Polsek Palaran Ungkap Kasus Curat, Pria yang Menginap di Rumah Korban Ditangkap

Indcyber.com, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Palaran bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Seorang pria berinisial Teddi Tesar Rajab berhasil diamankan setelah diduga mencuri tiga unit telepon genggam milik korban saat menginap di rumah korban.

Kapolsek Palaran melalui keterangan kepolisian menyampaikan, perkara tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan.

Peristiwa pencurian terjadi di sebuah rumah di Jalan Trikora Gang Angga, RT 51, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda, pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 00.01 WITA.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA, saudara dari istri pelapor meminta izin menitipkan seseorang bernama Tesar untuk menginap di rumah korban. Karena mengenal keluarga yang menitipkan, korban menerima pelaku dan mempersilakannya tinggal sementara.

Keesokan harinya, Kamis (16/7/2026) malam, korban bersama keluarga dan pelaku sempat makan malam bersama sebelum seluruh penghuni rumah beristirahat. Korban meletakkan satu unit ponsel Infinix di bawah bantal, sementara dua unit ponsel lainnya, yakni Redmi dan Oppo A18, sedang diisi daya di dalam kamar.

Namun, saat korban terbangun sekitar pukul 05.30 WITA untuk mengantar anaknya ke sekolah, ketiga telepon genggam tersebut sudah tidak berada di tempat. Pada saat yang sama, pelaku juga diketahui telah meninggalkan rumah tanpa izin.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8,6 juta dan kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Palaran untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Palaran melakukan penyelidikan intensif dengan dukungan Tim Jatanras Polresta Samarinda. Hasilnya, pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, petugas berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah di Jalan Slamet Riyadi Gang Kangkung, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi, satu unit ponsel Infinix, dan satu unit ponsel Oppo yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Dari hasil interogasi awal, tersangka bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati saat menerima orang yang belum dikenal untuk menginap di rumah, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.

Penulis: Fathur  | Editor: Awang | Sumber: Humas Polresta Samarinda

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *