“Dugaan Mafia Proyek di Dinas PUPR Kukar: Wiyono Lempar Bola ke Inspektorat, Sekdis Diduga Jadi Pengendali Tunggal”

Indcyber.com, tenggarong – Aroma busuk dugaan praktik korupsi dan pengaturan proyek kembali menyeruak di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pernyataan Kepala Dinas PUPR, Wiyono, justru mempertegas adanya keganjilan dalam tata kelola proyek di instansinya.

Di hadapan sejumlah awak media di ruang kerjanya, Wiyono mengatakan dengan nada menantang:

“Silakan ke Inspektorat aja masalah ini. Kalau memang ada temuan, ada buktinya, gak perlu panjang lebar lapor ke media. Tangkap aja langsung. Ini berlaku untuk semuanya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wiyono menegaskan bahwa dirinya tidak merasa pernah memerintahkan pungutan atau pengaturan proyek seperti yang ramai diberitakan.

“Saya juga kalau ada temuan, ada buktinya silakan tangkap. Mau diberitakan atau tidak, yang penting saya kerja sebaik-baiknya,” tambahnya santai.

Namun, di balik pernyataan tenang sang Kadis, laporan masyarakat justru mengarah ke dugaan kuat adanya pengendalian penuh atas proyek-proyek di lingkungan PUPR Kukar oleh Sekretaris Dinas, H. Rudi Suryadinata.

“Main Proyek Satu Pintu” di Balik Layar Dinas PUPR Kukar

Informasi yang diterima redaksi dari laporan resmi masyarakat kepada Direktorat Intelijen Polda Kalimantan Timur, menyebut adanya pola sistematis dalam penentuan pemenang tender proyek di bidang Pengairan dan Cipta Karya.

Sekretaris Dinas disebut-sebut menjadi “pengendali tunggal” dalam seluruh proses pengadaan.

Sumber internal bahkan mengungkap, instruksi tertulis untuk memenangkan perusahaan tertentu dikeluarkan langsung oleh Sekretaris PUPR. Praktik ini jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menegaskan bahwa seluruh proses lelang harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pejabat manapun.

Laporan Lembaga Masyarakat Prawiro Indonesia – Garuda Merah Putih (DPD Kaltim) memperkuat dugaan tersebut. Dalam dokumen yang diterima redaksi, lembaga ini menyebut bahwa praktik “main proyek satu pintu” tersebut telah merusak tatanan pemerintahan dan mencederai prinsip keadilan publik.

“Ketentuan hukum hanya dijadikan formalitas, sementara pemenang sudah diatur sejak awal. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas perwakilan lembaga itu.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Tanggung Jawab Aparat

Jika benar terbukti adanya intervensi dalam proses tender, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pengaturan pemenang proyek, yang berpotensi melanggar:

Pasal 3 UU Tipikor: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan… dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

Pasal 12 huruf i UU Tipikor: larangan bagi pejabat publik melakukan perbuatan curang dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Perpres No. 12 Tahun 2021: menegaskan larangan intervensi oleh pejabat terhadap panitia pengadaan.

Dengan demikian, bila benar Sekretaris Dinas PUPR bertindak sebagai pengendali proyek, maka Dinas PUPR Kukar dapat terjerat pelanggaran berat dalam ranah pidana korupsi.

Seruan Publik: Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih

Lembaga Prawiro Indonesia–Garuda Merah Putih DPD Kaltim menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum bertindak.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat pejabat yang berbuat sekehendak dirinya, tidak setia kepada bangsa dan negara. Data sudah kami lampirkan. Sekarang giliran aparat penegak hukum membuktikan komitmen memberantas kejahatan,” pungkasnya.

Publik kini menanti langkah Polda Kaltim, Inspektorat, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dugaan keterlibatan pejabat dalam “mafia proyek” di tubuh Dinas PUPR Kukar.

Sebab jika dibiarkan, korupsi berjamaah ini bukan hanya mencoreng nama daerah, tapi juga merampas hak rakyat atas pembangunan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.(RAI)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *