Categories: BERANDAKaltim

Dugaan Korupsi Penambangan CV AJI, Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM

SAMARINDA , indcyber.com– Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) bergerak cepat mengusut dugaan kasus korupsi di sektor pertambangan. Pada Senin (16/3/2026), korps adhyaksa tersebut resmi menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur.

Penggeledahan yang berlangsung di kantor yang berlokasi di Jl. MT. Haryono No. 22, Samarinda Ulu tersebut, berkaitan erat dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi mengenai ketidakbenaran aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV. AJI.

Empat Jam Penggeledahan

Berdasarkan keterangan resmi dari Kasi Penkum Kejati Kaltim, penggeledahan dimulai pukul 14.00 WITA dan berlangsung selama kurang lebih empat jam. Dalam aksi tersebut, penyidik menyisir sejumlah ruangan untuk mencari keterkaitan dokumen dengan perkara yang sedang ditangani.

Hasilnya, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah aset penting yang akan dijadikan alat bukti, di antaranya:

 * Dokumen Fisik: Berkas-berkas terkait perizinan dan aktivitas operasional.

 * Barang Bukti Elektronik: Perangkat digital yang diduga menyimpan data transaksi atau komunikasi krusial.

Upaya Membuat Terang Perkara

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH. MH., menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah hukum formal yang diatur dalam undang-undang.

> “Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujar Toni dalam siaran persnya.

>

Langkah ini dilakukan merujuk pada ketentuan Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Seluruh barang bukti yang disita kini telah dibawa ke kantor Kejati Kaltim untuk dilakukan verifikasi dan analisis lebih lanjut guna mendukung proses penyidikan kedepannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Kaltim belum merinci jumlah kerugian negara maupun status tersangka dalam kasus yang melibatkan CV. AJI tersebut.(red/Rusdy)

indcyber

Recent Posts

Penertiban Lahan Penambangan Ilegal, Satgas PKH Tinjau Kawasan PT Singlurus Pratama di Kutai Kartanegara

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyambangi lokasi penertiban…

10 hours ago

Skandal Surat Tanah Fiktif Kalimanis: Dugaan Manipulasi Laporan Hilang ‘Kebal’ Dokumen, Hak 2 Koperasi Dilenyapkan!

SAMARINDA , indcyber.com— Biang kerok permasalahan selama 20 tahun terakhir, Karut-marut sengketa aset tanah seluas…

13 hours ago

Nyawa Pekerja Melayang di Rapak Dalam: Cermin Kelalaian K3 dan Dugaan Tindak Pidana Penanggung Jawab Proyek

Samarinda, indcyber.com -​Praktik pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali menelan korban jiwa. Taryo, seorang…

1 day ago

Tundukkan Kepala di Tengah Kemarau Panjang, Ratusan Personel TNI-Polri dan Warga Samarinda Bersimpuh Gelar Sholat Istisqa di Makorem 091/ASN

SAMARINDA, indcyber.com – Menyikapi cuaca ekstrem dan kemarau panjang yang melanda wilayah Kalimantan Timur, sekitar…

3 days ago

Pembiaran Lingkungan Desa Bakungan, Bukti Mati Tumpulnya Penegakan Hukum Negara

Tenggarong, indcyber.com - ​Endapan lumpur yang merusak rumah dan kebun warga RT 6 Desa Bakungan…

3 days ago

MENGUPAS INTRIK PT APT DAN PT GPB: KESEPAKATAN DI ATAS KERTAS, REALISASI NOL BESAR!

TABANG , indcyber.com– Drama pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 3 Tabang membongkar tabir…

3 days ago