Terduga pelaku penipuan jual beli mobil, Samsudi, diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP. (Istimewa/ Humas Polresta Samarinda)
Indcyber.id, Samarinda – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang terkait transaksi jual beli mobil yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp350 juta.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial S, yakni Samsudi (40), warga Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, sebagai terlapor.
Kasus ini bermula pada Selasa, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 Wita, di Jalan A. Azis Samad, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir. Saat itu korban melakukan pembelian satu unit mobil Toyota Innova bernomor polisi KT 121 IJM dari terlapor dengan nilai transaksi sebesar Rp350 juta.
Dalam proses transaksi, terlapor menyampaikan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tersebut masih berada di Pulau Jawa. Terlapor kemudian berjanji akan menyerahkan BPKB kepada korban paling lambat pada 6 November 2025.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, BPKB kendaraan tidak pernah diserahkan. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Samarinda untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp350 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku dan berhasil menemukannya di sekitar Jalan Adi Sucipto, Desa Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tanpa perlawanan untuk selanjutnya dibawa menjalani proses hukum.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 492 mengenai dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Saat ini, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda masih terus melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Fathur | Editor: Awang | Sumber: Humas Polresta Samarinda
![]()

