Categories: BERANDAKaltimNASIONAL

Jalan Loa Janan Amblas Parah, BPBJN Kaltim Berdalih ‘Tanah Lunak’: Kegagalan Perencanaan atau Pembiaran Berbahaya?

LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, memicu sorotan tajam publik. Ruas jalan vital yang menghubungkan akses masyarakat dan jalur logistik daerah tersebut hancur dan amblas. Di tengah kepanikan warga dan tanggap darurat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, respons serta alibi yang dilontarkan pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPBJN) Kalimantan Timur justru mengundang kritik pedas.

Kasatker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) BPBJN Kaltim, Yudha Sandyutama, berdalih bahwa keretakan dan amblesnya badan jalan disebabkan oleh karakteristik struktur “tanah lunak” hingga kedalaman 47 meter, ditambah infiltrasi air sungai yang mengeruk material di bawah sheet pile.

Namun, dalih teknis tersebut dinilai publik tak lebih dari sekadar upaya melepas tanggung jawab atas kegagalan sistemik dalam tahap perencanaan dan pengawasan proyek nasional.

Kuliti Alibi: Menyalahkan Alam di Atas Kegagalan Desain

Sebagai pejabat yang membidangi perencanaan dan pengawasan, Yudha Sandyutama seharusnya sudah mengantongi data uji geoteknik (soil test) sebelum konstruksi jalan maupun struktur sheet pile ditancapkan.

Pernyataan bahwa air sungai menyusup di bawah sheet pile dan mengikis material tanah mengonfirmasi dugaan kuat: perencanaan konstruksi yang dilakukan BPBJN Kaltim cacat sejak awal. Bagaimana mungkin proyek jalan nasional bernilai miliaran rupiah gagal memperhitungkan kedalaman tanah lunak serta dinamika pasang-surut air sungai yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu?

Menyalahkan infiltrasi air pada fasilitas publik yang telah amblas bukan solusi, melainkan pengakuan terang-terangan atas ketidakmampuan instansi dalam menyusun desain konstruksi yang tahan uji.

Pemkab Kukar Pasang Badan, BPBJN Lamban dalam Kepastian

Di lapangan, Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri bersama jajaran kepolisian harus turun tangan mengambil alih penanganan darurat. Pemkab Kukar terpaksa mengambil langkah responsif dengan menyiapkan rekayasa lalu lintas, jalan alternatif, hingga wacana penyediaan lahan jika harus dilakukan alih trase (pengalihan jalur).

Sementara itu, pihak BPBJN Kaltim masih mengambungkan nasib warga dengan alasan “masih melakukan kajian” untuk menentukan apakah lokasi perbaikan akan tetap di jalur lama atau dialihkan. Ketidaktegasan ini memperpanjang penderitaan masyarakat dan pelaku ekonomi yang menggantungkan mobilitasnya pada ruas jalan tersebut.

Dugaan Pelanggaran Hukum: Aparat Harus Turun Tangan

Kerusakan fatal pada infrastruktur jalan nasional ini tidak boleh hanya berhenti pada kata “bencana alam” atau “kajian teknis semata”. Terdapat rentetan payung hukum yang berpotensi dilanggar:

 * UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur secara tegas tanggung jawab penyedia jasa dan pengawas atas Kegagalan Bangunan. Jika terbukti ada kelalaian perencana (design fault) atau pengawasan yang tidak sesuai standar teknis, penyedia jasa dan pejabat pembuat komitmen dapat dikenakan sanksi ganti rugi hingga pidana.

 * UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 273): Penyelenggara jalan yang membiarkan kerusakan jalan hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan terancam hukuman pidana.

 * Potensi Indikasi Kerugian Negara (UU Tipikor): Kejaksaan Tinggi Kaltim maupun KPK didesak untuk memanggil dan memeriksa jajaran BPBJN Kaltim serta kontraktor pelaksana. Audit fisik dan keuangan harus dilakukan guna memastikan apakah anggaran negara yang dikucurkan telah dieksekusi sesuai spesifikasi teknis, atau justru terdapat korupsi dan pemangkasan mutu material.

Masyarakat Loa Janan tidak butuh retorika tanah lunak dan alibi infiltrasi air. Publik menuntut transparansi audit teknis, pertanggungjawaban hukum bagi pejabat yang lalai, serta kepastian perbaikan permanen tanpa mengorbankan keselamatan warga.(Yudi)

indcyber

Recent Posts

Proyek Jalan Rp196,8 Miliar di Kutai Barat Disorot: Aspal Diduga 2–3 Cm, Drainase Menyusut, BBPJN Kaltim Wajib Buka Data

KALIMANTAN TIMUR, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…

41 minutes ago

BANCAKAN ANGGARAN DI ATAS BATU BERSATU: MENGULITI BOBROKNYA PROYEK JALAN MARGASARI–KUKAR

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…

22 hours ago

SKANDAL JALAN AMBRUK BERULANG MARGASARI KUKAR: ABRASI MAHAKAM JADI ALIBI, DUGAN BOBROKNYA PROYEK DAN PERMAINAN ANGGARAN HARUS DITUNTASKAN!

LOA KULU, KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Kerusakan berulang pada Jalan Poros Tenggarong–Loa Janan, khususnya di…

2 days ago

AMBLAS BERULANG KALI: BUKTI BOBROKNYA PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR JALAN YOS SUDARSO DESA JEMBAYAN, KUTAI KARTANEGARA

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Bencana yang berulang bukanlah sekadar takdir alam, melainkan cermin telanjang ketidakbecusan…

2 days ago

Fenomena Gunung Es Keuangan Perumdam Tirta Kencana: Rp198,36 Miliar Laba Tertahan, Rakyat Samarinda Tetap Krisis Air Bersih

SAMARINDA, indcyber.com — Di balik megahnya laporan statistik keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Tahun Anggaran…

3 days ago

UGM Jadi Pusat Pengembangan AI, Kolaborasi Pemerintah dan Industri Dorong Riset Teknologi Indonesia

Indcyber.com, Yogyakarta – Pengembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia memasuki tahap…

3 days ago