Ungkap Kasus Narkotika di Sungai Kunjang, Polisi Ringkus Pengguna Sabu di Lok Bahu

Seorang pria diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Sungai Kunjang. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan total berat 0,75 gram bruto, satu unit ponsel, serta kunci kendaraan. (Foto: Fathur,)

Indcyber.com,, Samarinda — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Samarinda kembali menunjukkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Sungai

Kunjang.Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sekitar Gang Teratai, Jalan Revolusi, Kelurahan Lok Bahu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Sekitar pukul 19.00 WITA, aparat kepolisian mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga. Pria berinisial DZ (27) itu kemudian diberhentikan saat melintas menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio berwarna merah.

Satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah dengan nomor polisi KT 4788 MK turut diamankan sebagai barang bukti oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam pengungkapan kasus narkotika di kawasan Sungai Kunjang. (Foto: Fathur)

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket kecil sabu yang disembunyikan di saku celana bagian belakang. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan tisu untuk mengelabui petugas.

Dari hasil penimbangan, total berat sabu yang diamankan mencapai 0,75 gram bruto. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan sebuah telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti pendukung.

Kasatresnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Samarinda.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Samarinda,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus seperti ini. Sinergi ini menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambahnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNK Samarinda guna menentukan langkah penanganan berikutnya.

Kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Samarinda pun kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Penulis: Fathur  | Editor: Awang

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *