Samarinda, indcyber.com -Praktik pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali menelan korban jiwa. Taryo, seorang pekerja konstruksi asal Mangku Jenang, Simpang Pasir, Palaran, tewas mengenaskan setelah jatuh dari lantai tiga proyek pembangunan ruko di Jalan Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam.
Insiden maut yang terjadi pada pukul 13.30 WITA tersebut membongkar bobroknya standar keselamatan kerja di lokasi proyek. Insiden ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan bentuk kelalaian berat yang berpotensi menyeret penanggung jawab proyek ke ranah pidana.
Kronologi Kejadian di Lokasi Proyek
Berdasarkan kesaksian rekan kerja korban, Rudi, peristiwa bermula ketika korban dan dirinya menggarap pengerjaan perbaikan pipa tandon air di ketinggian lantai tiga ruko.
13.30 WITA: Korban bersama Rudi menggeser tandon air di lantai tiga. Tanpa pengawasan dan diduga tanpa alat pelindung diri (APD) penahan jatuh (full body harness), korban tiba-tiba jatuh terpeleset ke area belakang ruko.
13.35 WITA: Mengetahui korban terjatuh, Rudi bergegas turun melalui tangga manual untuk meminta bantuan ambulans.
14.30 WITA: Tim INAFIS Polri tiba di tempat kejadian perkara (TKP) untuk memproses evakuasi korban yang ditemukan tergeletak di bagian belakang ruko.
14.40 WITA: Korban dievakuasi menggunakan ambulans menuju RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS), namun nyawanya tidak tertolong.
Tragedi ini mengindikasikan pelanggaran mendasar terhadap peraturan perundang-undangan K3 yang berlaku di Indonesia.
Pasal 359 KUHP (Kelalaian Menyebabkan Kematian):
”Barang siapa karena kesalahannya (keatannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Pemilik ruko, kontraktor, atau penanggung jawab lapangan terancam pidana ini jika terbukti tidak menyediakan sistem pengaman kerja di lantai tiga.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:
Pengusahakan atau pengurus proyek wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) serta memastikan tempat kerja di ketinggian memiliki pengaman (safety net atau guardrail). Pengabaian atas ketentuan ini merupakan bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja):
Pemberi kerja wajib memberikan perlindungan keselamatan atas keselamatan jiwa pekerja. Kegagalan penyediaan sarana K3 yang mengakibatkan kematian memperkuat dugaan tindak pidana fatalitas kerja.
Aparat kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja setempat dituntut untuk mengusut tuntas pemilik proyek serta penanggung jawab K3, bukan sekadar menganggap kejadian ini sebagai musibah.(DD)
SAMARINDA, indcyber.com – Menyikapi cuaca ekstrem dan kemarau panjang yang melanda wilayah Kalimantan Timur, sekitar…
Tenggarong, indcyber.com - Endapan lumpur yang merusak rumah dan kebun warga RT 6 Desa Bakungan…
TABANG , indcyber.com– Drama pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 3 Tabang membongkar tabir…
Samarinda, indcyber.com — Praktik dugaan manipulasi data dan penyampaian keterangan palsu kembali mencoreng dunia penegakan…
HERMAN (Kades Gunung Sari) INDCYBER.COM, KUKAR–TABANG – Pertemuan evaluasi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan…
SAMARINDA , indcyber.com— Sebuah truk pengangkut telur lintas kota rute Balikpapan–Samarinda terperosok hingga nyaris terguling…