Hampir 6 Kilogram Narkoba Dimusnahkan, Polresta Samarinda Tegaskan Perang terhadap Narkotika

Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba di Polresta Samarinda, dihadiri perwakilan BNN, Kejari, dan Kepolisian, Rabu (28/5/2025). (Foto: Humas Polresta Samarinda)

Indcyber.com, Samarinda — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan resmi yang digelar di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu (28/5/2025), Satresnarkoba memusnahkan barang bukti narkoba dengan total berat mendekati 6 kilogram.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5.946,24 gram sabu-sabu dan 22,43 gram ekstasi dalam bentuk butiran dan serbuk. Keseluruhan barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 10 laporan polisi dan melibatkan 15 orang tersangka yang kini menjalani proses hukum.

Kepala Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, S.H., yang memimpin langsung pemusnahan tersebut, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi bagian dari perang berkelanjutan melawan narkoba.

Pihak Kepolisian, Kejari, dan BNN menunjukkan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi sebelum dimusnahkan.(Foto : Humas Polresta Samarinda)

“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi kami dalam penanganan kasus narkotika. Tidak hanya kami tindak pelaku, tetapi juga kami pastikan barang buktinya tidak disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur,” tegas Bambang kepada awak media.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran setelah barang bukti tersebut dipastikan keasliannya melalui pengujian. Metode ini dianggap paling efektif untuk memastikan narkoba tidak dapat digunakan kembali dalam bentuk apapun.

Petugas Satresnarkoba menunjukkan proses penghancuran sabu menggunakan blender khusus di hadapan media dan instansi terkait. (Foto : Humas Polresta Samarinda)

Acara ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Jaksa Madya dari Kejaksaan Negeri Samarinda Iswan Noor, S.H., M.H., perwakilan BNN Kota Samarinda Aipda Defriyadi, S.H., Kasie Propam Polresta Samarinda AKP Sujatmiko, S.H., serta perwakilan dari Sie Was, Sie Kum, Sat Intelkam, dan Sie Humas Polresta Samarinda. Hadir pula sejumlah personel Satresnarkoba dan awak media.

Menurut informasi dari pihak kejaksaan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup dan denda miliaran rupiah.

Polresta Samarinda berharap pemusnahan ini memberi pesan kuat kepada masyarakat dan pelaku kejahatan bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.

“Kami terus bersinergi dengan berbagai lembaga, termasuk BNN, kejaksaan, dan tokoh masyarakat, untuk menjaga Samarinda dari bahaya narkotika. Upaya ini tidak bisa dilakukan sendiri. Masyarakat harus menjadi bagian dari solusi,” pungkas Kompol Bambang.

Penulis : Fathur | Editor : Awang | Sumber : Humas Polresta Samarinda

Awang

Recent Posts

BAU MENYENGAT DIBALIK LELANG BATU BARA ILEGAL: KAPAK BONGKAR DUGAAN MAFIA SISTEM DAN KETERLIBATAN “PELAKU PENCURIAN” SEBAGAI PEMENANG LELANG

SAMARINDA, indcyber.com— Skandal dugaan kecurangan pengelolaan aset negara berbasis Sumber Daya Alam (SDA) kembali mencoreng…

14 hours ago

BONGKAR BOBROK PROYEK IRIGASI TELUK PANDAN: Anggaran Rp3,8 Miliar Menguap di Balik Indikasi Pelanggaran Hukum dan Perencanaan Bodong

TELUK PANDAN , indcyber.com— Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak Daerah Irigasi (D.I.) Martadinata di Kecamatan…

1 day ago

Truk Sampah Sedot Ruang Jalan di Jam Sibuk, Jalan Harun Nafsi Mampet dan Bau

SAMARINDA SEBERANG , indcyber.com— Kemacetan parah saban pagi terus mengintai para pengguna jalan di kawasan…

1 day ago

Usung Semangat ‘Seduluran Selawase’, PASEJUK Samarinda Siap Gelar Puncak Milad ke-17 Bareng Wagub Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com – Paguyuban Sedulur Nganjuk (PASEJUK) Kota Samarinda resmi mematangkan persiapan peringatan Milad ke-17…

2 days ago

SKANDAL HIBAH RP4,4 MILIAR: Dinasti Anggaran Pemkab Kutim Bermodus Mess Kejati Kaltim, Upaya Menjinakkan Hukum?

SAMARINDA, indcyber.com – Aroma tak sedap bersumber dari kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab…

3 days ago

Dugaan Proyek Ilegal Rp3,8 Miliar di Kawasan Taman Nasional Kutai: Dinas PUPR Kutim Tabrak Undang-Undang?

SANGATTA, indcyber.com — Sebuah skandal besar diduga tengah berlangsung di Kabupaten Kutai Timur. Proyek Pembangunan…

3 days ago