Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Berhasil Ungkap WNI Pelanggar Tindak Pidana Keimigrasian

Kepala Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu, saat koferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Jalan Ir.Juanda, Jumat (11/10/2024). Foto : Indra/indcyber.com

Indcyber.com, SAMARINDA – Kantor Imigrasi Kelas | TPI Samarinda berhasil mengamankan seorang Warga Negara Indonesia berinisial DBM, diduga melanggar Pasal 124 huruf b Undang- Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Perbuatan tersebut meliputi menyembunyikan atau memberikan pemondokan kepada MAK, seorang Warga Negara Asing asal Pakistan, yang diketahui telah habis izin tinggalnya.

Kepala Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu menjelaskan. Berdasarkan hasil penyelidikan, bermula dari perkenalan DBM dan MAK melalui aplikasi online, yang berlanjut hingga pernikahan siri mereka pada tahun 2022.

“Meskipun Muhammad telah memasuki Indonesia dengan visa yang sah, izin tinggalnya habis pada tahun 2023, dan tindakan DBM yang terus memberikan pemondokan dan perlindungan terhadap MAK merupakan pelanggaran hukum.” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, DBM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 124 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa; Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga Izin Tinggalnya habis berlaku dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. 

“Dalam kasus ini bahwa ada faktor kemanusiaan dibalik tindakan terdakwa, namun hukum harus ditegakkan untuk menjaga integritas sistem keimigrasian kita,” kata Kepala Imigrasi Kelas I Samarinda.

DBM telah berupaya memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan menjual rumah dan menjalankan usaha, tetapi tindakan menyembunyikan atau melindungi seseorang dengan izin tinggal yang habis tetap merupakan pelanggaran serius.

“Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berharap dapat memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Reporter :  Indra  | Editor : Awang

Awang

Recent Posts

APM Kaltim Ajak Massa Jaga Aksi Tetap Damai dan Tertib pada 21 April 2026

Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kalimantan Timur berfoto bersama di depan Sekretariat APM Kaltim…

5 hours ago

Berujung Penganiayaan, Aksi Menolong Pria Mabuk di Mahulu Justru Picu Amarah

Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…

1 day ago

Motor Diparkir Tanpa Kunci Pengaman, Dua Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi

Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…

2 days ago

Mantan Kadis Pertambangan Kukar Berinisial AS Resmi Ditahan Terkait Kasus Lahan Transmigrasi

SAMARINDA, indcyber.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan status penahanan terhadap mantan Kepala Dinas…

2 days ago

KECEWA BERAT! TIM VERIFIKASI PEMKAB KUTAI BARAT DINILAI GAGAL, WARGA DESAK HENTIKAN RKAB PT TCM

KUTAI BARAT, indcyber.com – Kekecewaan mendalam disampaikan masyarakat bersama Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR)…

3 days ago

JEJAK HITAM PROYEK JALAN Rp27,3 MILIAR DI KALTIM DIDUGA “DIATUR”: PEKERJAAN SUDAH JALAN SEBELUM LELANG

Balikpapan, indcyber.com – Diduga melibatkan oknum" pejabat dilingkungan dinas pupr prov kaltim, praktik korupsi kembali…

3 days ago