Hampir 6 Kilogram Narkoba Dimusnahkan, Polresta Samarinda Tegaskan Perang terhadap Narkotika

Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba di Polresta Samarinda, dihadiri perwakilan BNN, Kejari, dan Kepolisian, Rabu (28/5/2025). (Foto: Humas Polresta Samarinda)

Indcyber.com, Samarinda — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan resmi yang digelar di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu (28/5/2025), Satresnarkoba memusnahkan barang bukti narkoba dengan total berat mendekati 6 kilogram.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5.946,24 gram sabu-sabu dan 22,43 gram ekstasi dalam bentuk butiran dan serbuk. Keseluruhan barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 10 laporan polisi dan melibatkan 15 orang tersangka yang kini menjalani proses hukum.

Kepala Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, S.H., yang memimpin langsung pemusnahan tersebut, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi bagian dari perang berkelanjutan melawan narkoba.

Pihak Kepolisian, Kejari, dan BNN menunjukkan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi sebelum dimusnahkan.(Foto : Humas Polresta Samarinda)

“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi kami dalam penanganan kasus narkotika. Tidak hanya kami tindak pelaku, tetapi juga kami pastikan barang buktinya tidak disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur,” tegas Bambang kepada awak media.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran setelah barang bukti tersebut dipastikan keasliannya melalui pengujian. Metode ini dianggap paling efektif untuk memastikan narkoba tidak dapat digunakan kembali dalam bentuk apapun.

Petugas Satresnarkoba menunjukkan proses penghancuran sabu menggunakan blender khusus di hadapan media dan instansi terkait. (Foto : Humas Polresta Samarinda)

Acara ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Jaksa Madya dari Kejaksaan Negeri Samarinda Iswan Noor, S.H., M.H., perwakilan BNN Kota Samarinda Aipda Defriyadi, S.H., Kasie Propam Polresta Samarinda AKP Sujatmiko, S.H., serta perwakilan dari Sie Was, Sie Kum, Sat Intelkam, dan Sie Humas Polresta Samarinda. Hadir pula sejumlah personel Satresnarkoba dan awak media.

Menurut informasi dari pihak kejaksaan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup dan denda miliaran rupiah.

Polresta Samarinda berharap pemusnahan ini memberi pesan kuat kepada masyarakat dan pelaku kejahatan bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.

“Kami terus bersinergi dengan berbagai lembaga, termasuk BNN, kejaksaan, dan tokoh masyarakat, untuk menjaga Samarinda dari bahaya narkotika. Upaya ini tidak bisa dilakukan sendiri. Masyarakat harus menjadi bagian dari solusi,” pungkas Kompol Bambang.

Penulis : Fathur | Editor : Awang | Sumber : Humas Polresta Samarinda

Awang

Recent Posts

Mantapkan Program ‘Jaga Desa’, ABPEDNAS Kaltim Gelar Rapat Evaluasi dan Siap Koordinasi dengan Bupati

SAMARINDA, indcyber.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kalimantan Timur bergerak…

4 hours ago

Rapat III DPD ABPEDNAS Kaltim Tegaskan Restrukturisasi Organisasi, Fokus Perkuat Konsolidasi dan Kinerja Pengurus

Samarinda, indcyber.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kalimantan Timur…

17 hours ago

Fakultas Kedokteran UMKT Gelar Silaturahmi dan Serap Aspirasi Bersama Ketua RT se-Kelurahan Sidodadi

Samarinda, indcyber.com – Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) menggelar rapat diskusi dan edukasi yang…

24 hours ago

Proyek Rp1,2 Miliar Diduga “Dikondisikan”, Dalih Penipuan Dinilai Tak Bisa Hapus Unsur Tipikor

MENGAPA PEMBERI SUAP MELENGGANG BEBAS ?   SAMARINDA, indcyber.com — Publik Kalimantan Timur kembali disuguhkan…

3 days ago

Diduga Korsleting Listrik, Satu Rumah di Bontang Baru Hangus Terbakar

BONTANG, indcyber.com – Sebuah rumah tinggal yang berlokasi di Jalan P. Suryanata, Gang Pemula, No.…

6 days ago

Diduga Babat 11 Hektare Mangrove Tanpa PBG, PT Lima Dua Prosperindo Didemo IMPERIUM di DPMPTSP Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com – Aliansi yang mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (IMPERIUM) menggelar aksi…

6 days ago