Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak) di Kabupaten Kutai Barat kini layak mendapat sorotan serius. Bukan semata karena nilai kontraknya yang mencapai Rp196.810.989.000, tetapi karena temuan investigasi lapangan mengindikasikan adanya sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
Paket pekerjaan tersebut berada di bawah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur, dengan PPK 1.8. Penyedianya adalah PT Brahmakerta Adiwira, sedangkan konsultan supervisi tercatat PT Gita Cipta Siagayasa. Masa pelaksanaan tercantum 745 hari kalender dengan sumber dana SBSN TA 2023–2027.
Pertanyaannya sederhana tetapi fundamental:
Jika uang negara yang dikucurkan hampir Rp200 miliar, mengapa muncul dugaan ketidaksesuaian dimensi, ketebalan aspal, material drainase hingga kerusakan konstruksi di lapangan?
Dan yang lebih penting:
Di mana fungsi pengawasan Satker, PPK, konsultan supervisi, hingga BBPJN Kaltim ketika pekerjaan tersebut dilaksanakan?
ASPAL 6 CM, DI LAPANGAN DIDUGA HANYA 2–3 CM
Salah satu temuan yang paling serius adalah dugaan ketidaksesuaian ketebalan lapisan pengaspalan.
Dokumen investigasi menyebut spesifikasi pekerjaan pengaspalan adalah 6 centimeter. Namun berdasarkan temuan lapangan, ketebalan aktual pada sejumlah titik diduga hanya berada pada kisaran 2–3 centimeter.
Jika angka tersebut benar setelah diuji secara independen, maka persoalannya bukan lagi sekadar perbedaan kecil di lapangan.
Selisih antara 6 cm dengan 2–3 cm merupakan persoalan teknis yang serius karena berkaitan langsung dengan volume pekerjaan, kualitas konstruksi dan umur layanan jalan.
Namun media tidak akan gegabah menyatakan telah terjadi korupsi hanya berdasarkan pengamatan visual.
Yang harus dilakukan adalah core drill.
BBPJN Kaltim harus berani membuka hasil pengujian ketebalan aktual lapisan aspal. Dokumen investigasi bahkan secara spesifik mempertanyakan apakah BBPJN telah melakukan core drill dan berapa hasil laboratoriumnya.
Jika pengujian menunjukkan ketebalan sesuai kontrak, persoalan selesai secara objektif.
Tetapi jika benar hanya 2–3 cm sementara pembayaran dilakukan berdasarkan volume 6 cm, maka persoalannya berubah menjadi jauh lebih serius dan wajib ditelusuri dari sisi kontrak, pembayaran, pengawasan hingga kemungkinan kerugian keuangan negara.
DRAINASE 1 METER, KENAPA DIDUGA HANYA 80 CM?
Temuan kedua tidak kalah mengkhawatirkan.
Spesifikasi yang diperoleh dalam dokumen investigasi mencantumkan dimensi drainase sekitar 1 meter x 1 meter x 1 meter.
Namun pengukuran/temuan visual di sejumlah titik menunjukkan lebar drainase diduga hanya sekitar 80 centimeter.
Sekali lagi, ini bukan perkara kosmetik.
Dimensi drainase berkaitan dengan kapasitas aliran air dan fungsi perlindungan terhadap badan jalan.
Jika spesifikasi kontrak memang 1 meter sementara hasil pengukuran teknis membuktikan hanya 80 cm, maka harus dijawab:
Apakah volume pekerjaan dibayar berdasarkan ukuran kontrak atau berdasarkan kondisi fisik sebenarnya?
Dan siapa yang mengukur serta menyetujui pekerjaan tersebut?
DRAINASE SUDAH RUSAK, MATERIAL JUGA DIPERTANYAKAN
Temuan investigasi juga mencatat adanya bagian drainase yang mengalami kerusakan atau hancur pada bagian tepi.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai mutu material, mutu campuran, metode pelaksanaan, kualitas pengecoran, curing, pengendalian mutu dan efektivitas pengawasan konsultan supervisi.
Lebih jauh lagi, material drainase juga dipersoalkan.
Spesifikasi disebut mensyaratkan batu gunung, sementara material yang ditemukan secara visual diduga berupa batu padas bercampur tanah.
Tetapi lagi-lagi, mata manusia tidak boleh menggantikan laboratorium.
Karena itu, BBPJN harus membuka material approval, sumber quarry, hasil pengujian laboratorium dan dokumen persetujuan material.
Jika material memang memenuhi spesifikasi, tunjukkan dokumennya.
Jika tidak memenuhi, maka siapa yang menyetujui penggunaannya?
KONSULTAN SUPERVISI JANGAN HANYA MENJADI NAMA DI ATAS KONTRAK
Satu pertanyaan besar juga mengarah kepada fungsi pengawasan PT Gita Cipta Siagayasa sebagai konsultan supervisi.
Sebab, jika benar terdapat pekerjaan dengan ketebalan, dimensi dan material yang menyimpang dari spesifikasi, maka harus ditelusuri bagaimana pekerjaan tersebut diperiksa dan dilaporkan.
Apakah pengukuran volume dilakukan secara benar?
Apakah material diperiksa?
Apakah pengujian ketebalan aspal dilakukan?
Apakah hasil pengujian terdokumentasi?
Apakah pekerjaan yang tidak memenuhi syarat pernah diperintahkan untuk diperbaiki atau dibongkar?
Dan yang paling penting:
Apakah pembayaran kepada penyedia benar-benar didasarkan pada prestasi pekerjaan yang secara fisik telah memenuhi kontrak?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Itu adalah pertanyaan mendasar dalam proyek konstruksi yang menggunakan uang negara.
SATKER DAN PPK TIDAK BOLEH BERSEMBUNYI DI BALIK ADMINISTRASI
Sorotan juga tidak berhenti kepada kontraktor.
Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur dan PPK 1.8 mempunyai posisi penting dalam pengendalian pelaksanaan kontrak.
Dokumen investigasi secara khusus meminta pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas PPK, termasuk pengukuran aktual pekerjaan, dokumen opname, MC, berita acara dan pembayaran.
Dalam rezim pengadaan pemerintah, pelaksanaan kontrak dan penilaian kinerja penyedia merupakan bagian penting dari pengadaan. Peraturan LKPP mengenai pedoman pengadaan melalui penyedia juga menempatkan penilaian kinerja sebagai instrumen untuk memastikan kualitas hasil pekerjaan sesuai ruang lingkup kontrak.
Artinya, tanggung jawab tidak berhenti pada kalimat:
“Kontraktor yang mengerjakan.”
Ketika pekerjaan menggunakan anggaran negara, rantai pertanggungjawabannya jauh lebih panjang.
Penyedia melaksanakan.
Konsultan mengawasi.
PPK mengendalikan kontrak.
Satker mengelola pelaksanaan.
Dan BBPJN sebagai unit pelaksana harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK ALASAN “AKAN DIPERBAIKI”
Inilah titik yang harus digarisbawahi.
Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai, penyelesaiannya tidak boleh berhenti pada “nanti diperbaiki”.
Perbaikan fisik memang dapat menjadi bagian dari mekanisme kontrak apabila sesuai ketentuan. Namun pertanyaan mengenai berapa volume yang seharusnya, berapa volume yang terpasang, berapa volume yang dibayar, dan apakah terdapat selisih pembayaran tetap harus dijawab.
Dokumen investigasi secara tegas meminta pencocokan antara kontrak, RAB, gambar kerja, RKS, addendum, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, opname, MC, berita acara, hasil laboratorium dan pembayaran kepada penyedia.
Itulah audit yang sesungguhnya.
Bukan sekadar menutup lubang.
Bukan sekadar menambal drainase.
Bukan sekadar mengecat ulang angka.
JIKA SPESIFIKASI BERUBAH, SIAPA YANG MENGUBAH?
Ada satu celah yang juga wajib dibuka.
Peraturan pengadaan memungkinkan perubahan kontrak dalam kondisi tertentu, termasuk perubahan volume atau spesifikasi, sepanjang dilakukan melalui mekanisme kontrak yang sah. Ketentuan mengenai perubahan kontrak memang mengatur kemungkinan perubahan volume, jenis kegiatan, spesifikasi teknis dan jadwal berdasarkan kondisi lapangan.
Karena itu, BBPJN tidak cukup menjawab:
“Di lapangan memang kondisinya berbeda.”
Pertanyaan berikutnya adalah:
Mana addendumnya?
Siapa yang mengusulkan?
Siapa yang memeriksa?
Siapa yang menyetujui?
Apa dasar teknisnya?
Apakah perubahan tersebut dituangkan dalam dokumen kontrak?
Dan apakah pembayaran kemudian mengikuti perubahan yang telah disahkan?
Dokumen investigasi sendiri meminta penjelasan apakah terdapat pekerjaan tambah/kurang, perubahan desain, addendum atau perubahan spesifikasi serta siapa yang mengusulkan, menyetujui dan mengesahkannya.
POTENSI KERUGIAN NEGARA HARUS DIHITUNG, BUKAN DITEBAK
Di sinilah persoalan dapat masuk ke wilayah hukum yang lebih serius.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan pekerjaan tidak sesuai kontrak, belum otomatis berarti tindak pidana korupsi.
Tetapi jika kemudian ditemukan bahwa pekerjaan dengan volume atau mutu yang lebih rendah dibayar seolah-olah sesuai kontrak, maka harus dihitung apakah terdapat kelebihan pembayaran atau kerugian keuangan negara.
Dokumen investigasi secara tepat meminta agar perbedaan antara volume kontraktual, volume fisik dan pembayaran dihitung secara profesional.
Dalam konteks pengadaan pemerintah, pelaksanaan kontrak, serah terima dan penilaian kinerja penyedia merupakan bagian yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Perpres 16/2018 telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres 46 Tahun 2025, sehingga pemeriksaan harus menggunakan ketentuan yang tepat sesuai waktu dan tahapan pengadaan yang diperiksa.
PASAL KORUPSI BARU RELEVAN JIKA UNSURNYA TERBUKTI
Dari sisi pidana, aparat penegak hukum perlu berhati-hati tetapi tidak boleh pasif.
Apabila pemeriksaan menemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi volume, rekayasa dokumen, pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai, atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka aspek pidana dapat didalami berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun harus ditegaskan:
Tidak setiap pekerjaan yang cacat atau tidak sesuai spesifikasi otomatis merupakan korupsi.
Unsur pidananya harus dibuktikan melalui alat bukti, termasuk hubungan antara perbuatan, kewenangan, dokumen, pembayaran dan kerugian negara apabila unsur tersebut memang dipersangkakan.
Karena itu, yang paling mendesak saat ini bukan vonis.
Yang mendesak adalah pemeriksaan.
BBPJN KALTIM, JANGAN CUKUP DENGAN JAWABAN NORMATIF
Nilai kontraknya hampir Rp197 miliar.
Itu bukan angka kecil.
Dan karena sumber dananya tercantum sebagai SBSN TA 2023–2027, setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Maka BBPJN Kaltim harus menjawab secara terbuka:
- Apakah spesifikasi drainase memang 1 meter?
- Apakah ketebalan aspal memang 6 cm?
- Apakah telah dilakukan core drill?
- Berapa hasil pengujian ketebalan?
- Apakah material drainase telah mendapat persetujuan dan pengujian?
- Apakah terdapat perubahan spesifikasi atau addendum?
- Berapa volume pekerjaan yang telah dibayar?
- Apakah seluruh pembayaran sesuai prestasi fisik?
- Apa hasil pengawasan konsultan?
- Apakah PPK telah melakukan pengukuran bersama?
- Apakah pekerjaan rusak telah diperiksa penyebabnya?
- Apakah pernah terjadi pembayaran terhadap pekerjaan yang kemudian dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi?
Seluruh pertanyaan tersebut memang telah diminta dalam dokumen investigasi yang ditujukan kepada BBPJN Kaltim.
INSPEKTORAT, BPK, BPKP DAN APH TAK BOLEH MENUNGGU PROYEK MENJADI RUSAK TOTAL
Jika klarifikasi internal tidak memberikan jawaban yang dapat diuji, pemeriksaan eksternal menjadi penting.
Dokumen investigasi mengusulkan penyampaian hasil kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, BPK, BPKP, KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan Ombudsman sesuai kewenangan masing-masing.
Permintaan itu relevan karena PP 22 Tahun 2020 mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk kontrak kerja konstruksi, tanggung jawab penyedia, kegagalan bangunan, pengawasan, pengaduan dan sanksi administratif.
Dengan demikian, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, penanganannya tidak semestinya berhenti pada persoalan teknis semata.
KONTRAKTOR, SATKER, KONSULTAN, PPK DAN BBPJN HARUS SIAP DIUJI
Media Indonesia Cyber menilai persoalan ini harus diletakkan dalam prinsip sederhana:
Kontrak harus dipatuhi.
Spesifikasi harus dibuktikan.
Volume harus diukur.
Material harus diuji.
Pembayaran harus sesuai prestasi.
Pengawasan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dan jika ditemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara atau memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi sesuai ketentuan.
Sebaliknya, jika seluruh tudingan tersebut ternyata tidak terbukti setelah dilakukan pengujian teknis dan audit, maka hasil pemeriksaan tersebut juga wajib dipublikasikan sebagai bentuk keberimbangan.
Sebab berita bukan pengadilan.
Tetapi uang negara juga bukan uang yang boleh diperlakukan seolah-olah tidak perlu dipertanggungjawabkan.
Rp196,8 miliar bukan angka untuk diperdebatkan di meja. Angka itu harus terlihat wujudnya di lapangan.
Jika kontrak mengatakan 6 cm, buktikan 6 cm.
Jika kontrak mengatakan 1 meter, buktikan 1 meter.
Jika materialnya batu gunung, buktikan dokumen dan hasil pengujiannya.
Jika pembayaran telah dilakukan, buktikan volumenya.
Dan jika pengawasan telah dilaksanakan, buktikan laporan serta hasil pemeriksaannya.
Publik berhak mendapatkan jawaban.
Bukan jawaban normatif. Bukan pembelaan sepihak. Tetapi data, hasil uji, dokumen kontrak dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Karena ketika uang negara dipakai untuk membangun jalan, yang dibangun bukan hanya badan jalan—tetapi juga kepercayaan publik. Dan ketika kualitas pekerjaan dipertanyakan, yang wajib dibuka bukan hanya permukaan aspal, melainkan seluruh rantai pertanggungjawabannya.(N/B)
![]()

