Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Berhasil Ungkap WNI Pelanggar Tindak Pidana Keimigrasian

Kepala Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu, saat koferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Jalan Ir.Juanda, Jumat (11/10/2024). Foto : Indra/indcyber.com

Indcyber.com, SAMARINDA – Kantor Imigrasi Kelas | TPI Samarinda berhasil mengamankan seorang Warga Negara Indonesia berinisial DBM, diduga melanggar Pasal 124 huruf b Undang- Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Perbuatan tersebut meliputi menyembunyikan atau memberikan pemondokan kepada MAK, seorang Warga Negara Asing asal Pakistan, yang diketahui telah habis izin tinggalnya.

Kepala Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu menjelaskan. Berdasarkan hasil penyelidikan, bermula dari perkenalan DBM dan MAK melalui aplikasi online, yang berlanjut hingga pernikahan siri mereka pada tahun 2022.

“Meskipun Muhammad telah memasuki Indonesia dengan visa yang sah, izin tinggalnya habis pada tahun 2023, dan tindakan DBM yang terus memberikan pemondokan dan perlindungan terhadap MAK merupakan pelanggaran hukum.” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, DBM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 124 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa; Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga Izin Tinggalnya habis berlaku dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. 

“Dalam kasus ini bahwa ada faktor kemanusiaan dibalik tindakan terdakwa, namun hukum harus ditegakkan untuk menjaga integritas sistem keimigrasian kita,” kata Kepala Imigrasi Kelas I Samarinda.

DBM telah berupaya memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan menjual rumah dan menjalankan usaha, tetapi tindakan menyembunyikan atau melindungi seseorang dengan izin tinggal yang habis tetap merupakan pelanggaran serius.

“Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berharap dapat memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Reporter :  Indra  | Editor : Awang

Awang

Recent Posts

Mantapkan Program ‘Jaga Desa’, ABPEDNAS Kaltim Gelar Rapat Evaluasi dan Siap Koordinasi dengan Bupati

SAMARINDA, indcyber.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kalimantan Timur bergerak…

1 hour ago

Rapat III DPD ABPEDNAS Kaltim Tegaskan Restrukturisasi Organisasi, Fokus Perkuat Konsolidasi dan Kinerja Pengurus

Samarinda, indcyber.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kalimantan Timur…

15 hours ago

Fakultas Kedokteran UMKT Gelar Silaturahmi dan Serap Aspirasi Bersama Ketua RT se-Kelurahan Sidodadi

Samarinda, indcyber.com – Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) menggelar rapat diskusi dan edukasi yang…

22 hours ago

Proyek Rp1,2 Miliar Diduga “Dikondisikan”, Dalih Penipuan Dinilai Tak Bisa Hapus Unsur Tipikor

MENGAPA PEMBERI SUAP MELENGGANG BEBAS ?   SAMARINDA, indcyber.com — Publik Kalimantan Timur kembali disuguhkan…

3 days ago

Diduga Korsleting Listrik, Satu Rumah di Bontang Baru Hangus Terbakar

BONTANG, indcyber.com – Sebuah rumah tinggal yang berlokasi di Jalan P. Suryanata, Gang Pemula, No.…

6 days ago

Diduga Babat 11 Hektare Mangrove Tanpa PBG, PT Lima Dua Prosperindo Didemo IMPERIUM di DPMPTSP Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com – Aliansi yang mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (IMPERIUM) menggelar aksi…

6 days ago