Tim Penyelesaian Pembubaran Koperasi Santi Murni Plywood (TPPK-SMP) Siap Bongkar Dugaan Kedzaliman
SAMARINDA, indcyber.com — Perjuangan anggota Koperasi Kalimanis Group untuk mendapatkan kepastian atas hak dan aset koperasi terus bergulir. Rapat Khusus Kuasa Rapat Anggota dan Tim Penyelesaian Pembubaran Koperasi Santi Murni Plywood (TPPK-SMP) menjadi momentum untuk mempertegas langkah penyelesaian persoalan yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Rapat tersebut mengusung tema “Satu Rasa, Satu Perjuangan, Satu Tujuan”. Dalam pertemuan itu, Majedi Darham menyampaikan perkembangan upaya penyelesaian yang dilakukan bersama kuasa hukum, Lembaga Aliansi Indonesia, serta koordinasi dengan Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda yang diketuai H. Syaparudin.
“Dalam rapat pengurus khusus ini saya sampaikan, pertemuan terakhir dengan TWAP Wali Kota Samarinda, mereka kembali meminta dibuatkan kronologi untuk disampaikan kepada Wali Kota Samarinda. Itu sudah pernah kita sampaikan,” tegas Majedi.
Dua Tuntutan Utama kepada Pemkot Samarinda
Dalam proses penyelesaian tersebut, terdapat dua tuntutan utama yang didorong kepada Pemerintah Kota Samarinda.
Pertama, koreksi administratif terhadap dokumen tanah dari kelurahan dan kecamatan yang dinilai bermasalah. Pihak koperasi meminta agar dokumen yang dianggap tidak sesuai tersebut ditinjau dan apabila terbukti bermasalah, mohon segera dicabut serta dikembalikan pada dasar dokumen awal tahun 1994.
Kedua, pembagian aset berdasarkan kesepakatan tahun 1993 oleh 3 badan hukum Koperasi, dengan komposisi, Koperasi Kalimanis Plywood Industries sebesar 66 persen, Koperasi Santi Murni Plywood 31 persen, dan Koperasi Sagatrade Murni 3 persen.
Aset Bernilai Ratusan Miliar dan Hak Ribuan Anggota
Koperasi Santi Murni Plywood disebut sebagai salah satu pelopor pembangunan Rumah Sangat Sederhana (RSS) bagi karyawan Kalimanis Group. Pada awalnya, lahan yang diperuntukkan bagi program tersebut mencapai sekitar 68 hektare. Namun, krisis moneter menyebabkan pembangunan terhenti dan menyisakan sisa lahan yang hingga kini masih menjadi bagian dari persoalan yang diperjuangkan.
Nilai aset tanah yang dipersoalkan disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Aset tersebut berasal dari dana pinjaman koperasi melalui bank dagang negara (BDN) pada saat itu. Besarnya nilai aset sekaligus jumlah anggota yang terdampak membuat persoalan ini menjadi serius, sebab di balik aset bernilai fantastis itu terdapat hak dan kepentingan ekonomi kurang lebih 2.000 anggota koperasi Kalimanis Grup yang hingga kini masih terus diperjuangkan.
Sutikno salah satu kuasa rapat anggota dalam pertemuan tersebut turut memaparkan perjalanan aset dan perjuangan anggota sejak awal pembentukan koperasi hingga persoalan yang terjadi setelah proyek perumahan terhenti tidak berjalan sesuai rencana.
Perjuangan di Lapangan Terus Berjalan
Perjuangan penyelesaian persoalan tersebut juga dilakukan melalui jalur hukum dan pengawalan di lapangan.
Donny Situmorang menyampaikan bahwa pihaknya tetap melakukan berbagai upaya, termasuk pelaporan ke Polres Samarinda, pemantauan proses persidangan, serta pengamanan terhadap area yang menjadi objek persoalan.
“Sampai hari ini kita tidak pernah mundur menghadapi kezaliman yang dilakukan pihak perusahan KPI, dalam hal ini yang digawangi oleh Wahyudi Manaf—yang mengklaim lahan milik 3 Koperasi tersebut sebagai
Pernyataan tersebut merupakan sikap dan tudingan yang disampaikan Donny dalam forum rapat. Pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas tudingan yang disampaikan.
Dana Rp2 Miliar dari Pemkot Smd dan Rp1,5 Miliar dari H. Embem Turut Dipersoalkan anggota koperasi Santi Murni
Selain persoalan sisa lahan, anggota juga mempertanyakan kejelasan pembagian hasil dari penjualan sebagian lahan yang diperuntukkan sebagai lapangan sepak bola.
Lahan 4,3 hektare tersebut sebelumnya rencana akan dibeli oleh Pemerintah Kota Samarinda saat itu dengan nilai sekitar Rp8,7 miliar. Dalam prosesnya, sudah ada pembayaran uang muka sebesar Rp 2 miliar telah dilakukan, namun proses sisa pembayaran Rp6,5 Miliar selanjutnya tidak berlanjut dengan alasan APBD.
Dana DP Rp 2 miliar dari Pemkot tersebut kemudian telah disepakati oleh Koperasi Kalimanis yang menerima dana akan dialokasikan pada lapangan sepak bola di kawasan Sei kerbau Kelurahan Selili. Namun, anggota Koperasi Santi Murni Plywood masih mempertanyakan hak 31 persen mereka sesuai keputusan bersama tahun 1993 atas penerimaan dana DP dari Pemkot Rp 2 Miliar dan Rp 1,5 Miliar dari H.Embem yang hingga kini belum dirasakan manfaatnya bagi anggota koperasi Santi Murni ucap Majedi.
Pintu Damai Masih Terbuka
Majedi Darham menegaskan bahwa penyelesaian secara damai bermartabat masih terbuka bagi pihak Untung cs dan Wahyudi Manaf cs sepanjang terdapat itikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan duduk bersama.
Namun apabila tidak ditemukan titik temu, pihak koperasi Santi Murni menyatakan siap menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, pihak yang mendampingi perjuangan anggota koperasi juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses tersebut.
«”Kami akan terus mendampingi dan mengawal perjuangan anggota Koperasi Kalimanis Group hingga tuntas. Setiap dugaan pelanggaran terhadap aset dan hak anggota harus diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum. Kami tidak akan mundur oleh tekanan maupun intimidasi. Selama kami berada di pihak yang benar, kami tidak akan mundur.”»
— Rusdi Azwar Iman, Staff Intelijen Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti (BPAN LAI KGS) Kalimantan Timur.
Dari sisi kuasa hukum, sikap untuk memperjuangkan hak atas aset koperasi juga ditegaskan secara terbuka.
“Kita akan berjuang dan menguasai hak atas lahan aset koperasi Santi murni, dan siapapun yang menghalangi akan kita lawan”
Sinyal Tegas dari Pemerintah Pusat
Perjuangan para anggota koperasi tersebut juga mendapatkan perhatian dalam konteks pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya pemerintah daerah merespons aspirasi masyarakat.
Dalam kegiatan di Jakarta Theater pada Jumat, 7 Agustus 2026, Presiden Prabowo menyampaikan:
“Kalau Gubernur, Kalau Bupati, kalau Camat, kalau kepala desa tidak bisa mengatasi teriakan di desa, Presiden tidak segan-segan turun tangan, kita memenuhi apa yang di teriakan oleh rakyat”»
Pernyataan tersebut menjadi dorongan moral bagi pihak-pihak yang tengah memperjuangkan penyelesaian persoalan aset dan hak anggota koperasi.
Pada akhirnya, perjuangan tersebut bermuara pada satu tuntutan utama: kepastian hukum, kejelasan status dan pengelolaan aset, serta perlindungan terhadap hak ekonomi anggota koperasi.
Bagi para anggota, persoalan ini bukan sekadar tentang sebidang tanah bernilai besar. Di balik aset tersebut terdapat sejarah kontribusi, perjuangan, dan hak ekonomi ribuan anggota yang hingga kini masih menunggu kepastian. (ADE)
SAMARINDA, indcyber.com — Di balik megahnya laporan statistik keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Tahun Anggaran…
Indcyber.com, Yogyakarta – Pengembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia memasuki tahap…
KUTAI KARTANEGARA , indcyber.com — Kebobrokan administrasi dan aksi ugal-ugalan Oknum Kepala Desa Sidomulyo, Saidina…
MUARA MUNTAI, indcyber.com— Akses vital masyarakat Desa Batuq, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar),…
KUTAI KARTANEGARA , indcyber.com— Praktek pengrusakan lingkungan dan perampasan hak-hak sipil warga di Kabupaten Kutai…
SAMARINDA , indcyber.com— Pelayanan publik di Kota Samarinda berada di titik nadir. Hak paling mendasar…