Samarinda, indcyber.com — Praktik dugaan manipulasi data dan penyampaian keterangan palsu kembali mencoreng dunia penegakan hukum dan perlindungan hak pekerja di Indonesia. Skandal penguasaan sisa tanah lahan Rumah Sangat Sederhana (RSS) seluas ±45 hektar milik anggota 3 Koperasi Kelompok Usaha Kalimanis kini menguak tabir gelap kejahatan korporasi dan oknum yang menyengsarakan sedikitnya 2.000 jiwa anggota koperasi selama puluhan tahun.
Hal ini di ceritakan Sekretaris Prawiro Indonesia GMP Provinsi Kaltim (Relawan Prabowo Subianto) dan yang juga mantan Kepala Keuangan PT. Santi Murni Plywood, Achmad Jayansyah.
Secara fakta hukum dan histori korporasi, PT Kalimanis Plywood Industries sudah tidak eksis akibat terjerat utang piutang fantastis kepada Bank Milik Negara (BUMN). Aset perusahaan tersebut telah disita dan diambil alih secara sah oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Selanjutnya, BPPN telah mengalihkan dan menjual aset PT Kalimanis Plywood Industries kepada pihak ketiga, yakni Shine Hill Singapore.
Dengan demikian, PT Kalimanis Plywood Industries secara de facto maupun de jure tidak lagi memiliki hak kepemilikan atas objek lahan tersebut.
Kupas Tuntas Unsur Pelanggaran Hukum
Nekatnya klaim yang terus dilancarkan oleh saudara Ir. Wahyudi Manaff yang menyatakan bahwa sisa lahan RSS seluas ±45 hektar milik 3 Koperasi (Koperasi Kalimanis, Koperasi Santi Murni, dan Koperasi Saga Trade Murni) masih merupakan aset PT Kalimanis Plywood Industries adalah bentuk keterangan palsu, menyesatkan, dan berindikasi kuat melanggar hukum pidana.
Tindakan sistematis ini memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum berat:
* Pasal 263 Ayat (1) & (2) KUHP (Pemalsuan Surat/Dokumen): Menyampaikan keterangan atau menggunakan dokumen klaim atas tanah yang tidak sesuai dengan fakta hukum status kepemilikan pasca-pengalihan BPPN.
* Pasal 378 KUHP (Penipuan): Memperdaya dan mengelabui ±2.000 anggota koperasi dengan rangkaian kebohongan demi mempertahankan penguasaan fisik atau legitimasi secara melawan hak.
* Pasal 385 KUHP (Penyerobotan Tanah): Mengklaim atau menguasai hak atas tanah milik pihak lain (3 Koperasi) secara melawan hukum.
Dampak dari keterangan palsu yang diproduksi secara terus-menerus selama puluhan tahun ini tidak hanya memicu kegaduhan horizontal, tetapi secara nyata melumpuhkan kesejahteraan dan hak atas tanah milik ribuan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Koperasi Kalimanis, Santi Murni, dan Saga Trade Murni.
Warning Keras bagi Aparat dan Oknum Organ Pemerintahan
Skandal pembiaran konflik berlarut-larut ini menjadi preseden buruk yang menampar penegakan hukum nasional. Ketidakmampuan pejabat di daerah dalam menyelesaikan manipulasi hukum yang merugikan rakyat kecil ini mendapatkan sorotan tajam langsung dari puncak pimpinan negara.
Pernyataan menohok disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pengarahan tegas di Jakarta Theater, Jumat (7/8/2026):
> “Kalau Gubernur, kalau Bupati, kalau Camat, kalau kepala desa tidak bisa mengatasi teriakan di desa, Presiden tidak segan-segan turun tangan, kita memenuhi apa yang diteriakan oleh rakyat.”
>
Pernyataan Presiden ini menjadi peringatan keras bagi instansi pertanahan, penegak hukum, dan pemerintah daerah. Pembiaran terhadap manuver Ir. Wahyudi Manaff yang terus menyengsarakan 2.000 anggota koperasi harus segera dihentikan. Aparat kepolisian dan kejaksaan didorong untuk segera memeriksa, mengusut tuntas dugaan kejahatan pidana keterangan palsu, serta mengembalikan hak sisa lahan RSS ±45 hektar tersebut secara utuh kepada 3 Koperasi Kelompok Usaha Kalimanis.(Rusdi/Ade)
HERMAN (Kades Gunung Sari) INDCYBER.COM, KUKAR–TABANG – Pertemuan evaluasi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan…
SAMARINDA , indcyber.com— Sebuah truk pengangkut telur lintas kota rute Balikpapan–Samarinda terperosok hingga nyaris terguling…
Ujoh Bilang, indcyber.com - Dugaan kasus penyalahgunaan keuangan publik kembali mencoreng tata kelola pemerintahan tingkat…
SAMARINDA, indcyber.com — Kondisi penerangan di ruas Jalan Ampera, tepat di depan Kantor Kecamatan Palaran,…
Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…
LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…