Monthly Certificate).
Lakukan Joint Inspection & Core Drill: Audit fisik independen dengan menguji ketebalan, daya dukung, sampel batu, serta komposisi beton bersama Kejaksaan Tinggi Kaltim, Polda Kaltim, dan BPK/BPKP.
Audit Investigatif Kewenangan PPK dan Konsultan: Periksa seluruh catatan pengawasan harian dan mingguan. Apabila ditemukan fakta bahwa pengawas membiarkan penyimpangan demi meloloskan anggaran, seret seluruh oknum terkait ke ranah hukum pidana.
Uang Rp183,5 miliar adalah Pajak Rakyat dan Aset Negara. BBPJN Kaltim, Satker PJN I, PPK 1.9, PT Bumi Karsa, dan Konsultan Pengawas tidak punya hak sedikit pun berselimut di balik narasi “masih dalam perbaikan”. Setiap jengkal beton yang menyimpang harus dibongkar, setiap rupiah yang tak sesuai volume harus dikembalikan, dan setiap perbuatan melanggar hukum wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum!(Yudi)
Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…
LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…
KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…
LOA KULU, KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Kerusakan berulang pada Jalan Poros Tenggarong–Loa Janan, khususnya di…
KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Bencana yang berulang bukanlah sekadar takdir alam, melainkan cermin telanjang ketidakbecusan…
SAMARINDA, indcyber.com — Di balik megahnya laporan statistik keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Tahun Anggaran…