Categories: BERANDAMahakam Ulu

Dugaan Penyelewengan Dana Kampung Batu Majang senilai Rp1 Miliar Lebih Mengemuka, Aparat Hukum Didesak Bertindak

Ujoh Bilang, indcyber.com – Dugaan kasus penyalahgunaan keuangan publik kembali mencoreng tata kelola pemerintahan tingkat desa. Seorang pejabat Kepala Desa (Petinggi) di Kampung Batu Majang, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, mendadak menjadi sorotan publik atas dugaan penyewenang-wenangan penggunaan dana anggaran APBKM (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung/Masyarakat) yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Berdasarkan laporan masyarakat yang memicu perhatian publik, oknum Petinggi Batu Majang tersebut disinyalir telah menggunakan dana anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi. Lebih parahnya lagi, hingga saat ini belum ada tindakan hukum konkret atau proses hukum yang berjalan dari aparat penegak hukum (APH) setempat untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum tersebut.

Analisis Potensi Pelanggaran Hukum

Tindakan penggunaan uang publik untuk kepentingan pribadi atau pengolahan anggaran secara mandiri/sepihak tanpa prosedur tata kelola keuangan yang sah memuat indikasi kuat pelanggaran hukum berat:

 * Penyalahgunaan Wewenang & Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

   * Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

   * Pasal 3: Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

 * Pelanggaran Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa)

   * Keuangan desa wajib dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran. Penggunaan dana secara “mandiri” tanpa mekanisme APBDes/APBKM resmi merupakan tindakan sewenang-wenang (illegitimate action).

 * Indikasi Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP)

   * Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya yang mendapat upah untuk itu.

Sikap Publik dan Tuntutan Aparat

Lambannya penanganan dari pihak berwajib menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat terkait komitmen penegakan hukum di wilayah Mahakam Ulu. Publik menuntut kejaksaan dan kepolisian segera turun tangan melakukan penyelidikan, pemeriksaan audit substantif dari BPK/BPKP, serta menetapkan status hukum yang jelas agar dana rakyat senilai miliaran rupiah tersebut tidak raib tanpa pertanggungjawaban.(C/red)

indcyber

Recent Posts

Jalan Ampera Palaran Gelap, Warga Desak Pemerintah Segera Tambah Penerangan

SAMARINDA, indcyber.com — Kondisi penerangan di ruas Jalan Ampera, tepat di depan Kantor Kecamatan Palaran,…

1 day ago

MENETASNYA BENCANA ANGGARAN Rp183,5 MILIAR KALTIM

​Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…

6 days ago

Proyek Jalan Rp196,8 Miliar di Kutai Barat Disorot : Aspal Diduga 2–3 Cm, Drainase Menyusut, BBPJN Kaltim Wajib Buka Data

Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…

7 days ago

Jalan Loa Janan Amblas Parah, BPBJN Kaltim Berdalih ‘Tanah Lunak’: Kegagalan Perencanaan atau Pembiaran Berbahaya?

LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…

7 days ago

BANCAKAN ANGGARAN DI ATAS BATU BERSATU: MENGULITI BOBROKNYA PROYEK JALAN MARGASARI–KUKAR

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…

1 week ago

GALI LUBANG PIDANA KADES SIDOMULYO: Ngaku ‘Dizalimi’ & Ancam Tuntut Berita Hoaks

Dokumen Klarifikasi Justru Jadi Bukti Pengakuan Dosa Pungli Emas dan Pencaplokan Wilayah!   KUTAI KARTANEGARA,…

1 week ago