Kepergok Bawa Senjata Tajam, Pria di Samarinda Diringkus Polisi

Samarinda,INDCYBER.COM – Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di tempat umum. Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 20.40 WITA, di kawasan Jl. Gunung Lingai, Hunian Belibis No. 23, RT 9, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Kapolsek KP Samarinda, Kompol Teuku Zia Fahlevi, S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat polisi tengah melakukan penyelidikan kasus penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Petugas mencurigai dua orang yang sedang berdiri di pinggir jalan. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, salah satu pelaku diketahui membawa dua paket narkotika jenis sabu-sabu dan senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kanan,” jelas Kompol Teuku Zia Fahlevi.

Saat diinterogasi, pelaku berinisial A mengaku membawa badik dengan alasan untuk “menjaga diri”. Namun, ia tidak dapat menunjukkan izin resmi atas kepemilikan senjata tajam tersebut.

“Pelaku mengakui bahwa senjata tajam jenis badik sepanjang 15 cm lengkap dengan sarungnya adalah miliknya. Namun, dia tidak memiliki izin dari pihak berwenang,” tambah Kompol Teuku Zia Fahlevi.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi:

1. Satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya, panjang 15 cm.

2. Dua paket narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin di muka umum, yang menjadi pelanggaran hukum serius.

Kompol Teuku Zia Fahlevi menegaskan bahwa Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah hukum mereka.

“Operasi seperti ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran hukum, baik terkait narkotika maupun senjata tajam. Kami juga meminta masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.

Langkah cepat polisi tidak hanya berhasil menggagalkan kemungkinan tindak kejahatan, tetapi juga mencegah ancaman lebih besar terhadap masyarakat. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi membahayakan keamanan publik.#

Penulis: Fathur | Editor: Awang | Sumber : Humas Polresta Samarinda

Awang

Recent Posts

BAU MENYENGAT DIBALIK LELANG BATU BARA ILEGAL: KAPAK BONGKAR DUGAAN MAFIA SISTEM DAN KETERLIBATAN “PELAKU PENCURIAN” SEBAGAI PEMENANG LELANG

SAMARINDA, indcyber.com— Skandal dugaan kecurangan pengelolaan aset negara berbasis Sumber Daya Alam (SDA) kembali mencoreng…

13 hours ago

BONGKAR BOBROK PROYEK IRIGASI TELUK PANDAN: Anggaran Rp3,8 Miliar Menguap di Balik Indikasi Pelanggaran Hukum dan Perencanaan Bodong

TELUK PANDAN , indcyber.com— Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak Daerah Irigasi (D.I.) Martadinata di Kecamatan…

1 day ago

Truk Sampah Sedot Ruang Jalan di Jam Sibuk, Jalan Harun Nafsi Mampet dan Bau

SAMARINDA SEBERANG , indcyber.com— Kemacetan parah saban pagi terus mengintai para pengguna jalan di kawasan…

1 day ago

Usung Semangat ‘Seduluran Selawase’, PASEJUK Samarinda Siap Gelar Puncak Milad ke-17 Bareng Wagub Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com – Paguyuban Sedulur Nganjuk (PASEJUK) Kota Samarinda resmi mematangkan persiapan peringatan Milad ke-17…

2 days ago

SKANDAL HIBAH RP4,4 MILIAR: Dinasti Anggaran Pemkab Kutim Bermodus Mess Kejati Kaltim, Upaya Menjinakkan Hukum?

SAMARINDA, indcyber.com – Aroma tak sedap bersumber dari kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab…

3 days ago

Dugaan Proyek Ilegal Rp3,8 Miliar di Kawasan Taman Nasional Kutai: Dinas PUPR Kutim Tabrak Undang-Undang?

SANGATTA, indcyber.com — Sebuah skandal besar diduga tengah berlangsung di Kabupaten Kutai Timur. Proyek Pembangunan…

3 days ago