KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis Keluarga” di Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com — Satu potong kawat medis berukuran sekitar dua sentimeter kini berubah menjadi pertanyaan besar tentang keselamatan pasien, tanggung jawab profesi, transparansi rumah sakit, hingga kualitas pengawasan pelayanan publik di Kalimantan Timur.

Kasus ini menyangkut Ediyanto Wong (63), pasien yang rutin menjalani hemodialisis di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda sejak 2022. Setelah menjalani tindakan pemasangan ring jantung pada Februari 2026, keluarga kemudian membawa Ediyanto ke Singapura. Berdasarkan keterangan keluarga dan kuasa hukumnya, pemeriksaan di Mount Elizabeth Novena Hospital menemukan guidewire yang putus dan tertinggal di jantung.

Persoalannya tidak berhenti pada benda asing yang disebut tertinggal di organ vital tersebut.

Di belakang kawat itu terdapat rangkaian pertanyaan yang jauh lebih serius:

Apakah prosedur medis telah dijalankan sesuai standar? Apakah pasien memperoleh informasi yang memadai? Kapan rumah sakit mengetahui adanya persoalan tersebut? Mengapa keluarga harus menjalani 14 kali pertemuan? Mengapa penyelesaian kompensasi Rp5 miliar tidak terlaksana? Dan siapa yang bertanggung jawab ketika pelayanan publik gagal memberikan jawaban yang terang kepada pasien?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini bukan lagi berada di ruang keluarga.

Ia sudah masuk ke ruang DPRD Kaltim.

DARI CATH LAB KE SINGAPURA

Kronologi yang disampaikan keluarga menyebut Ediyanto mengalami keluhan nyeri dada, punggung dan ulu hati pada 18 Februari 2026 ketika menjalani hemodialisis.

Sehari kemudian, 19 Februari 2026, Ediyanto menjalani tindakan pemasangan ring di Cath Lab RSUD AWS.

Setelah tindakan, kondisi pasien disebut tidak sebagaimana yang diharapkan keluarga. Pasien kemudian dibawa ke Mount Elizabeth Novena Hospital di Singapura.

Di sana, berdasarkan keterangan keluarga, ditemukan guidewire yang putus dan tertinggal di jantung. Keluarga menyatakan benda tersebut tidak dapat dikeluarkan dan kemudian tertanam secara permanen.

Fakta yang perlu diuji oleh pemeriksa independen bukan sekadar “apakah kawat itu ada?”

Tetapi:

dari tindakan siapa kawat tersebut berasal, kapan kawat putus, mengapa putus, apakah upaya mengambilnya telah dilakukan sesuai standar, bagaimana kondisi kegawatdaruratan saat kejadian, apakah keberadaan kawat didokumentasikan dalam rekam medis, dan apakah keluarga diberitahu secara lengkap setelah kejadian?

Itulah garis pemisah antara komplikasi medis yang memang dapat terjadi dan dugaan kelalaian atau pelanggaran standar pelayanan.

YANG PALING SERIUS BUKAN HANYA KAWATNYA

Perkara ini menjadi semakin berat karena keluarga tidak hanya mempersoalkan hasil tindakan.

Kuasa hukum keluarga menyatakan dokter yang menangani pasien mengakui dalam proses mediasi bahwa keluarga tidak memperoleh penjelasan sebelum maupun sesudah tindakan, serta menyebut adanya pengakuan kelalaian melalui komunikasi WhatsApp pada 5 Mei 2026.

Pernyataan tersebut adalah versi kuasa hukum keluarga yang harus diuji dengan dokumen asli, rekam medis, komunikasi elektronik, dan keterangan pihak dokter maupun rumah sakit.

Namun jika nantinya terbukti bahwa tindakan invasif berisiko tinggi dilakukan tanpa penjelasan yang memadai, persoalannya menjadi jauh lebih serius.

Sebab UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 293 mewajibkan setiap tindakan pelayanan kesehatan perseorangan mendapatkan persetujuan setelah pasien memperoleh penjelasan yang memadai.

Penjelasan tersebut sekurang-kurangnya meliputi diagnosis, indikasi, tindakan dan tujuannya, risiko dan komplikasi, alternatif tindakan beserta risikonya, risiko apabila tindakan tidak dilakukan, serta prognosis. Untuk tindakan invasif dan/atau berisiko tinggi, persetujuan tertulis harus diperoleh sebelum tindakan dilakukan.

Dengan demikian, tanda tangan pada formulir persetujuan tidak otomatis menyelesaikan persoalan informed consent.

Yang harus diperiksa adalah substansinya:

Apa yang dijelaskan?

Siapa yang menjelaskan?

Kapan dijelaskan?

Apa risiko yang diterangkan?

Apakah komplikasi guidewire dijelaskan?

Apakah alternatifnya diterangkan?

Dan apakah penjelasan tersebut benar-benar dipahami pasien atau keluarganya?

PASAL 274: DOKTER TIDAK HANYA WAJIB MENGOBATI

UU Kesehatan juga mewajibkan tenaga medis dan tenaga kesehatan memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, etika profesi dan kebutuhan pasien.

Mereka juga wajib memperoleh persetujuan pasien atau keluarganya, menjaga rahasia kesehatan, membuat dan menyimpan catatan pemeriksaan maupun tindakan, serta merujuk pasien kepada tenaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai kebutuhan.

Karena itu, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dokter operator.

Rekam medis harus dibuka.

SOP Cath Lab harus diperiksa.

Log penggunaan alat harus diperiksa.

Nomor lot dan identitas guidewire harus ditelusuri.

Catatan tindakan harus dicocokkan dengan rekaman Cath Lab.

Rekaman video tindakan harus diuji keutuhannya.

Dokumen rujukan ke Singapura harus dibandingkan dengan rekam medis AWS.

Dan jika memang ada bagian rekaman tindakan yang hilang atau terpotong sebagaimana diklaim pihak keluarga, maka harus dijelaskan secara objektif mengapa, kapan, siapa yang menguasai rekaman tersebut dan apakah terdapat salinan utuhnya. Klaim mengenai rekaman yang tidak utuh juga masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan forensik digital dan dokumen rumah sakit.

14 KALI MEDIASI: MENGAPA PERSOALAN TAK SELESAI?

Kasus ini sebenarnya tidak langsung meledak ke ruang publik.

Keluarga menyatakan telah mengadukan persoalan tersebut kepada RSUD AWS pada 13 April 2026.

Setelah itu, dilakukan rangkaian pertemuan dan mediasi. Kuasa hukum keluarga menyebut jumlahnya mencapai 14 kali, berlangsung sejak April hingga Agustus 2026.

Di sinilah muncul babak kedua perkara:

kompensasi Rp5 miliar.

Menurut pihak keluarga, dalam kesepakatan yang dicapai pada proses mediasi, dokter disebut mengakui kesalahan dan menyanggupi kompensasi Rp5 miliar.

Namun kompensasi tersebut tidak terealisasi sesuai tenggat yang disepakati.

Pada RDP Komisi IV DPRD Kaltim 29 September 2026, muncul informasi bahwa pembayaran Rp5 miliar belum terlaksana dan terdapat perbedaan mengenai mekanisme pembayaran. Pihak dokter disebut menginginkan pembayaran secara bertahap, sementara pihak keluarga tidak menyepakatinya.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pengawas RSUD AWS Syahrir A. Pasinringi memberikan versi berbeda mengenai proses tersebut, termasuk menyebut adanya pembahasan kompensasi Rp5 miliar dan kemudian muncul tuntutan Rp6,5 miliar.

Artinya, angka Rp5 miliar maupun Rp6,5 miliar tidak boleh diperlakukan sebagai putusan hukum.

Keduanya merupakan bagian dari proses penyelesaian yang masih diperselisihkan.

DOKTER TIDAK HADIR, RDP MENYISAKAN PERTANYAAN

RDP Komisi IV DPRD Kaltim pada 29 September 2026 juga menjadi titik penting.

Sejumlah pemberitaan menyebut dokter yang menangani tindakan tersebut tidak hadir dalam RDP sehingga keterangan langsung dari pihak dokter tidak diperoleh forum pada saat itu.

Ketidakhadiran seseorang dalam forum DPRD tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana atau ketidakberitikadan.

Tetapi secara jurnalistik dan tata kelola publik, ketidakhadiran tersebut menyisakan pertanyaan yang sah:

Kapan penjelasan medis langsung diberikan?

Sebab persoalan ini bukan perkara komentar media.

Ini menyangkut rekam medis seorang pasien, keselamatan pasien, standar profesi, dugaan komplikasi, proses mediasi, serta pelayanan pada rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kaltim.

DEWAN PENGAWAS: ANTARA PEMBELAAN DAN AKUNTABILITAS

Ketua Dewan Pengawas RSUD AWS Syahrir A. Pasinringi memberikan penjelasan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi yang menurut pihak rumah sakit merupakan keadaan darurat untuk menyelamatkan pasien.

Keterangan tersebut penting dan harus diuji.

Sebab hukum kesehatan memang mengenal pengecualian dalam keadaan gawat darurat tertentu. UU 17/2023 mengatur bahwa dalam kondisi pasien tidak cakap memberikan persetujuan, membutuhkan tindakan gawat darurat, dan tidak ada pihak yang dapat dimintai persetujuan, tindakan tertentu dapat dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu berdasarkan kepentingan terbaik pasien; tindakan tersebut kemudian harus diinformasikan setelah pasien atau pihak yang mewakili hadir.

Tetapi label “darurat” tidak boleh menjadi kata sakti yang menutup pemeriksaan.

Justru keadaan darurat harus dibuktikan melalui:

– kondisi klinis pasien;

– rekam medis;

– waktu kejadian;

– keputusan klinis dokter;

– SOP kegawatdaruratan;

– tindakan yang dilakukan;

– risiko yang dihadapi;

– alasan guidewire tidak dapat diambil;

– serta dokumentasi komunikasi kepada keluarga.

Jika seluruh bukti menunjukkan tindakan memang diperlukan untuk menyelamatkan nyawa, kesimpulannya harus berdiri di atas bukti tersebut.

Jika ditemukan penyimpangan prosedur, kesimpulannya juga harus berdiri di atas bukti.

DARI KASUS MEDIS MENJADI UJIAN TATA KELOLA KALTIM

RSUD AWS bukan rumah sakit swasta milik perseorangan.

Data Pemerintah Provinsi Kaltim menempatkan RSUD Abdul Wahab Sjahranie sebagai rumah sakit kelas A dengan pemilik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Karena itu, kasus ini tidak dapat dilihat hanya sebagai sengketa antara pasien dengan seorang dokter.

Ada dimensi pelayanan publik.

Ada dimensi pengawasan rumah sakit.

Ada dimensi pertanggungjawaban pemerintah daerah.

Ada dimensi perlindungan pasien.

Dan ada dimensi kepercayaan publik terhadap institusi negara.

UU Nomor 37 Tahun 2008 menempatkan Ombudsman sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan yang diselenggarakan badan pemerintah dan badan tertentu yang menjalankan pelayanan publik. UU tersebut juga mendefinisikan maladministrasi antara lain sebagai kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian material dan/atau immaterial.

Ombudsman Kaltim sendiri pada 2025 mencatat 513 akses laporan masyarakat terkait pelayanan publik; sekitar 188 laporan memenuhi syarat awal dan kemudian sekitar 213 laporan disebut dapat ditindaklanjuti secara progresif setelah kelengkapan dan koordinasi.

Angka itu bukan bukti bahwa seluruh pelayanan publik Kaltim buruk.

Namun angka tersebut menunjukkan satu hal:

mekanisme pengawasan publik memang dibutuhkan karena warga terus menggunakan saluran pengaduan ketika berhadapan dengan pelayanan pemerintah.

“KALTIM SUDAH JADI BISNIS KELUARGA?”

Di tengah kasus AWS, muncul kritik yang lebih luas di ruang publik: apakah pengelolaan sumber daya, jabatan, pelayanan dan kebijakan di Kaltim semakin menyerupai sebuah “bisnis keluarga”?

Istilah itu harus ditempatkan secara hati-hati.

Tidak ada dasar yang cukup dari kasus guidewire ini untuk menyimpulkan bahwa Kaltim telah menjadi “bisnis keluarga”.

Untuk menyatakan tuduhan tersebut sebagai fakta, harus ada bukti mengenai:

1. hubungan keluarga dalam penguasaan jabatan;

2. konflik kepentingan;

3. intervensi terhadap proses pengadaan atau pelayanan;

4. pemberian keuntungan kepada pihak terafiliasi;

5. aliran uang atau aset;

6. pola pengambilan keputusan yang menguntungkan kelompok tertentu;

7. dan bukti bahwa mekanisme pengawasan sengaja dilemahkan.

Tanpa bukti itu, istilah “bisnis keluarga” lebih tepat diposisikan sebagai kritik politik atau metafora terhadap persepsi konsentrasi kekuasaan, bukan kesimpulan jurnalistik.

Namun justru di sinilah kasus AWS menjadi penting.

Sebab ukuran negara hukum bukan apakah pejabat, dokter, pengusaha, keluarga, atau kelompok tertentu mempunyai pengaruh.

Ukuran utamanya adalah:

Apakah aturan berlaku sama ketika rakyat berhadapan dengan institusi yang memiliki kekuasaan?

Jika pasien biasa harus berhadapan dengan birokrasi berlapis sementara institusi lebih sibuk mempertahankan reputasi internal, maka masalahnya bukan sekadar medis.

Itu masalah tata kelola.

JANGAN BIARKAN “KEKELUARGAAN” MENGGANTIKAN HUKUM

Ironi terbesar kasus ini justru muncul pada istilah “kekeluargaan”.

Persoalan pelayanan publik tidak boleh berubah menjadi negosiasi tertutup yang hanya diketahui para pihak.

Kekeluargaan boleh menjadi mekanisme penyelesaian sengketa sepanjang sah dan disepakati.

Tetapi ketika menyangkut rumah sakit pemerintah, kepentingan publik tetap harus dijaga.

Sebab uang bukan satu-satunya persoalan.

Ada pertanyaan tentang:

keselamatan pasien, transparansi, rekam medis, standar profesi, SOP, pengawasan internal, hak memperoleh informasi, dan pencegahan agar kejadian serupa tidak menimpa pasien lain.

Bahkan jika kompensasi dibayar sekalipun, pertanyaan sistemiknya belum selesai.

Mengapa kejadian itu bisa terjadi?

Mengapa bisa terjadi pada pasien yang menjalani tindakan invasif?

Bagaimana mekanisme pemeriksaan alat medis?

Bagaimana prosedur ketika guidewire putus?

Siapa yang wajib melaporkan insiden keselamatan pasien?

Apakah ada audit medis?

Apa hasil auditnya?

Apakah kewenangan klinis dokter pernah dihentikan?

Menariknya, sejak Juni 2026 RSUD AWS disebut telah menghentikan sementara kewenangan dokter terkait untuk melakukan tindakan intervensi selama enam bulan dan melaporkan kasus tersebut kepada Dinas Kesehatan Kaltim.

Jika benar demikian, publik berhak mengetahui:

atas dasar apa sanksi tersebut dijatuhkan, siapa yang memutuskan, apa temuan pemeriksaannya, dan apakah hasil pemeriksaan tersebut dapat diakses secara proporsional tanpa melanggar kerahasiaan medis pasien?

POTENSI PELANGGARAN HUKUM: JANGAN ASAL TEMBAK PASAL

Kasus ini perlu ditangani secara hati-hati karena “malpraktik” bukan label yang otomatis terbukti hanya karena terjadi komplikasi medis.

Namun apabila pemeriksaan membuktikan adanya kealpaan yang menyebabkan luka berat, maka Pasal 440 UU 17/2023 tentang Kesehatan mengatur pidana bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang karena kealpaannya mengakibatkan pasien luka berat, dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara atau denda maksimal Rp250 juta. Apabila kealpaan mengakibatkan kematian, ancamannya maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Dengan demikian, penyidik dan pemeriksa profesi harus menjawab terlebih dahulu:

Apakah ada kealpaan?

Apakah tindakan tersebut menyimpang dari standar profesi atau SOP?

Apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara dugaan kelalaian dan kondisi pasien?

Seberapa berat dampak medis yang dialami pasien?

Tanpa pembuktian unsur-unsur tersebut, tidak tepat langsung menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana.

MALADMINISTRASI JUGA HARUS DIBUKTIKAN

Begitu pula dengan istilah maladministrasi.

UU 37/2008 memasukkan antara lain kelalaian, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, penundaan berlarut dan bentuk lain dalam kategori maladministrasi.

Maka pertanyaannya bukan:

“Apakah rumah sakit salah?”

Pertanyaan pemeriksa harus lebih presisi:

Apakah terdapat penyimpangan prosedur?

Apakah ada kewajiban pelayanan yang diabaikan?

Apakah ada keterlambatan penanganan pengaduan?

Apakah informasi yang diberikan kepada pasien benar dan lengkap?

Apakah dokumen pelayanan konsisten?

Apakah pengaduan ditangani sesuai mekanisme?

Dan yang paling penting:

Apakah rumah sakit melakukan tindakan korektif agar kasus serupa tidak terulang?

KALTIM MEMBUTUHKAN AUDIT, BUKAN SEKADAR KONFERENSI PERS

Kasus Ediyanto Wong seharusnya menjadi momentum untuk membuka audit menyeluruh terhadap sistem Cath Lab RSUD AWS.

Bukan untuk memburu satu orang.

Bukan pula untuk membela institusi secara membabi buta.

Tetapi untuk mencari kebenaran medis dan administratif berdasarkan bukti.

Audit independen idealnya memeriksa:

Pertama, rekam medis lengkap pasien.

Kedua, informed consent.

Ketiga, SOP pemasangan ring dan penggunaan guidewire.

Keempat, laporan insiden keselamatan pasien.

Kelima, log alat dan nomor batch guidewire.

Keenam, rekaman Cath Lab secara utuh.

Ketujuh, keterangan dokter operator dan tim medis.

Kedelapan, hasil pemeriksaan Mount Elizabeth Novena Hospital.

Kesembilan, komunikasi antara rumah sakit, dokter dan keluarga.

Kesepuluh, seluruh dokumen mediasi dan kesepakatan kompensasi.

Kesebelas, dasar pemberian sanksi internal enam bulan jika benar diberlakukan.

Keduabelas, hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan Kaltim dan/atau lembaga profesi yang berwenang.

PENGAWASAN JANGAN BERHENTI DI DPRD

RDP DPRD penting, tetapi RDP bukan pengadilan.

Ia tidak boleh menggantikan pemeriksaan medis, etik, disiplin profesi maupun proses hukum.

Ombudsman mempunyai kewenangan meminta keterangan dan dokumen, memanggil pihak terkait, melakukan mediasi atau konsiliasi, serta memberikan rekomendasi penyelesaian apabila ditemukan maladministrasi.

Karena itu, bila laporan resmi memang masuk, publik patut menunggu:

Apa hasil pemeriksaan Ombudsman?

Apa hasil pemeriksaan disiplin profesi?

Apa hasil audit medis?

Apa hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan?

Dan bila terdapat dugaan tindak pidana yang didukung bukti permulaan memadai:

apa langkah aparat penegak hukum?

JANGAN SAMPAI KAWATNYA HILANG, TAPI PERTANYAANNYA JUGA IKUT DIHILANGKAN

Kasus Ediyanto Wong sekarang telah melewati batas persoalan seorang pasien dengan seorang dokter.

Ia menjadi ujian terhadap sistem.

Sistem rumah sakit.

Sistem pengawasan.

Sistem pelayanan publik.

Sistem pertanggungjawaban pemerintah daerah.

Dan akhirnya, sistem hukum itu sendiri.

Publik tidak membutuhkan pembelaan membabi buta terhadap dokter.

Publik juga tidak membutuhkan penghukuman tanpa proses pembuktian.

Yang dibutuhkan adalah kebenaran yang dapat diuji.

Jika dokter memang bertindak dalam kondisi darurat dan sesuai standar, buktikan dengan rekam medis, SOP dan audit independen.

Jika ternyata terdapat kelalaian, ungkap secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Jika rumah sakit melakukan maladministrasi, perbaiki dan pertanggungjawabkan.

Jika ada pihak yang harus membayar kerugian, selesaikan melalui mekanisme hukum.

Dan jika tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada publik dengan bukti—bukan sekadar pernyataan.

Sebab RSUD AWS adalah milik pemerintah daerah dan pelayanan kesehatan adalah pelayanan publik. Data Pemprov Kaltim sendiri menempatkan AWS sebagai rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kaltim.

Maka tidak boleh ada kesan bahwa institusi publik berubah menjadi ruang privat yang hanya dapat dimasuki orang-orang tertentu.

Kaltim bukan milik keluarga.

Kaltim bukan milik pejabat.

Kaltim bukan milik dokter.

Kaltim bukan milik pengusaha.

Dan rumah sakit pemerintah bukan tempat reputasi institusi lebih penting daripada hak pasien atas kebenaran.

Jika benar ada kesalahan, ungkap.

Jika ada kelalaian, pertanggungjawabkan.

Jika tidak ada kesalahan, buktikan.

Karena yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib Ediyanto Wong.

Yang dipertaruhkan adalah pertanyaan jauh lebih besar:

MASIH ADAKAH GARIS TEGAS ANTARA KEKUASAAN, KELOLA PEMERINTAHAN, DAN HAK RAKYAT DI KALIMANTAN TIMUR?

Dan untuk menjawabnya, satu kawat sepanjang dua sentimeter mungkin justru menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan tata kelola yang jauh lebih panjang.Catatan redaksional: saya sengaja tidak menulis “malpraktik terbukti”, “dokter pasti lalai”, atau “Kaltim telah menjadi bisnis keluarga” sebagai fakta. Sumber yang tersedia saat ini mendukung adanya dugaan guidewire tertinggal, proses mediasi 14 kali, sengketa kompensasi, RDP DPRD, serta adanya versi berbeda antara keluarga dan pihak Dewan Pengawas. Ini membuat naskah tetap keras secara jurnalistik tetapi lebih aman secara faktual dan hukum.(Marlin)

indcyber

Recent Posts

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

21 hours ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

3 days ago

SKANDAL IUP PT WELARCO SUBUR JAYA:MENGULITI DUGAAN PIDANA DAN PERMAIANAN ADMINISRTASI DI KUTAI KARTANEGARA

SAMARINDA, indcyber.com — Sebuah dokumen investigasi bertanggal Desember 2017 bertajuk “Dugaan Perbuatan Melawan Hukum &…

3 days ago

Dugaan Praktik “Terminal Gelap” Batu Bara Samarinda: SK A.777 Kedaluwarsa Sejak 2023, Enam Perusahaan Diduga Nekat Beroperasi Tanpa Dasar Hukum Kepelabuhanan!

SAMARINDA, indcyber.com  — Dugaan skandal pelanggaran hukum di sektor tata kelola kepelabuhanan dan pertambangan batu…

3 days ago

SIKAT BENTENG KORPORASI: Tiga Raksasa Batu Bara Kukar Resmi Berstatus Tersangka KPK!

SAMARINDA, indcyber.com  — Praktik culas pengerukan kekayaan alam bernilai triliunan rupiah di Kutai Kartanegara (Kukar)…

4 days ago

SKANDAL SUTRA MAHAKAM: Menguliti Mafia ‘Dokumen Terbang’ KSOP Samarinda, Gurita Korupsi Dinasti Awang-Rita, dan Tabir Rp6,5 Triliun Batu Bara Haram

SAMARINDA, indcyber.com — Sungai Mahakam tak lagi sekadar urat nadi ekonomi Kalimantan Timur, melainkan telah…

4 days ago