Kedok “Jenderal” di Balik Dugaan Penyerobotan Aset Koperasi Kalimanis Group!

SAMARINDA, indcyber.com – Tabir gelap menyelimuti sengketa lahan seluas ± 45 hektar di Kalimantan Timur. Tim Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melalui Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Komando Garuda Sakti Kaltim, secara resmi membongkar dugaan praktik premanisme struktural yang menyeret nama tokoh nasional dan pengusaha Wahyudi Manaf.

Pemasangan plang klaim di atas lahan milik tiga koperasi—Koperasi Sagatrade, Koperasi Santi Murni, dan Koperasi Kalimanis—kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, papan pengumuman tersebut mencatut nama purnawirawan intitusi negara, yang diduga kuat hanya sebagai “tameng” untuk mengintimidasi warga dan anggota 3 koperasi sebagai pemilik lahan.

Kehadiran “Oknum Jenderal”: Intimidasi atau Legalitas?

Suryadi Nata, perwakilan Tim LAI BPAN Kaltim, mempertanyakan urgensi keterlibatan Mayjen (Purn) Zahari Siregar dalam sengkarut ini. Bersama Susanto, Rusdy Azwar Iman, dan saksi dan pelaku sejarah pengadaan lahan RSS koperasi Kalimanis group Majedi, mereka menuntut transparansi posisi sang jenderal di PT Harmoni Sinergi.

“Apa posisi sebenarnya oknum jenderal Zahari Siregar di PT Harmoni Sinergi? Apa hubungannya dengan Koperasi Kalimanis Group? Apa dasarnya seorang purnawirawan ikut campur urusan internal koperasi?” cetus Suryadi Nata dengan nada tegas.

Ditambahkan suryadi nata, wahyudi manaf dulu mengaku atau clain lahan 45 ha adalah milik perusahaan pt kalimanis group, sekarang bisa menjadi milik PT Harmoni Sinergi bagaimana ceritanya ? Tolong di pikirkan secara logika.

Penggunaan nama tokoh militer di ruang publik dianggap sebagai bentuk teror psikologis. Tujuannya jelas: agar masyarakat dan anggota koperasi ciut nyali dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka sendiri.

Legalitas “Bodong” dan Manuver Wahyudi Manaf

Berdasarkan investigasi tim di lapangan, Wahyudi Manaf dan pihak oknum jenderal tersebut diduga kuat menggunakan dasar hukum yang sudah kedaluwarsa dan tidak berlaku.

Mereka menggunakan Legalitas SKUMHAT No: 205/AG/SK-VI/2012. Faktanya, dokumen SKUMHAT tersebut telah DIBATALKAN sejak tahun 2012. Menggunakan dokumen yang sudah batal demi hukum untuk mengklaim aset orang lain bukan hanya tindakan tidak etis, melainkan sudah masuk ke ranah pelanggaran hukum pidana.

Poin-Poin Pelanggaran yang Dibeberkan:

 1. Manipulasi Legalitas: Memaksakan penggunaan SKUMHAT tahun 2012 yang sudah tidak berlaku sebagai dasar klaim lahan.

 2. Penyerobotan Hak: Mengklaim secara sepihak lahan ± 45 hektar yang secara sah merupakan milik tiga Koperasi di bawah naungan Kalimanis Group.

 3. Penyalahgunaan Nama Baik Institusi: Mencatut gelar purnawirawan jenderal untuk kepentingan bisnis pribadi (PT Harmoni Sinergi) guna menekan masyarakat sipil.

Perlawanan Rakyat: “Majedi Pelaku Sejarah!”

Majedi, tokoh pendiri Koperasi Santi Murni, menegaskan bahwa sejarah kepemilikan lahan ini sudah sangat jelas bagi para anggota koperasi. Kehadiran plang-plang klaim dari pihak Wahyudi Manaf dianggap sebagai penghinaan terhadap perjuangan para pekerja dan anggota koperasi yang telah membangun aset tersebut sejak lama.

BPAN Komando Garuda Sakti memastikan tidak akan mundur selangkah pun. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak “tutup mata” hanya karena ada nama jenderal yang terpampang di papan pengumuman.

“Hukum tidak boleh kalah oleh pangkat, apalagi jika pangkat tersebut digunakan untuk mem-backup kepentingan pengusaha yang hendak merampas hak-hak rakyat kecil,” tutup pernyataan resmi tim.

Laporan: Tim Investigasi Kaltim

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *