GALI LUBANG PIDANA KADES SIDOMULYO: Ngaku ‘Dizalimi’ & Ancam Tuntut Berita Hoaks

Dokumen Klarifikasi Justru Jadi Bukti Pengakuan Dosa Pungli Emas dan Pencaplokan Wilayah!

 

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Drama pembelaan diri Kepala Desa Sidomulyo, Saidina Aswat, yang merasa menjadi korban penggorengan berita dan tuduhan pencaplokan wilayah kini berbalik menyerang dirinya sendiri. Pernyataan sang Kades yang mengklaim “dizalimi” dan mengancam akan menuntut hukum pihak-pihak yang memberitakannya runtuh seketika di hadapan fakta dokumen resmi yang ia tandatangani sendiri.

STATEMENT & BENTENG ALIBI KADES SIDOMULYO

Dalam sela-sela polemik yang memanas di Kecamatan Tabang, Kades Sidomulyo Saidina Aswat melontarkan Klarifikasi keras dan menolak seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya:

KLARIFIKASI KADES SIDOMULYO:

“Kades Sidomulyo merasa dizalimi dengan penggorengan berita. Bahwa oknum Kades Sidomulyo mencaplok desa orang, oknum Kades Sidomulyo melakukan pungli di desa orang, serta oknum Kades Sidomulyo mengusir warga Tabang Lama… SEMUA ITU BERITA HOAKS! Dan Kades Sidomulyo akan menuntut secara hukum atas pencemaran nama baiknya!”

KULITI FAKTA: Surat ‘Klarifikasi’ Justru Menjadi Pengakuan Dosa Administrasi dan Pidana

Meski berkoar di publik merasa dizalimi, Surat Klarifikasi Resmi Nomor: B.167/PEMDES.SDM_TBG/400.10.2.2/8/2026 tertanggal 15 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Camat Tabang (menindaklanjuti Surat Camat Tabang No: B.145/TBG/100/08/2026) justru membongkar kebohongan alibi tersebut.

Dalam surat berstempel basah Pemdes Sidomulyo itu, Saidina Aswat secara resmi mengakui telah membuat Surat Tugas Nomor: P.166/PEMDES.SDM_TBG/400.10.2.2/8/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 untuk memungut emas 3 gram per kelompok pekerja tambang rakyat.

Ia berdalih bahwa pembatalan surat dilakukan pada 10 Agustus 2026 karena “kurangnya pengetahuan kami tentang kewenangan desa dan ketentuan yang mengatur tentang minerba dan pungutan”.

Mengapa Alibi “Dizalimi” & “Kurang Tahu Aturan” Ini Gugur Demi Hukum?

 * Asas Hukum Ignorantia Juris Non Excusat: Ketidakfahaman Kades atas aturan hukum/minerba sama sekali tidak menghapuskan pidana yang telah terjadi. Menerbitkan surat resmi berstempel negara untuk memungut emas yang sudah diwujudkan dalam perbuatan (actus reus).

 * Delik Selesai saat Surat Diterbitkan: Dalam hukum pidana (khususnya Tindak Pidana Korupsi), tindakan mencabut atau membatalkan surat tugas setelah menuai protes dan terbongkar TIDAK MENGHILANGKAN unsur pidana yang telah diperbuat.

KUPAS HABIS: Anatomi Premanisme Birokrasi dan Pencaplokan Wilayah

Aksi Kades Sidomulyo bukan sekadar “kekeliruan administrasi biasa”, melainkan tindakan ugal-ugalan birokrasi yang menabrak yurisdiksi dan aturan hukum pidana nasional:

 * Invasi Yurisdiksi Lintas Desa (Territorial Trespassing):

   Objek tambang rakyat yang disasar pungli emas 3 gram berkedok PAD Desa Sidomulyo berada di bawah garis batas sah Desa Tabang Lama. Seorang Kades tidak memiliki legalitas formal atau hak hukum apa pun untuk menarik upeti/retribusi di wilayah desa tetangga. Ini adalah tindakan perampasan wewenang birokrasi dan pencaplokan kekuasaan.

 * Gertakan Eksekusi Pengusiran (Extrajudicial Eviction):

   Dalam surat tugasnya, Kades Sidomulyo mencantumkan nada intimidasi:

   > “Apapabila waktu yg di tentukan tidak di indahkan terpaksa kami pemdes sidomulyo bekerja sama dengan aparat penegak hukum melakukan pengusiran secara paksa…”

   > Pernyataan ini adalah bentuk premanisme berstempel basah. Kades tidak memiliki wewenang mengusir warga, apalagi mencatut nama Aparat Penegak Hukum (APH) demi memuluskan tarikan pungli emas. Action ini berpotensi besar memicu konflik bentrok horizontal antar-warga Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama.

DATA DETAIL & ANATOMI PELANGGARAN HUKUM BERLAPIS

Tindakan Saidina Aswat memenuhi unsur-unsur pasal pidana berat:

| Regulasi / Aturan Hukum | Detail Pelanggaran & Unsur Pidana yang Terpenuhi |

| Pasal 12 huruf e UU Tipikor

(UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) | Penyelenggara Negara Memeras/Memaksa: Kades menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa warga/pekerja memberikan sesuatu (3 gram emas) berkedok PAD ilegal demi keuntungan tertentu. |

| Pasal 368 KUHP

(Pemerasan dengan Ancaman) | Mengancam akan melakukan pengusiran paksa untuk menarik emas/barang milik pekerja tambang secara melawan hukum. |

| Pasal 335 KUHP

(Perbuatan Tidak Menyenangkan & Intimidasi) | Melakukan ancaman main hakim sendiri (extrajudicial action) dengan mencatut instrumen APH yang memicu keresahan dan potensi ketidakstabilan keamanan publik. |

| UU No. 6/2014 & UU No. 30/2014

(Penyalahgunaan Wewenang & Wilayah) | Menerbitkan keputusan administrasi di luar batas wilayah yurisdiksi sah (pencaplokan wilayah Desa Tabang Lama) serta melampaui wewenang (ultra vires). |

DESAKAN APARAT: JANGANKAN MENUNTUT MEDIA, KADES SIDOMULYO HARUS SEGERA DIPERIKSA & DICOPOT!

Gertakan Kades Sidomulyo yang ingin menuntut pihak media atas “pencemaran nama baik” hanyalah taktik klasik untuk mengalihkan perhatian publik dari skandal utama.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Aparat Penegak Hukum wajib bertindak tegas:

 * Polres Kutai Kartanegara & Kejaksaan Negeri Kukar: Segera panggil, periksa, dan proses hukum Saidina Aswat atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Pungli/Pemerasan Jabatan) dan Pengancaman.

 * Bupati Kutai Kartanegara: Wajib segera menerbitkan keputusan Pemberhentian Sementara / Pencopotan Kades Sidomulyo agar tidak membahayakan tatanan hukum dan memicu kerusuhan warga antar-desa di Kecamatan Tabang.

 * Inspektorat Kukar & DPMD: Segera lakukan Audit Investigasi menyeluruh atas seluruh keputusan administrasi ilegal yang diterbitkan Pemdes Sidomulyo.

Tidak ada pejabat desa yang kebal hukum di Republik ini! Mengutip pungli emas dengan mengintimidasi warga dan mencaplok wilayah desa tetangga adalah kejahatan jabatan yang harus dibabat tuntas hingga ke akar-akarnya! (YUA)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

1 day ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

2 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

3 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

4 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

4 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

6 days ago