Indcyber.com, Berau, —Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) bersama Center for Budget Analysis (CBA) kembali menyoroti dugaan korupsi dalam perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Berau tahun anggaran 2021. Berdasarkan hasil penelusuran kedua lembaga tersebut, ditemukan adanya indikasi akomodasi dan biaya perjalanan fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,7 miliar.
Menurut laporan CBA, modus yang digunakan dalam kasus ini terbilang klasik namun terstruktur. Sejumlah nota hotel, tiket pesawat, dan laporan kegiatan diduga direkayasa agar seolah-olah perjalanan dinas benar dilaksanakan, padahal sebagian besar tidak pernah terjadi. Sementara itu, anggaran perjalanan tetap dicairkan dan dibagikan ke pihak tertentu.
Ketua PADHI Kalimantan Timur, Siswansyah, menegaskan bahwa pola seperti ini merupakan bentuk nyata penyelewengan anggaran publik yang melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
“Negara dirugikan, rakyat dikhianati. Setiap rupiah dari APBD harus dipertanggungjawabkan, bukan dijadikan bancakan oleh oknum pejabat legislatif. Kami mendorong agar Kejaksaan Tinggi dan KPK segera turun tangan,” tegas Siswansyah.
⚖️ Landasan Hukum dan Dugaan Pelanggaran:
Kasus ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebut:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.”
Pasal 3 UU Tipikor, yang menegaskan bahwa:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun.”
Selain itu, praktik manipulasi laporan perjalanan dinas juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
💥 Seruan Penegakan Hukum:
PADHI dan CBA mendesak agar Inspektorat Kabupaten Berau, BPK, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh bukti pengeluaran perjalanan dinas DPRD Berau tahun 2021.
Jika terbukti benar terjadi akomodasi fiktif dan mark-up anggaran, maka para pihak yang terlibat — baik anggota DPRD, staf sekretariat dewan, maupun pihak hotel dan agen perjalanan — wajib dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
“Uang negara bukan untuk dipalsukan, bukan untuk dinikmati pribadi. Setiap pelanggaran harus ditindak tegas agar publik tidak kehilangan kepercayaan kepada lembaga legislatif,” tutup Siswansyah.(amininuddin)
Sumber: Laporan PADHI & CBA 2025
Indcyber.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi kelas…
Indcyber.com, Berau – Skandal besar tengah mencuat di dunia kepelabuhanan. Dugaan pungutan liar (pungli) dalam…
Indcyber.com, Berau, — Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari tubuh Dinas Perhubungan Kabupaten Berau. Proyek…
Indcyber.com, BERAU — Ledakan skandal tambang ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini memasuki babak…
Indcyber.com, samarinda Jagat media sosial Kalimantan Timur tengah bergejolak. Bukan karena isu pembangunan, bukan pula…
Indcyber.com, Sangatta — Aroma busuk penyimpangan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai…