SULAP JALUR HIJAU JADI BENTENG BISNIS ILEGAL: KULITI SKANDAL PERGUDANGAN TANPA IZIN DI SUNGAI KUNJANG SAMARINDA

SAMARINDA, indcyber.com — Tabir gelap kejahatan tata ruang, penggelapan pajak daerah, serta dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang menjadi “tameng” aktivitas ilegal di Kota Samarinda akhirnya dikupas tuntas hingga ke akar-akarnya. Berdasarkan investigasi lapangan komprehensif, data geospasial ATR/BPN, serta berita acara rapat koordinasi lintas dinas Pemkot Samarinda, ditemukan fakta mencolok terkait berdirinya secara liar kompleks pergudangan raksasa di Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Bangunan megah yang terdiri dari 3 blok tersebut secara sah dan meyakinkan terbukti berdiri di atas Jalur Hijau RTRW Kota Samarinda. Pemilik properti ini terkonfirmasi atas nama pengusaha kawakan Noorhan Mulkan Djaja (Wijaya Nata) dan Cecilia Kusno Kwee—nama besar yang dikenal luas sebagai pemilik jejaring bisnis waralaba KFC, Hotel Aston, Hotel Yello, serta sejumlah lini bisnis papan atas lainnya. Namun, di balik kemegahan imperium bisnis tersebut, tersembunyi praktik pelanggaran hukum masif yang secara terang-terangan melecehkan kewibawaan hukum dan merampok hak fiskal daerah.

1. HASIL TEMUAN LAPANGAN: TELANJANG TANPA IZIN & TABRAK RESAPAN AIR

Investigasi mendalam yang dipadukan dengan pencocokan data digital resmi membeberkan bukti-bukti tak terbantahkan atas pelanggaran berat di lokasi Karang Asam Ulu:

 * Melanggar Titik Batas RTRW & Garis Sempadan Bangunan (GSB): Berdasarkan pengukuran titik koordinat dan tanda GSB Kementerian ATR/BPN, fisik bangunan pergudangan terbukti menyelonong masuk menghancurkan titik batas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dialokasikan sebagai kawasan hijau dan penyerapan air.

 * Analisis Aplikasi Official “Sentuh Tanahku”: Verifikasi pemetaan digital melalui portal resmi BPN menunjukkan angka fantastis: sebesar ±75% dari total luas area bangunan berada tepat di dalam zona jalur hijau RTRW Kota Samarinda. Ini adalah bentuk pencurian ruang publik demi kepentingan komersial pribadi.

 * Nihil Izin Resmi (Hasil Rapat Pleno 30 September 2025): Berdasarkan risalah rapat resmi yang melibatkan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, dan Dinas PUPR Kota Samarinda pada 30 September 2025, dipastikan bahwa bangunan tersebut TIDAK MEMILIKI SATUPUN IZIN RESMI. Tidak ada PBG/IMB, KBLI pergudangan, maupun izin operasional.

 * Berdiri Liar Sejak Pasca-COVID-19 (2021): Keterangan resmi dari Lurah Karang Asam Ulu menegaskan bahwa kompleks pergudangan 3 blok ini mulai didirikan sejak tahun 2021. Selama nyaris empat tahun, aktivitas ilegal ini berjalan tanpa pernah tersentuh tindakan penertiban satupun dari Satpol PP maupun instansi berwenang.

2. SKANDAL KERUGIAN PAJAK DAN KERUSAKAN PAD SAMARINDA

Tak sekadar kejahatan fisik bangunan, keberadaan pergudangan ilegal ini merupakan wujud penggelapan pajak terstruktur. Hasil Sidang Paripurna DPRD Kota Samarinda tahun 2025 mengungkap skandal serius: sejak tahun 2021, pemilik bangunan tidak pernah menyetorkan kewajiban Retribusi Bangunan Gedung, Pajak Pergudangan, maupun PPN Usaha kepada kas daerah.

“Praktik pembiaran terhadap komplotan pengusaha kebal hukum ini diperkirakan telah menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda hingga mencapai 30%. Di saat masyarakat kecil dikejar kewajiban PBB, konglomerat justru dibiarkan bebas meraup untung di atas lahan ilegal tanpa membayar sepeser pun pajak.”

3. AROGANSI BENTENG “OKNUM APARAT”: MEM-BACKUP AKTIVITAS ILEGAL

Mengapa bangunan seluas ini bisa berdiri kokoh selama 4 tahun tanpa terendus hukum? Investigasi mengungkap adanya indikasi kuat keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang mem-backup penuh aktivitas ilegal ini.

Oknum-oknum tersebut diduga menjual nama besar institusi berseragam untuk menakut-nakuti pejabat daerah dan menghalangi proses klarifikasi serta pemanggilan resmi terhadap pemilik bangunan (Noorhan Mulkan Djaja / Cecilia Kusno Kwee). Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan kejahatan penyalahgunaan wewenang secara sistematis.

4. BEDAH ANATOMI PELANGGARAN HUKUM (PASAL DEMI PASAL)

Perbuatan pemilik bangunan, pihak pengelola, serta oknum-oknum yang melindunginya memenuhi unsur tindak pidana berlapis sebagaimana diatur dalam perundang-undangan Republik Indonesia:

| Undang-Undang / Regulasi | Pasal yang Dilanggar | Ancaman & Konsekuensi Hukum |

| UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang) | Pasal 61 huruf c & Pasal 69 | Sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta bagi setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai RTRW. |

| UU No. 28 Tahun 2002 jo. PP No. 16/2021 (Bangunan Gedung) | Pasal 7 & Pasal 44 | Wajib memiliki IMB/PBG. Bangunan tanpa izin wajib dihentikan operasionalnya, disegel, dan dikenakan pembongkaran paksa. |

| UU No. 23 Tahun 2014 & UU No. 28/2009 (Pemda & Pajak Daerah) | Pasal 286 (UU 23/14) & Pasal 2, 156 (UU 28/09) | Tindakan sengaja menghilangkan potensi PAD dari retribusi/pajak daerah merupakan pelanggaran hukum berat dan manipulasi kewajiban perpajakan. |

| UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (Pemberantasan Tipikor) | Pasal 2 & Pasal 3 | Setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan/perekonomian negara diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun. |

| KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) | Pasal 421 | Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat/aparat yang memaksa atau membiarkan perbuatan melanggar hukum demi menguntungkan pihak tertentu. |

5. PERNYATAAN SIKAP & DESAKAN REVOLUSIONER HUKUM

Melihat parahnya kerusakan tata ruang dan pembangkangan hukum yang terjadi, kami menyampaikan desakan keras:

 * SEGERA SEGEL DAN BONGKAR: Mendesak Pemerintah Kota Samarinda, Dinas ATR/BPN, Satpol PP, dan APH untuk segera memasang garis polisi/PNS, menyegel, memutus aliran listrik, dan menghentikan total operasional pergudangan ilegal milik Noorhan Mulkan Djaja / Cecilia Kusno Kwee di Sungai Kunjang.

 * SERET OKNUM BACKUP KE KPK & MABES POLRI: Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Divpropam Polri/Mabes Polri turun tangan mengusut tuntas oknum aparat yang membekingi lokasi ini dan menjual nama institusi demi suap/gratifikasi.

 * AUDIT FORENSIK PENGGELAPAN PAJAK: Meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Kota Samarinda melakukan audit forensik atas potensi kerugian PAD sejak tahun 2021 dan menagih paksa seluruh tunggakan pajak beserta dendanya.

 * STOP PEMBIARAN WALI KOTA: Memperingatkan Wali Kota Samarinda beserta jajaran agar tidak melakukan pembiaran. Pembiaran atas kejahatan tata ruang yang terang-benderang ini adalah wujud maladministrasi berat dan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat diseret ke ranah hukum.

Masyarakat Kota Samarinda tidak boleh terus-menerus dikorbankan oleh ulah mafia tanah, pengusaha serakah, dan oknum aparat pelindung kejahatan. Kasus ini menjadi tolok ukur utama: apakah hukum di Kota Samarinda masih berdiri tegak untuk semua golongan, ataukah hukum telah mati dan berlutut di bawah kaki pemilik modal? Prosedur penegakan hukum akan dikawal hingga tuntas!(Rusdi/Ade)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *