SAMARINDA , indcyber.com— Pelayanan air bersih oleh Perumdam Tirta Kencana (PDAM) Kota Samarinda kembali mendapat sorotan tajam. Dugaan pembiaran dan kegagalan pengelolaan distribusi air bersih dinilai telah mengangkangi hak dasar warga negara, khususnya masyarakat yang bermukim di kawasan dataran tinggi seperti Perumahan Graha Indah, Suryanata, Kelurahan Air Putih.
Laporan resmi warga mengungkap krisis air yang terjadi bertahun-tahun tanpa ada penanganan konkret dari manajemen instansi terkait.
“Kami hanya bisa menikmati air pada sore atau malam hari. Subuh air sudah mati total. Aktivitas MCK dan mencuci terpaksa dilakukan tengah malam,”
— Dodi Atmaja (DOA), warga Perum Graha Indah Suryanata.
Potret Pembiaran dan Indikasi Pelanggaran Hukum
Fenomena “air mati di siang hari” yang terjadi secara berulang dan menahun di kawasan dataran tinggi Samarinda bukan sekadar masalah teknis biasa, melainkan cermin kegagalan manajemen dan kelalaian pelayanan publik.
Secara yuridis, kondisi ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap beberapa regulasi mendasar:
* UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 15 menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan standar pelayanan secara berkesinambungan. Pembiaran krisis air bertahun-tahun merupakan bentuk ketidakmampuan yang merugikan masyarakat.
* UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Warga membayar kewajiban tagihan, namun menerima hak pelayanan secara diskriminatif dan terbatas.
* Pelanggaran Prinsip Keadilan Sosial (Sila ke-5 Pancasila)
Terjadi ketimpangan distribusi di mana warga dataran rendah menikmati air 24 jam, sementara warga dataran tinggi dipaksa mengalah dan hidup terkatung-katung mencari air di tengah malam.
Tuntutan Aksi Nyata, Bukan Janji Manis
Manajemen PDAM Kota Samarinda dituntut tidak lagi melemparkan alasan klasik seperti tekanan pipa atau kendala elevasi tanpa adanya solusi teknis permanen (seperti peninggian kapasitas pompa booster atau rekayasa jaringan khusus dataran tinggi).
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Samarinda dan Direksi Perumdam Tirta Kencana untuk segera menyusun langkah konkret dan memprioritaskan kawasan Suryanata dalam anggaran pembenahan distribusi tahun ini. Hak atas air bersih adalah hak asasi mendasar, bukan komoditas eksklusif yang hanya bisa dinikmati jam-jam tertentu.(Rusdy)
![]()

