Categories: BERANDAKutai Timur

GALIAN C ILEGAL DI BUKIT PELANGI SANGATTA MAKIN MENGGILA, APARAT DIDUGA TUTUP MATA — MELANGGAR UU NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

SANGATTA – indcyber.com – Aktivitas galian C ilegal di kawasan Yahya, Bukit Pelangi, Jalan Poros Sangatta kian tak terkendali. Sejumlah alat berat terlihat bebas mengeruk tanah tanpa izin resmi, seolah hukum tidak lagi berdaya. Ironisnya, masyarakat sekitar yang sudah berulang kali melayangkan protes keras tidak mendapat tanggapan dari pihak berwenang.

Akibatnya, jalan umum yang menjadi akses utama warga kini dipenuhi tumpukan tanah. Saat hujan turun, kondisi semakin berbahaya—jalan licin seperti sabun, membuat banyak pengendara tergelincir dan terjatuh meskipun sudah berhati-hati.

“Ini bukan jalan pribadi, ini jalan umum! Sekarang sudah kotor dan rusak. Pengusaha galian hanya memikirkan kantong sendiri, tidak peduli keselamatan orang lain. Aparat harus bertindak, jangan tutup mata,” tegas salah satu warga dengan nada kesal.

Diduga Langgar Hukum dan Merugikan Lingkungan

Aktivitas tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyebut:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, aktivitas galian liar juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena menimbulkan pencemaran dan kerusakan jalan umum yang membahayakan keselamatan publik.

Aparat dan Pemda Diminta Turun Tangan

Masyarakat menilai, diamnya aparat penegak hukum dan pemerintah daerah Kutai Timur menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran. Padahal, dampak kerusakan lingkungan dan keselamatan warga sudah nyata di depan mata.

Jika dibiarkan, aktivitas galian ilegal ini bukan hanya merusak alam, tetapi juga menjadi contoh buruk lemahnya penegakan hukum di daerah.

Tim media telah berupaya mengonfirmasi pihak pengusaha galian, namun tidak mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

Masyarakat kini menunggu ketegasan dari pihak kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menindak tegas pelaku usaha yang jelas-jelas melanggar hukum. Jika tidak, publik akan menilai bahwa hukum di Kutai Timur tajam ke bawah, tumpul ke atas.( Aminuddin)

indcyber

Recent Posts

Kejar Target Juara Porprov 2026, IPSI Samarinda Gembleng Kedisiplinan Atlet

SAMARINDA,indcyber.com – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Samarinda terus mematangkan persiapan menjelang Pekan Olahraga…

22 hours ago

SKANDAL Rp5,9 MILIAR: Proyek “Sampah” PUPR Kaltim di Jalan R. Soeprapto Resmi Gagal, Aroma Korupsi Menyengat!

SAMARINDA, indcyber.com – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur…

22 hours ago

Soroti Celah Korupsi, Elemen Masyarakat Berau ‘Geruduk’ Kejati Kaltim: Warning Keras untuk DPRD Terkait Dana Pokir!

SAMARINDA, indcyber.com– Gerakan antikorupsi di Kalimantan Timur kembali merapatkan barisan. Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati…

3 days ago

Hukum Tebang Pilih Polres Samarinda: Nama ‘Titin’ Menguap di BAP, Kuasa Hukum Billy Limpo Bongkar Bobroknya Penyidikan

SAMARINDA, indcyber.com – Aroma tebang pilih dan ketidakprofesionalan menyengat kuat dalam penanganan kasus dugaan penyelenggaraan…

4 days ago

Gelorakan HUT Bhayangkara ke-80, FRIC Samarinda Siap Bersinergi Jaga Marwah Institusi!

Bogor, indcyber.com– Momentum bersejarah menyelimuti seantero negeri. Tepat pada 1 Juli 2026, Kepolisian Negara Republik…

4 days ago

BOBROKNYA TATA KELOLA BANK KALSEL: Dugaan Skandal Outsourcing Kredit Rp600 Miliar, Negara Ditengarai Rugi Miliaran Rupiah!

BANJARMASIN, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi dan kongkalikong tersistematis menyeruak dari dalam tubuh PT Bank…

5 days ago