Modus Isi Berulang Terbongkar, Polisi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Pertalite di Samarinda

Pelaku dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi saat diamankan di Polresta Samarinda (kiri) serta barang bukti berupa sejumlah barcode MyPertamina yang diduga digunakan untuk pengisian berulang di SPBU (kanan).

Indcyber.com, SAMARINDA — Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang terjadi di wilayah Kecamatan Palaran.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sebuah kendaraan yang kerap melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU kawasan Bentuas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil pemantauan, petugas mendapati sebuah mobil jenis Daihatsu Grandmax yang terindikasi digunakan untuk aktivitas mencurigakan terkait pengisian BBM bersubsidi.

Pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, petugas akhirnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang pria yang tengah melakukan penyedotan BBM dari tangki kendaraan.

Barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grandmax yang telah dimodifikasi (kiri) serta sejumlah jerigen berisi BBM bersubsidi yang diamankan dari pelaku (kanan).

Pelaku diketahui berinisial ID (41), warga Kelurahan Pendingin, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Saat diamankan, pelaku kedapatan memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan ke dalam sejumlah jerigen menggunakan alat pompa yang telah dimodifikasi.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Grandmax yang telah dimodifikasi, puluhan jerigen berbagai ukuran, serta beberapa barcode MyPertamina.

Diduga, barcode tersebut digunakan pelaku untuk melakukan pengisian BBM secara berulang guna mengakali sistem pembatasan pembelian BBM subsidi.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menyampaikan bahwa pelaku tidak memiliki izin resmi dalam kegiatan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi.

“Pelaku kami amankan saat sedang melakukan penyedotan BBM menggunakan alat yang telah dimodifikasi. Saat ini seluruh barang bukti telah kami sita untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi BBM yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas.

“Kami tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Penindakan akan terus kami lakukan untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

Penulis: Fathur | Editor: Awang

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *