Categories: BERANDASamarinda

Fenomena Gunung Es Keuangan Perumdam Tirta Kencana: Rp198,36 Miliar Laba Tertahan, Rakyat Samarinda Tetap Krisis Air Bersih

SAMARINDA, indcyber.com — Di balik megahnya laporan statistik keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Tahun Anggaran 2024, tersembunyi ironi dan dugaan skandal tata kelola BUMD yang terstruktur.

Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana mencatatkan saldo laba fantastis sebesar Rp198.364.629.010 dari total ekuitas Rp605.679.217.514 per 31 Desember 2024. Namun, di saat angka-angka di atas kertas memamerkan “keberhasilan” finansial, kran-kran rumah warga di Samarinda masih sering batuk-batuk, mengalir keruh, bahkan mati total berturut-turut.

Di mana keberadaan uang ratusan miliar tersebut? Mengapa dividen mengalir deras ke kas Pemkot, sementara investasi riil untuk pelayanan dasar warga diabaikan?

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Malaadministrasi: Menguliti Angka Laporan Keuangan

Penelusuran mendalam terhadap dokumen Laporan Keuangan Pemkot Samarinda TA 2024 membongkar serangkaian potensi kejanggalan hukum dan malaadministrasi yang merugikan publik:

| POTENSI ANOMALI KEUANGAN PERUMDAM |

| [Saldo Laba Ditahan] –> Rp198,36 Miliar (Di mana wujud fisiknya?) |

| [Dividen Disetor ke Pemkot] –> Rp89,77 Miliar (BUMD Rasa Sapi Perahan?) |

| [Aset Bermasalah/IPA] –> Rp60,16 Miliar (Aset Rusak/Terabaikan?) |

1. Indikasi Pelanggaran UU BUMD & PP No. 54 Tahun 2017: Komersialisasi Pelayanan Publik

Berdasarkan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, fungsi utama Perumdam adalah memberikan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, bukan semata-mata mengejar profit.

 * Temuan: Pemkot Samarinda justru mengeruk Rp89.768.265.528 pada tahun 2024 sebagai pendapatan laba dan dividen (naik dari Rp84,69 miliar pada 2023).

 * Pelanggaran: Terjadi dugaan penyimpangan orientasi (mission drift). Laba air minum warga disedot untuk menambal PAD, bukannya diprioritaskan untuk pemenuhan re-investment jaringan pipa yang aus atau peningkatan Kapasitas Instalasi Pengolahan Air (IPA).

2. Potensi Pelanggaran Permendagri No. 47 Tahun 2021: Ketidakjelasan Alokasi Laba Ditahan

Laba ditahan sebesar Rp198,36 miliar yang mengendap dalam ekuitas perusahaan patut dipertanyakan akuntabilitasnya.

 * Berdasarkan aturan pengelolaan keuangan BUMD, pembagian laba wajib dialokasikan secara transparan melalui Keputusan Kepala Daerah selaku Pemegang Kuasa Pemilik Modal (KPM).

 * Anomali: Jika laba ditahan begitu besar, mengapa alokasi untuk rekayasa teknik (rehabilitasi pipa, penambahan tekanan pompa, pembersihan sedimentasi, dan penambahan Sambungan Rumah/SR) tidak berjalan signifikan? Ada dugaan dana tersebut pengendapannya tidak memberikan efisiensi operasional (idle money) atau berpotensi salah urus dalam penempatan instrumen investasi jangka pendek/kas.

3. Bobroknya Inventarisasi Aset: Aset Terbengkalai Rp60,16 Miliar (IPA Loa Bakung)

Temuan paling menohok berada pada aset IPA Loa Bakung bernilai Rp60.165.286.001.

 * Aset raksasa ini hingga akhir 2024 masih tercatat sebagai aset tetap Pemkot dan belum direklasifikasi menjadi penyertaan modal kepada Perumdam.

 * Dugaan Pelanggaran Hukum: Ini mengindikasikan Pelanggaran Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta indikasi malaadministrasi tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016. Pembiaran status hukum aset bernilai puluhan miliar tanpa kejelasan serah terima atau penyertaan modal berpotensi mengaburkan perhitungan depresiasi/penyusutan, merancukan batas tanggung jawab pemeliharaan, serta berisiko menimbulkan kerugian daerah akibat ketidakjelasan legalitas operasional.

Mengupas Laba vs Hak Dasar Atas Air

Ketika manajemen Perumdam dan Pemkot Samarinda bangga atas pencapaian dividen Rp89,77 miliar, mereka memunggungi realita pahit di lapangan. Publik berhak menuntut jawaban atas rincian yang ditutupi:

> * Berapa persen dari Rp198,36 miliar yang benar-benar dikonversi menjadi pipa baru?

> * Mengapa penyertaan modal Pemkot sebesar Rp110,80 miliar tidak sejalan dengan ketercukupan debit air di wilayah pinggiran Samarinda?

> * Apakah penetapan dividen melangkahi kewajiban perbaikan Tingkat Kebocoran Air (Non-Revenue Water / NRW) yang masih tinggi?

Memeras keuntungan dari tarif air yang dibayar rakyat, lalu menyetorkannya ke kas daerah demi klaim keberhasilan PAD—sementara kualitas air keruh dan distribusi macet—adalah bentuk pengabaian kewajiban pelayanan publik (unlawful omission).

Desakan Audit Investigatif APCP dan APH

Kondisi keuangan yang “gemuk” namun pelayanan yang “kurus” ini tidak boleh berhenti pada lembar laporan audit formalitas. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/KPK) didesak untuk segera turun tangan melakukan Audit Investigatif dan Audit Kinerja terhadap Perumdam Tirta Kencana Samarinda.

Penelusuran harus difokuskan pada:

 * Uji Petik Fisik (Physical Check): Membuktikan apakah klaim belanja modal (Capital Expenditure) benar-benar berwujud fisik IPA, pompa, dan jaringan pipa, atau sekadar manipulasi pencatatan (paperwork).

 * Uji Keberadaan Kas: Memastikan saldo laba Rp198,36 miliar benar-benar berada dalam rekening giro/deposito sah atas nama BUMD, bukan dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

 * Legalitas Aset IPA Loa Bakung: Mengusut tuntas keterlambatan reklasifikasi aset Rp60,16 miliar yang rawan menjadi celah penyalahgunaan wewenang.

Rakyat Samarinda tidak butuh deretan angka laba ratusan miliar yang cuma megah di atas kertas. Rakyat butuh jaminan bahwa setiap rupiah yang mereka bayarkan untuk air, kembali mengalir menjadi air bersih yang layak dan lancar ke kran-kran rumah mereka!(Rusdi/Ade)

indcyber

Recent Posts

UGM Jadi Pusat Pengembangan AI, Kolaborasi Pemerintah dan Industri Dorong Riset Teknologi Indonesia

Indcyber.com, Yogyakarta – Pengembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia memasuki tahap…

15 hours ago

Keadilan untuk Anggota Koperasi Santi Murni Plywood Terus perjuangkan

Tim Penyelesaian Pembubaran Koperasi Santi Murni Plywood (TPPK-SMP) Siap Bongkar Dugaan Kedzaliman  SAMARINDA, indcyber.com —…

16 hours ago

SENGKETA MENCAPLOK WILAYAH: OKNUM KADES SIDOMULYO PUNGLI DI DESA ORANG, ANCAM USIR WARGA TABANG LAMA

KUTAI KARTANEGARA , indcyber.com — Kebobrokan administrasi dan aksi ugal-ugalan Oknum Kepala Desa Sidomulyo, Saidina…

1 day ago

AMBLES DITELAN MAHAKAM: Jalan Desa Batuq Putus Total, Pemkab Kukar Diduga Abaikan Bencana dan Tabrak Undang-Undang!

MUARA MUNTAI, indcyber.com— Akses vital masyarakat Desa Batuq, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar),…

1 day ago

KEJAHATAN LINGKUNGAN DI BAKUNGAN: PT MHU DAN CV MIJ TUDUH KULITI HAK WARGA, NEGARA MANDUL MENGAWASI!

KUTAI KARTANEGARA , indcyber.com— Praktek pengrusakan lingkungan dan perampasan hak-hak sipil warga di Kabupaten Kutai…

2 days ago

BOBROK PELAYANAN AIR BERSIH SAMARINDA: HMI KULITI KELALAIAN PERUMDAM TIRTA KENCANA DAN DUGAAN PELANGGARAN HUKUM

SAMARINDA , indcyber.com— Pelayanan publik di Kota Samarinda berada di titik nadir. Hak paling mendasar…

3 days ago