Ujoh Bilang, indcyber.com – Dugaan kasus penyalahgunaan keuangan publik kembali mencoreng tata kelola pemerintahan tingkat desa. Seorang pejabat Kepala Desa (Petinggi) di Kampung Batu Majang, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, mendadak menjadi sorotan publik atas dugaan penyewenang-wenangan penggunaan dana anggaran APBKM (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung/Masyarakat) yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Berdasarkan laporan masyarakat yang memicu perhatian publik, oknum Petinggi Batu Majang tersebut disinyalir telah menggunakan dana anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi. Lebih parahnya lagi, hingga saat ini belum ada tindakan hukum konkret atau proses hukum yang berjalan dari aparat penegak hukum (APH) setempat untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum tersebut.
Analisis Potensi Pelanggaran Hukum
Tindakan penggunaan uang publik untuk kepentingan pribadi atau pengolahan anggaran secara mandiri/sepihak tanpa prosedur tata kelola keuangan yang sah memuat indikasi kuat pelanggaran hukum berat:
* Penyalahgunaan Wewenang & Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
* Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
* Pasal 3: Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
* Pelanggaran Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa)
* Keuangan desa wajib dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran. Penggunaan dana secara “mandiri” tanpa mekanisme APBDes/APBKM resmi merupakan tindakan sewenang-wenang (illegitimate action).
* Indikasi Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP)
* Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya yang mendapat upah untuk itu.
Sikap Publik dan Tuntutan Aparat
Lambannya penanganan dari pihak berwajib menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat terkait komitmen penegakan hukum di wilayah Mahakam Ulu. Publik menuntut kejaksaan dan kepolisian segera turun tangan melakukan penyelidikan, pemeriksaan audit substantif dari BPK/BPKP, serta menetapkan status hukum yang jelas agar dana rakyat senilai miliaran rupiah tersebut tidak raib tanpa pertanggungjawaban.(C/red)
![]()

