Samarinda, indcyber.com – MERAGUKAN: Retorika manis jajaran Pemprov Kalimantan Timur yang mengklaim telah menghentikan Hijrah Mas’ud dari jabatannya di Tim Ahli Gubernur (TAGUPP) hancur berkeping-keping di ruang sidang. Narasi bahwa sang pejabat “sudah tak lagi menjabat” terbukti menjadi angin lalu—sebuah public lie yang bertolak belakang secara brutal dengan fakta persidangan resmi.
Berikut adalah kupasan mendalam dan pembongkaran fakta atas kebohongan publik, kontradiksi hukum, serta dugaan pelanggaran aturan yang melingkupi fakta terbaru kasus SK TGUPP/TAGUPP Kaltim.
1. Fakta Persidangan vs Narasi Publik: Kebohongan yang Terbongkar
Di luar persidangan, pejabat publik dan media sosial kerap menghembuskan klaim bahwa Hijrah Mas’ud telah dikeluarkan atau dicopot dari struktur Tim Ahli Gubernur. Namun, topeng retorika tersebut terkelupas habis dalam sidang tertutup yang digelar Majelis Hakim.
Pernyataan menohok dari Dyah Lestari, Kuasa Hukum Publik sekaligus Tim Penggugat SK TGUPP Kaltim, mengungkap fakta kunci:
“Tetapi dalam sidang tertutup dua minggu yang lalu ya, dalam sidang tertutup Kuasa Hukum Gubernur masih menyatakan bahwa SK belum direvisi, masih berlaku, dan masih dipergunakan.”
Secara hukum acara, apa yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Gubernur di hadapan Majelis Hakim adalah keterangan resmi dan mengikat secara hukum. Ketika Majelis Hakim menanyakan status kedudukan Hijrah Mas’ud, terungkap fakta mutlak: Ia masih terdaftar dan sah menjabat sebagai Wakil Ketua I.
2. Menguliti Potensi Pelanggaran Hukum dan Aturan
Keberadaan Hijrah Mas’ud yang secara hukum (de jure) masih mengantongi SK aktif—meski publik dibohongi dengan narasi “sudah keluar”—membuka kotak pandora terkait dugaan pelanggaran hukum berat:
A. Dugaan Pembohongan Publik & Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Pemerintah daerah terikat pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menyampaikan informasi yang bertolak belakang antara fakta hukum (SK masih berlaku) dan pernyataan publik (dikatakan sudah keluar) melanggar Asas Cermat, Asas Keterbukaan, dan Asas Kepastian Hukum.
B. Potensi Kerugian Negara / Tindak Pidana Korupsi (Pengeluaran Honorarium Unlawful)
Jika SK masih dinyatakan berlaku dan belum direvisi di persidangan:
* Pertanyaan Hukum: Apakah Hijrah Mas’ud masih menerima gaji, honorarium, atau fasilitas yang bersumber dari APBD Kaltim selama periode claim “sudah keluar” tersebut?
* Konsekuesi Hukum: Jika ada pencairan anggaran berdasarkan SK yang dicatatkan masih berlaku padahal secara etika/publik diklaim non-aktif, hal ini mengarah pada pencairan anggaran tidak sah yang berpotensi menjadi Kerugian Keuangan Negara (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor).
C. Pembangkangan terhadap Tata Kelola Hukum (Maladministrasi)
Pembiaran SK tanpa revisi nyata padahal ada polemik hukum merupakan bentuk kekeliruan administrasi yang disengaja. Pengakuan Kuasa Hukum Gubernur di persidangan bahwa “SK belum direvisi” membuktikan adanya pembiaran hukum (omission) oleh pihak penyusun kebijakan di lingkungan Pemprov.
3. Matriks Kontradiksi: Apa yang Diklaim vs Apa yang Terjadi
| Parameter | Klaim Pihak Pemprov / Luar Persidangan | Realita Legal di Muka Persidangan |
| Status SK | Diberitakan/diklaim sudah dicopot/dikeluarkan | Belum direvisi, masih berlaku, dan masih dipergunakan |
| Jabatan Hijrah Mas’ud | Non-aktif / Sudah Keluar | Resmi dicatat Hakim masih Wakil Ketua I |
| Pernyataan Resmi Hukum | Opini media & narasi publik | Pernyataan Kuasa Hukum Gubernur di persidangan |
4. Kesimpulan: Permainan Retorika di Atas Uang Rakyat
Pemerintah Daerah tidak bisa lagi bersembunyi di balik narasi-narasi pencitraan media. Keterangan Kuasa Hukum Gubernur di persidangan adalah paku bumi yang mengunci status hukum Hijrah Mas’ud: Dia belum kemana-mana.
Jika SK tersebut masih berlaku, maka segala hak keuangan dan kewenangan yang melekat masih berjalan atas biaya negara. Sebaliknya, jika diklaim sudah keluar namun SK tidak diubah, maka Pemprov Kaltim telah melakukan kebohongan publik yang mempermainkan proses hukum di persidangan.
Majelis Hakim dan aparat penegak hukum dituntut untuk mengusut tuntas motif di balik pengakuan ganda ini. Publik Kaltim berhak tahu ke mana alokasi APBD mengalir dan mengapa transparansi administrasi negara diinjak-injak demi melindungi status satu nama.(Rusdi/Ade)
![]()

