Indcyber.com, Samarinda – Jajaran Polsek Samarinda Seberang di bawah naungan Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 15.30 WITA, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Soekarno Hatta KM 3, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, seorang pria berinisial J (41) berhasil diamankan di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu dengan berat total 8,68 gram bruto. Dari hasil interogasi awal, tersangka J mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang perempuan berinisial NH (50). Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan NH di Jalan SMP 36, Gang Pelopor, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi:
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan narkotika,” ujar AKP A. Baihaki.
Ia juga menambahkan, “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata bahwa kepolisian serius dalam memberantas narkoba.”
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman berat guna memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polsek Samarinda Seberang menegaskan komitmennya dalam menekan angka peredaran narkoba serta memastikan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.#
Penulis: Fathur | Editor: Awang | Sumber : Humas Polresta Samarinda
Indcyber.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi kelas…
Indcyber.com, Berau – Skandal besar tengah mencuat di dunia kepelabuhanan. Dugaan pungutan liar (pungli) dalam…
Indcyber.com, Berau, —Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) bersama Center for Budget Analysis (CBA) kembali menyoroti dugaan…
Indcyber.com, Berau, — Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari tubuh Dinas Perhubungan Kabupaten Berau. Proyek…
Indcyber.com, BERAU — Ledakan skandal tambang ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini memasuki babak…
Indcyber.com, samarinda Jagat media sosial Kalimantan Timur tengah bergejolak. Bukan karena isu pembangunan, bukan pula…