Polisi Ungkap Kasus Pencurian Motor di Palaran, Satu Tersangka Berhasil Diamankan

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan tersangka Teddy Tesar Rajab (kiri) beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat hasil dugaan pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Jalan Trikora, Kecamatan Palaran, Samarinda. (Istimewa/ Humas Polresta Samarinda)

Indcyber.com, Samarinda – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Jalan Trikora Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria bernama Teddy Tesar Rajab berhasil diamankan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 Wita. Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban menerima seorang pria bernama Taisar untuk tinggal sementara di rumahnya. Taisar diketahui datang atas permintaan kerabat istri korban sehingga korban tidak menaruh rasa curiga dan mengizinkannya menginap.

Selama kurang lebih dua hari berada di rumah korban, situasi berlangsung normal. Korban bersama keluarga menjalani aktivitas seperti biasa tanpa menemukan adanya tanda-tanda yang mencurigakan dari tamu tersebut.

Pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, korban bersama anggota keluarga dan tamunya makan malam bersama di kediamannya yang berada di Jalan Trikora Gang Angga RT 51, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.

Usai makan bersama, korban kemudian beristirahat sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu kendaraan miliknya masih berada di lokasi sebagaimana biasanya diparkir di rumah.

Namun ketika korban terbangun pada dini hari dan hendak bersiap mengantar anaknya ke sekolah, ia mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian berupaya mencari keberadaan kendaraan tersebut, namun tidak berhasil menemukannya.

Sepeda motor yang hilang merupakan Honda Beat tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi KT 6857 BBE, nomor rangka MH1JMF215RK102701, nomor mesin JMF2E1102699, serta surat kendaraan atas nama Rokiah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp29.480.000. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Samarinda agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi, melakukan pendalaman terhadap identitas pelaku, serta menelusuri keberadaan kendaraan yang hilang.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Teddy Tesar Rajab Bin Muhammad Rajab, kelahiran Ujung Pandang, 10 Mei 1994. Dalam pengungkapan perkara ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KT 6857 BBE serta satu lembar surat keterangan leasing.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polresta Samarinda menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap perkara ini masih terus berjalan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana tersebut sebelum berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penulis: Fathur  | Editor: Awang | Sumber: Humas Polresta Samarinda

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *