Indcyber.com, SAMARINDA — Drama pelarian massal 15 tahanan dari ruang tahanan Polsek Kota Samarinda mulai menemui titik terang. Hingga Senin malam, enam orang tahanan berhasil ditangkap kembali oleh aparat kepolisian, sementara sembilan lainnya masih dalam pengejaran intensif.

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, enam tahanan telah diamankan kembali di lokasi berbeda. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap siapa dalang utama dan bagaimana proses pelarian itu terjadi,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, keenam tahanan yang tertangkap diketahui berpencar ke berbagai titik setelah menjebol dinding kamar mandi ruang tahanan menggunakan kloset yang dirusak, membentuk lubang berdiameter 35–40 sentimeter. “Kami juga tengah menelusuri bagaimana para tahanan bisa memperoleh alat untuk merusak dinding setebal itu,” tambah Hendri.
Lubang Kecil, Misteri Besar
Publik masih dibuat heran: bagaimana tubuh besar para tahanan bisa keluar melalui lubang sekecil itu?
Lubang yang ditemukan di lokasi memang tampak kecil, memunculkan dugaan kuat bahwa pelarian tersebut sudah direncanakan matang dan dilakukan bertahap.
“Kalau sudah niat, apapun bisa dilakukan. Mereka tahu waktu dan kondisi. Pelarian ini terjadi saat hujan deras mengguyur Samarinda, ketika situasi pengawasan mungkin sedang longgar,” ujar seorang warga sekitar yang ikut menyaksikan proses olah TKP.
Polisi All-Out, CCTV Jadi Petunjuk
Tim gabungan Polresta Samarinda bersama jajaran Polsek jajaran kini melakukan pengejaran besar-besaran.
CCTV di sejumlah titik telah merekam beberapa pelarian yang melintas di jalan-jalan utama dan gang kecil sekitar kota. Polisi kini memburu sisa sembilan tahanan yang masih kabur, dan terus berkoordinasi dengan Polda Kaltim untuk memperluas jangkauan pencarian.
Kemungkinan Kelalaian Diusut
Meski aparat bergerak cepat, publik menyoroti dugaan kelalaian petugas jaga.
Bagaimana bisa tahanan melakukan aktivitas berat seperti membobol dinding tanpa diketahui?
Kapolresta menegaskan pihaknya akan memeriksa seluruh petugas piket pada malam kejadian untuk memastikan ada tidaknya unsur kelalaian atau keterlibatan.
Desakan Transparansi dan Reformasi Pengawasan
Pengamat hukum menilai, kejadian ini harus dijadikan peringatan serius terhadap lemahnya sistem pengawasan di ruang tahanan. Berdasarkan Pasal 365 ayat (1) KUHP, pelarian dari tahanan merupakan tindak pidana yang dapat diperberat bila disertai perusakan fasilitas negara.
“Selain memproses para tahanan, aparat juga wajib mengevaluasi sistem keamanan dan SOP penjagaan. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan,” ujar pakar hukum pidana dari Universitas Mulawarman.
Bravo Polsek Kota — Cari Sampai Dapat
Meski situasi sempat menegangkan, semangat aparat tak surut.
“Pengejaran masih terus berlangsung, kami tidak akan berhenti sampai semuanya tertangkap,” tegas Hendri Umar.
Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melapor bila melihat orang dengan ciri mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
Publik kini berharap, operasi besar ini segera menutup babak pelarian paling berani dalam sejarah tahanan Polsek Kota Samarinda.(RAI)
![]()

