Skandal Terbesar Perairan Bumi Etam: Ketika Hukum Kalah oleh Kekuatan Modal
SAMARINDA, indcyber.com — Alur Perairan Sungai Mahakam bukan lagi sekadar urat nadi transportasi, melainkan telah menjelma menjadi ‘panggung kejahatan terstruktur’ penjarahan sumber daya alam. Praktik pengapalan batu bara ilegal berskala masif bergerak mulus tanpa hambatan di bawah hidung para penegak hukum dan otoritas pelabuhan Kalimantan Timur.
Di balik karpet merah batu bara koridoran ini, sorotan utama kini tertuju tajam pada aktor kunci penentu rantai bisnis tersebut: Indarto Suharno.
Sebagai pemegang kendali lelang dan ‘pemilik anggaran’ (the man with the money), peran Indarto Suharno kini dikupas habis. Posisi strategis yang dipegangnya diduga kuat menjadi simpul utama masuknya armada, infrastruktur, hingga pencucian batu bara koridoran melalui sistem lelang dan operasional kapal.
“Jangan hanya menangkap kuli di lapangan! Kejar dan jerat Indarto Suharno selaku otak pemilik anggaran lelang. Dia kunci utamanya!”
LKBH KAPAK Resmi Melapor: Kotak Pandora Kejahatan TSM Dibuka
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Komando Putra Asli Kalimantan (LKBH KAPAK) secara resmi membongkar kejahatan Tambang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) ini. Melalui surat laporan pengaduan bernomor 101.LR/Sek-LKBH KAPAK/SMD/VII/2026, laporan dilayangkan langsung kepada Dirjen Gakkum Kementerian ESDM RI, Kejati Kaltim, dengan tembusan ke KPK dan Jaksa Agung RI.
ANATOMI MODUS OPERANDI MAFIA MAHAKAM
| 1. JETTY ILEGAL KEKAL HUKUM —> Aktivitas loading tanpa Tersus di Kutai Lama | | (Jetty Mansur / Ancu). | | 2. MODUS ‘KLOTOK’ BAJAK LAUT —> Penjarahan batu bara dari tongkang melintas. | | 3. DOKUMEN TERBANG (RKAB/RKBM)—> Manipulasi IUP legal untuk memutihkan barang. | | 4. REKAYASA LELANG/OPERASIONAL–> Peran oknum superintendent penentu anggaran.
Anatomi Pelanggaran Hukum & Modus “Dokumen Terbang”
Investigasi LKBH KAPAK menunjukkan betapa rapinya rantai kejahatan ini dipoles agar seolah-olah sah di mata administrasi negara:
Jetty Ilegal / “Pelabuhan Tikus” Kebal Hukum: Loading batu bara koridoran beroperasi terang-terangan tanpa Terminal Khusus (Tersus) legal, salah satunya terdeteksi di Jetty Mansur / Ancu (Kutai Lama).
Kejahatan “Dokumen Terbang”: Batu bara hasil curian diputihkan menggunakan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi, memanipulasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Rencana Kesiapan Angkutan Kapal (RKBM).
Modus Klotok Bajak Laut: Pengumpulan batu bara ilegal diawali penjarahan dari tongkang besar menggunakan kapal klotok kecil. Setelah menggunung di stockpile, barang tersebut dikapalkan ulang memakai dokumen terbang.
Aroma Busuk Pembiaran: Keterlibatan Oknum APH & KSOP
Ketua Umum DPP KAPAK, Sapta Guspiani, ST, SH, menuding adanya pembiaran dan indikasi tebang pilih oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan otoritas pelabuhan (KSOP) dalam menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Ini bukan sekadar bisnis ilegal, ini adalah kejahatan terorganisir yang dilindungi! Penegak hukum hanya menyapu kasus kecil untuk formalidad publikasi, sementara pemain kakap di Kutai Lama dan oknum pejabat korporasi melenggang bebas,” tegas Sapta Guspiani.
Data Detail Bedah Pasal Berlapis: Jerat Pidana Menanti
Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan pidana murni yang merampok Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan merusak lingkungan. Pihak-pihak terkait—mulai dari Indarto Suharno, pengusaha jetty ilegal, hingga oknum APH—dibidik dengan rentetan pasal berlapis:
Undang-Undang / PasalBentuk Pelanggaran HukumAncaman HukumanUU No. 3/2020 (Minerba)Penambangan, penampungan, pengangkutan, dan jual-beli komoditas tanpa izin resmi.Pidana Penjara & Denda hingga Ratusan MiliarUU No. 17/2008 (Pelayaran)Pengoperasian jetty tanpa izin Tersus dan pemalsuan dokumen persetujuan berlayar.Sanksi Pidana Pelayaran & Penyitaan ArmadaUU No. 32/2009 (Lingkungan Hidup)Pengrusakan ekosistem perairan akibat aktivitas pelabuhan tikus tak berizin.Pidana Penjara & Kewajiban PemulihanUU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (Tipikor)Dugaan gratifikasi, suap “dana koordinasi”, dan penyalahgunaan jabatan/anggaran.Pidana Penjara Max. Seumur HidupPasal 55 & 56 KUHPTurut serta, membantu, memfasilitasi, atau mendanai tindak kejahatan terorganisir.Pidana Setara Perbuatannya
Tuntutan Tegas: Seret Indarto Suharno & Oknum KSOP ke Meja Hijau!
Atas nama penegakan hukum dan keadilan masyarakat Kalimantan Timur, LKBH KAPAK mendesak institusi Kejati Kaltim, Polda Kaltim, Gakkum ESDM, dan KPK untuk segera:
Sita & Segel Total: Hentikan operasional Jetty Mansur / Ancu Kutai Lama serta seluruh titik bongkar muat ilegal.
Periksa Indarto Suharno: Panggil dan periksa terkait alokasi dana lelang dan operasional.
Pembersihan Internal KSOP & APH: Usut penerbitan SPB bodong serta kejar aliran dana korupsi/gratifikasi “uang koordinasi”.
Jika berkas bukti tebal ini kembali diendapkan, maka kewibawaan negara di Bumi Etam dipastikan telah runtuh ditelan gurita mafia batu bara koridoran. ( S )
![]()

