SAMARINDA, indcyber.com – Aroma tebang pilih dan ketidakprofesionalan menyengat kuat dalam penanganan kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang menjerat Billy Limpo. Penyidik Polres Samarinda dituding sengaja “tutup mata” dan membiarkan aktor intelektual berkeliaran bebas.
Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan. Nama Sri Agustina Emboen alias Titin, yang secara terang benderang tertulis di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga kini justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.
Penyidik Polres Sengaja “Hilangkan” Titin?
Ketidakhadiran Titin di ruang sidang memicu pertanyaan besar: Ada apa dengan penyidik Polres Samarinda? Mengapa seorang yang statusnya jelas-jelas DPO di dokumen negara, justru tidak mampu dihadirkan, bahkan terkesan “dilindungi” dari jerat hukum?
Kuasa hukum Billy Limpo, Laura Azani, SH., MH., C.CLE., membongkar kejanggalan ini usai mencermati isi surat dakwaan. Dalam dakwaan, disebutkan secara tegas: “Alasan terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. Sri Agustina Emboen (DPO)…”. Namun anehnya, saat pihak terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan Titin, pengadilan memberikan jawaban mengejutkan bahwa keberadaannya “tidak terdeteksi”.
“Sudah jelas di dakwaan itu Sri Agustina Emboen adalah DPO, tapi kenapa klien saya ditahan sementara dia bebas ke sana kemari? Ada apa dengan hukum negara kita ini?!” cecar Laura Azani dengan nada tinggi kepada awak media.
Pelanggaran Hukum dan Konstitusi oleh Penyidik
Sikap pasif dan abainya penyidik Polres Samarinda dalam memburu Titin bukan sekadar kelalaian profesi, melainkan bentuk pelanggaran hukum yang nyata, di antaranya:
Pelanggaran Asas Equality Before the Law (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945): Penyidik diduga menciptakan diskriminasi hukum. Billy Limpo ditahan dengan cepat, sementara Titin yang memegang peran kunci (penerima uang) dibiarkan bebas berkeliaran.
Pelanggaran UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 5 ayat 1): Aparat gagal menegakkan keadilan tanpa membeda-bedakan orang. Perlakuan istimewa terhadap DPO Titin mencederai rasa keadilan publik.
Pelanggaran KUHAP dan Perkapolri tentang Manajemen Penyidikan: Menetapkan seseorang sebagai DPO menuntut kewajiban hukum bagi penyidik untuk melakukan pencarian aktif secara sistematis. Membiarkan DPO “tidak terdeteksi” sementara publik tahu dia bebas berkeliaran adalah bentuk unprofessional conduct (pelanggaran kode etik profesi Polri).
Penyidik Polres Samarinda Bungkam
Ketidakseriusan penyidik dalam mengembangkan kasus ini menguatkan kecurigaan adanya upaya melokalisir kasus agar berhenti di Billy Limpo saja. Uang jemaah mengalir ke PT Amanah Arafah Makkah Madinah melalui Titin, namun mengapa penyidik mendadak “pudar taji” saat harus menyeret Titin ke pengadilan?
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polres Samarinda yang menangani perkara ini memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilayangkan jurnalis media ini tidak mendapatkan respons sama sekali. Sikap bungkam ini semakin menegaskan bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan di balik kaburnya status hukum DPO Titin.
Publik kini menuntut Kapolda Kalimantan Timur dan Propam untuk turun tangan memeriksa penyidik Polres Samarinda atas dugaan “main mata” atau pembiaran terhadap DPO Sri Agustina Emboen alias Titin. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tapi tumpul ke samping hanya karena ada “titipan” kepentingan.(Ade)
Bogor, indcyber.com– Momentum bersejarah menyelimuti seantero negeri. Tepat pada 1 Juli 2026, Kepolisian Negara Republik…
BANJARMASIN, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi dan kongkalikong tersistematis menyeruak dari dalam tubuh PT Bank…
SAMARINDA, indcyber.com– Gelombang tuntutan publik di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara kian memuncak menuntut ketegasan…
KUTAI BARAT, indcyber.com — Praktik lancung penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kutai…
KRAYAN, indcyber.com– Semboyan "Membangun dari Pinggiran" yang kerap didengungkan pemerintah pusat terkesan menjadi isapan jempol…