Categories: BERANDANASIONAL

Dugaan Maladministrasi Putusan MA, Terdakwa Soroti Kejanggalan Nominal Denda dan Penerapan Pasal TPPU

SAMARINDA, indcyber.com— Sebuah pengakuan mengejutkan beredar luas di media sosial terkait adanya dugaan ketidaksesuaian (discrepancy) dalam salinan putusan Mahkamah Agung (MA). Seorang terdakwa perkara korupsi membeberkan kronologi perbaikan nominal denda yang berubah drastis dari ratusan miliar rupiah, hingga menyoroti kerancuan penerapan status hukum bersama tersangka lain dalam kasus yang sama.

Melalui unggahan video yang viral, terdakwa mengungkapkan bahwa dalam amar putusan lisan atau dokumentasi persidangan, dirinya divonis 10 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti/denda senilai Rp110 miliar. Namun, kejanggalan muncul saat salinan cetak (print-out) putusan resmi dari MA keluar, di mana angka tersebut membengkak menjadi Rp180 miliar.

 “Ada selisih Rp70 miliar antara apa yang diputuskan dengan apa yang dicetak oleh pihak MA. Setelah tim penasihat hukum kami mendatangi dan mempertanyakan langsung ke Mahkamah Agung, barulah dalam waktu beberapa bulan mereka memperbaiki angka tersebut kembali menjadi Rp110 miliar,” ujar terdakwa dalam rekaman video tersebut.

Detail Hukum: Menakar Kejanggalan Formil dan Materil

Mencermati kronologi yang disampaikan oleh terdakwa, terdapat beberapa poin krusial dari kacamata hukum pidana dan hukum acara pidana (KUHAP) di Indonesia:

1. Asas Junto Pasal 55 KUHP (Penyertaan) dan Disparitas Putusan

Terdakwa menyatakan bahwa dirinya dijerat menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (junto 55), bersama dengan terdakwa lain bernama Chairuddin.

Secara Hukum: Pasal 55 KUHP mengatur tentang Penyertaan (Deelneming), yang berarti tindak pidana dilakukan secara bersama-sama (baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan).

Analisis: Secara substansi hukum, jika dua terdakwa didakwa dalam satu berkas atau satu rangkaian peristiwa yang sama (konteks junto 55), idealnya porsi pertanggungjawaban pidana harus berkeadilan dan mencerminkan peran masing-masing. Adanya perbedaan nasib hukum atau “disparitas putusan” yang tajam akibat salah satu pihak melakukan upaya hukum banding terlebih dahulu, dinilai penasihat hukum terdakwa merusak konstruksi hukum penyertaan tersebut.

2. Koreksi Putusan MA: Error in Objecto atau Maladministrasi?

Berubahnya nominal dari Rp180 miliar menjadi Rp110 miliar dalam salinan cetak menunjukkan adanya ketidaktelitian administrasi peradilan yang fatal. Dalam hukum acara, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak boleh diubah secara sewenang-wenang.

Jika terjadi salah ketik (clerical error atau pengetikan teks), Mahkamah Agung memang dapat melakukan Renvoi atau perbaikan formal. Namun, jika kesalahan tersebut menyangkut nominal uang pengganti hingga selisih Rp70 miliar, hal ini masuk dalam ranah substansi materiil yang dapat merugikan hak konstitusional terdakwa dan memicu pertanyaan publik terkait kredibilitas transparansi administrasi di MA.

3. Sengketa Unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Terdakwa secara tegas membantah terlibat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Terdakwa berargumen bahwa tidak ada tindakan “menyamarkan”, “menyembunyikan”, atau mengalirkan dana hasil kejahatan ke dalam aset lain (seperti menyewa mobil/rumah atas nama orang lain atau mendirikan perusahaan fiktif).

Secara Hukum: Core dari TPPU adalah placement (penempatan), layering (pemisahan/perekayasaan), dan integration (penggabungan). Jika jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan adanya predicate crime (tindak pidana asal) yang uangnya kemudian “dicuci”, maka unsur TPPU demi hukum tidak dapat terpenuhi. Ketidakjelasan eksekusi TPPU inilah yang menurut penasihat hukum terdakwa menjadi titik lemah perkara ini sejak awal.

Desakan Eksaminasi Publik

Kasus ini menjadi sorotan tajam pegiat antikorupsi dan praktisi hukum. Perbaikan dokumen negara sekelas putusan Mahkamah Agung yang memakan waktu berbulan-bulan dinilai memperlambat kepastian hukum bagi terdakwa yang hendak menempuh upaya hukum luar biasa, seperti Peninjauan Kembali (PK).

Hingga berita ini diturunkan, pihak humas Mahkamah Agung maupun pihak Kejaksaan selaku eksekutor putusan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan terjadinya salah cetak nominal ratusan miliar tersebut dan bagaimana status hukum eksekusi bersama (junto) antarterdakwa yang terpisah. (ST)

indcyber

Recent Posts

Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Rp 2,28 Miliar di Paser: Pengawasan Publik dan Transparansi Anggaran Dipertanyakan

TANAH GROGOT, indcyber.com— Sorotan tajam tertuju pada proyek pengadaan dan penataan interior milik Pemerintah Kabupaten…

5 days ago

PONTON BATU BARA RATAKAN PERMUKIMAN DI MAHAKAM: KELALAIAN FATAL ATAU KEJAHATAN PELAYARAN?

LOA JANAN , indcyber.com— Insiden kelam kembali mencoreng aktivitas pelayaran niaga batu bara di sepanjang…

6 days ago

Darurat Korsleting Listrik Hantui Tenggarong, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Desak Evaluasi Total dan Solusi Nyata untuk Warga!

TENGGARONG, indcyber.com  — Musibah kebakaran yang kembali melanda kawasan padat penduduk di Jalan Kartini, Tenggarong…

2 weeks ago

Wawali Samarinda Harapkan Revitalisasi Sekolah Pacu Semangat Belajar dan Prestasi Pelajar

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah Kota Samarinda menggelar kegiatan Gelar Griya (Open House) Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi…

2 weeks ago

Warga Muara Jawa Ulu Sumringah! Jalan Pandawa Mulus Berkat Kawalan Ketat Rahmat Dermawan, DPRD Kukar Komit Tuntaskan Infrastruktur hingga ke Pelosok RT

Tenggarong, indcyber.com  — Wajah Jalan Pandawa RT 22, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa,…

2 weeks ago

DARURAT UDARA KUKAR! DPRD Desak Perpanjangan PJJ & Sentil Keras Gerakan “Open Donasi” Pemerintah

TENGGARONG, indcyber.com  — Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti…

2 weeks ago