KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Pernyataan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, yang menolak membangun jembatan permanen di atas Sungai Santan, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu dengan alasan status Kawasan Hutan Lindung, memicu sorotan tajam. Pemkab Kukar beralasan tidak mungkin membangun infrastruktur menuju kawasan hutan lindung.
Namun, dalih status kawasan ini justru membuka tabir persoalan hukum yang lebih mendasar: mengapa ada pemukiman dan aktivitas warga di kawasan hutan lindung, dan mengapa negara membiarkan anak-anak mempertaruhkan nyawa menyeberang sungai menggunakan kereta gantung darurat?
1. Pembongkaran Status Hukum Kawasan vs Kewajiban Negara
Jika lokasi permukiman warga terbukti berada di dalam kawasan hutan lindung, regulasi pertanahan dan kehutanan Indonesia menetapkan aturan ketat:
* UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU No. 6 Tahun 2023 / Cipta Kerja):
Mengerjakan, menduduki, atau menguasai kawasan hutan secara tidak sah merupakan tindak pidana kehutanan.
* Pertanyaan Hukum: Jika kawasan tersebut adalah Hutan Lindung yang tidak boleh disentuh pembangunan infrastruktur, mengapa terjadi pembiaran terhadap aktivitas pemukiman di dalamnya? Apabila pemukiman tersebut ilegal, pemkab wajib berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penertiban atau relokasi.
* Skema Legalitas LHK: Apabila warga telah bermukim lama, hukum menyediakan mekanisme penyelesaian legal seperti Perhutanan Sosial (TORA) atau pelepasan kawasan hutan untuk fasilitas umum/sosial (Pasal 19 UU Kehutanan). Menolak membangun jembatan tanpa memberikan solusi relokasi atau legalisasi fasilitas akses adalah bentuk kelalaian tata kelola.
2. Pelanggaran Hak Atas Keselamatan dan Pendidikan Anak
Penggunaan kereta gantung rakitan untuk penyeberangan anak sekolah di atas sungai yang deras menempatkan keselamatan jiwa anak-anak dalam ancaman serius setiap hari. Secara hukum, hal ini menabrak sejumlah ketentuan perundang-undangan:
* UUD 1945 Pasal 31 & Pasal 28C: Negara wajib menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan dasar secara layak dan aman.
* UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:
Pasal 59 menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat dan kondisi berbahaya. Membiarkan anak bertaruh nyawa menyeberang sungai demi sekolah dapat dikategorikan sebagai pembiaran yang membahayakan keselamatan anak (child endangerment).
3. Potensi Delik Pembiaran (Omission) dan Maladministrasi
Secara hukum tata negara dan pidana, sikap acuh tak acuh pejabat publik terhadap ancaman keselamatan warga dapat berimplikasi hukum:
* Maladministrasi (UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman):
Pengabaian kewajiban pelayanan publik dan pembiaran kondisi darurat keselamatan warga di wilayah administratifnya merupakan bentuk pengabaian kewajiban hukum (unlawful omission).
* Pasal 359 KUHP (Kelalaian yang Mengancam Jiwa):
Jika terjadi kecelakaan fatal akibat penggunaan kereta gantung tersebut, pembiaran dari otoritas setempat yang sudah mengetahui risiko bahaya namun tidak memberikan solusi alternatif/relokasi dapat terseret ke dalam ranah pidana kelalaian.
Kesimpulan: Alasan Hutan Lindung Bukan Blank Check Pengabaian
Pernyataan bahwa jembatan tidak dibangun karena “kawasan hutan lindung” tidak bisa dijadikan tameng untuk lepas tangan dari keselamatan warga.
Apabila Pemkab Kukar konsisten pada aturan kehutanan, opsi hukum yang sah hanya ada dua:
* Mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan (PBPH) / pelepasan kawasan hutan khusus untuk koridor jalan dan jembatan fasilitas pendidikan ke KLHK.
* Merelokasi seluruh warga dan pemukiman keluar dari hutan lindung jika kawasan tersebut memang steril total.
Membiarkan pemukiman tetap berdiri namun membiarkan anak-anak menyeberang menggunakan kawat dan gantungan kayu adalah bentuk paradox penegakan hukum dan kelalaian fungsi perlindungan masyarakat.(Iwan)
![]()

