GALIAN C ILEGAL DI BUKIT PELANGI SANGATTA MAKIN MENGGILA, APARAT DIDUGA TUTUP MATA — MELANGGAR UU NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

SANGATTA – indcyber.com – Aktivitas galian C ilegal di kawasan Yahya, Bukit Pelangi, Jalan Poros Sangatta kian tak terkendali. Sejumlah alat berat terlihat bebas mengeruk tanah tanpa izin resmi, seolah hukum tidak lagi berdaya. Ironisnya, masyarakat sekitar yang sudah berulang kali melayangkan protes keras tidak mendapat tanggapan dari pihak berwenang.

Akibatnya, jalan umum yang menjadi akses utama warga kini dipenuhi tumpukan tanah. Saat hujan turun, kondisi semakin berbahaya—jalan licin seperti sabun, membuat banyak pengendara tergelincir dan terjatuh meskipun sudah berhati-hati.

“Ini bukan jalan pribadi, ini jalan umum! Sekarang sudah kotor dan rusak. Pengusaha galian hanya memikirkan kantong sendiri, tidak peduli keselamatan orang lain. Aparat harus bertindak, jangan tutup mata,” tegas salah satu warga dengan nada kesal.

Diduga Langgar Hukum dan Merugikan Lingkungan

Aktivitas tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyebut:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, aktivitas galian liar juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena menimbulkan pencemaran dan kerusakan jalan umum yang membahayakan keselamatan publik.

Aparat dan Pemda Diminta Turun Tangan

Masyarakat menilai, diamnya aparat penegak hukum dan pemerintah daerah Kutai Timur menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran. Padahal, dampak kerusakan lingkungan dan keselamatan warga sudah nyata di depan mata.

Jika dibiarkan, aktivitas galian ilegal ini bukan hanya merusak alam, tetapi juga menjadi contoh buruk lemahnya penegakan hukum di daerah.

Tim media telah berupaya mengonfirmasi pihak pengusaha galian, namun tidak mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

Masyarakat kini menunggu ketegasan dari pihak kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menindak tegas pelaku usaha yang jelas-jelas melanggar hukum. Jika tidak, publik akan menilai bahwa hukum di Kutai Timur tajam ke bawah, tumpul ke atas.( Aminuddin)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *