KUTAI BARAT, indcyber.com — Praktik lancung penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kutai Barat sudah mencapai titik nadir yang membahayakan nyawa masyarakat. Ketamakan manajemen SPBU Muara Nayan, Kecamatan Jempang, diduga kuat menjadi hulu dari petaka kebakaran hebat yang menghanguskan kawasan Camp Baru, Kampung Muara Tae, pada 21 Februari 2025 tahun lalu.
Nahasnya, meski bukti-bukti kecurangan dan dampak destruktifnya sudah terpampang nyata di depan mata, Aparat Penegak Hukum (APH) setempat justru terkesan mandul, bungkam, dan menutup mata.
Modus Operasi: ‘Merampok’ Hak Rakyat Demi Margin Ilegal
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keresahan publik di media sosial—salah satunya unggahan akun Mursim Mursim di grup “Keluhan & Saran Warga Kubar & Kaltim” pada 21 Februari 2025—Direktur SPBU Muara Nayan, Evadewi, diduga kuat menjadi otak di balik penyelewengan harga BBM subsidi secara ugal-ugalan.
SPBU yang seharusnya menyalurkan subsidi bagi masyarakat miskin, justru menyulap harga eceran di atas ketentuan hukum:
Solar Subsidi: Dari harga resmi Rp 6.800 dikatrol sepihak menjadi Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per liter.
Pertalite: Dari harga resmi Rp 10.000 dinaikkan menjadi Rp 11.000 hingga Rp 12.000 per liter.
Kejahatan korporasi ini tidak berjalan sendiri. Pengelola lapangan yang juga merupakan suami siri Evadewi, Haji Haidir, diduga kuat bertindak sebagai operator “pengondisian”. Haji Haidir berperan mengatur, memuluskan, dan memberikan karpet merah kepada gerombolan mobil “pengetab” (penguras BBM subsidi) untuk menguras stok harian SPBU demi keuntungan pribadi yang fantastis.
Efek Domino Ketamakan: Memicu Bom Waktu Kebakaran
Tindakan curang dan rakus yang secara terang-terangan membohongi Pertamina ini menciptakan efek domino yang mengerikan. Akibat pasokan yang dikendalikan mafia, warga Kutai Barat akhirnya terdorong dan berlomba-lomba melakukan penimbunan BBM ilegal demi mencari keuntungan cepat.
Puncaknya terjadi pada pagi hari 21 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WITA. Sebuah bangunan yang diduga kuat menjadi gudang penimbunan BBM ilegal hasil pasokan “kongkalikong” tersebut meledak dan memicu kebakaran hebat di Camp Baru, Kampung Muara Tae.
Video amatir yang beredar menunjukkan api membubung tinggi disertai asap hitam pekat dari ribuan liter BBM (diperkirakan mencapai 5.000 liter) yang terbakar, menghanguskan bangunan serta kendaraan di sekitarnya. Walau beruntung tidak ada korban jiwa, insiden ini adalah bukti nyata bahwa keserakahan Evadewi dan Haji Haidir telah melahirkan bom waktu yang mengancam keselamatan publik.
Rapor Merah APH: Ada Apa dengan Penegak Hukum?
Tragedi ini sekaligus menelanjangi borok lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukum Kutai Barat. Muncul dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa praktik haram ini bisa berjalan mulus karena dibekingi oleh oknum-oknum tertentu.
Bagaimana tidak? Kejadian luar biasa yang dipicu oleh penyelewengan BBM ini sudah lewat, namun hingga hari ini, baik Evadewi maupun suami sirinya, Haji Haidir, dikabarkan belum tersentuh hukum dan belum dimintai keterangan oleh aparat kepolisian setempat.
Diamnya aparat di tengah kasus yang benderang ini memicu tanda tanya besar: Apakah hukum di Kutai Barat tunduk di bawah ketiak pengusaha nakal?
Pelanggaran Hukum di Depan Mata
Jika aparat memiliki kemauan politik (political will) untuk menegakkan keadilan, tindakan Evadewi, Haji Haidir, serta para penimbun jelas-jelas mengangkangi hukum positif di Indonesia:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja): Pasal 55 menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
2. Pasal 53 juncto Pasal 23 UU Migas: Terkait izin penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin sah.
3. Pasal 187 KUHP: Terkait kecerobohan atau kesengajaan yang menimbulkan kebakaran dan mendatangkan bahaya bagi barang atau nyawa orang lain.
Pertamina dan Polda Kaltim Harus Turun Tangan
Masyarakat Kutai Barat tidak boleh terus-menerus disuguhi tontonan ketidakadilan. Pertamina Patra Niaga harus segera mengambil tindakan tegas: Bekukan izin operasional SPBU Muara Nayan dan putus jalur distribusinya karena telah membohongi korporasi negara dan menyengsarakan rakyat.
Di sisi lain, jika Polres Kutai Barat tidak mampu atau enggan menyentuh Evadewi dan Haji Haidir, maka Polda Kalimantan Timur harus segera mengambil alih kasus ini. Jangan biarkan persepsi publik liar dan menyimpulkan bahwa aparat penegak hukum telah “masuk angin” dan ikut menikmati aliran dana dari tetesan solar subsidi yang dirampok dari hak rakyat. (Ade/Rusdi)
BANJARMASIN, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi dan kongkalikong tersistematis menyeruak dari dalam tubuh PT Bank…
SAMARINDA, indcyber.com– Gelombang tuntutan publik di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara kian memuncak menuntut ketegasan…
KRAYAN, indcyber.com– Semboyan "Membangun dari Pinggiran" yang kerap didengungkan pemerintah pusat terkesan menjadi isapan jempol…
SAMARINDA, indcyber.com – Aroma tak sedap menyengat tata kelola bisnis di PT Bank Pembangunan Daerah…
SAMARINDA, indcyber.com – Alur pelayaran Sungai Mahakam kembali menjadi saksi bisu atas bobroknya kedisiplinan kru…