SAMARINDA, indcyber.com – Penanganan perkara dugaan jual-beli proyek APBD di Kota Samarinda mulai memunculkan pertanyaan serius dari kalangan aktivis antikorupsi dan pemerhati hukum. Sorotan tidak hanya tertuju pada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam transaksi proyek, tetapi juga terhadap konstruksi hukum yang digunakan oleh penyidik kepolisian.
Perkara yang menyeret nama kontraktor berinisial UU Gagahrani, ASN berinisial T, serta seorang perantara berinisial B, saat ini diproses menggunakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun sejumlah pihak menilai terdapat indikasi yang perlu didalami lebih jauh terkait kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi.
Menurut informasi yang beredar, dana ratusan juta rupiah diduga diserahkan untuk kepentingan perencanaan dan pengondisian proyek Penunjukan Langsung (PL). Dalam perkembangannya, proyek yang dimaksud disebut benar-benar diperoleh dengan nilai mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan hukum yang menjadi perdebatan publik.
Apabila benar terdapat penyerahan uang yang berkaitan dengan upaya memperoleh proyek pemerintah dan proyek tersebut kemudian terealisasi, sejumlah ahli hukum berpendapat bahwa penyidik semestinya juga mengkaji kemungkinan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika terdapat hubungan antara pemberian uang dan diperolehnya proyek pemerintah, maka aspek dugaan suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan jabatan perlu ditelusuri secara menyeluruh. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu konstruksi pidana apabila terdapat indikasi tindak pidana lain yang lebih relevan,” ujar seorang pemerhati hukum antikorupsi.
Pertanyaan Besar untuk Penyidik
Perdebatan publik kini berfokus pada alasan penggunaan Pasal 378 KUHP.
Aktivis antikorupsi mempertanyakan apakah seluruh fakta dan aliran dana telah dianalisis secara komprehensif sebelum penyidik menyimpulkan perkara sebagai dugaan penipuan.
Publik juga mempertanyakan beberapa hal mendasar:
- Apakah seluruh aliran dana telah ditelusuri?
- Apakah dokumen proyek yang diduga berkaitan dengan penyerahan uang telah diperiksa?
- Apakah komunikasi antara para pihak telah dianalisis?
- Apakah terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif dan tidak hanya menyasar pihak tertentu.
Status “Korban” dan Dugaan Keuntungan Proyek
Perdebatan semakin menguat setelah muncul pernyataan bahwa pihak yang mengaku mengalami kerugian juga disebut memperoleh proyek pemerintah bernilai sekitar Rp1,2 miliar.
Bagi sebagian kalangan, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara penyerahan dana dan realisasi proyek yang diperoleh.
Namun demikian, sampai saat ini seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dorongan Evaluasi Penanganan Perkara
Sejumlah aktivis meminta agar pengawasan terhadap penanganan perkara dilakukan secara terbuka. Mereka menilai perlu ada evaluasi apabila ditemukan indikasi bahwa aspek dugaan korupsi belum didalami secara memadai.
Menurut mereka, apabila fakta-fakta persidangan atau hasil penyidikan nantinya menunjukkan adanya dugaan pemberian uang untuk mempengaruhi keputusan terkait proyek pemerintah, maka ketentuan dalam UU Tipikor dapat menjadi bagian yang perlu dikaji oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum. Masyarakat tidak hanya menunggu kepastian hukum terhadap perantara yang telah diproses, tetapi juga menunggu jawaban atas pertanyaan yang lebih besar: apakah seluruh pihak yang diduga terlibat telah diperiksa secara proporsional dan apakah seluruh kemungkinan tindak pidana telah ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi maupun kesalahan pidana dari pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.( Zaki)
![]()

