Kepergok Bawa Senjata Tajam, Pria di Samarinda Diringkus Polisi

Samarinda,INDCYBER.COM – Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di tempat umum. Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 20.40 WITA, di kawasan Jl. Gunung Lingai, Hunian Belibis No. 23, RT 9, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Kapolsek KP Samarinda, Kompol Teuku Zia Fahlevi, S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat polisi tengah melakukan penyelidikan kasus penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Petugas mencurigai dua orang yang sedang berdiri di pinggir jalan. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, salah satu pelaku diketahui membawa dua paket narkotika jenis sabu-sabu dan senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kanan,” jelas Kompol Teuku Zia Fahlevi.

Saat diinterogasi, pelaku berinisial A mengaku membawa badik dengan alasan untuk “menjaga diri”. Namun, ia tidak dapat menunjukkan izin resmi atas kepemilikan senjata tajam tersebut.

“Pelaku mengakui bahwa senjata tajam jenis badik sepanjang 15 cm lengkap dengan sarungnya adalah miliknya. Namun, dia tidak memiliki izin dari pihak berwenang,” tambah Kompol Teuku Zia Fahlevi.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi:

1. Satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya, panjang 15 cm.

2. Dua paket narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin di muka umum, yang menjadi pelanggaran hukum serius.

Kompol Teuku Zia Fahlevi menegaskan bahwa Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah hukum mereka.

“Operasi seperti ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran hukum, baik terkait narkotika maupun senjata tajam. Kami juga meminta masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.

Langkah cepat polisi tidak hanya berhasil menggagalkan kemungkinan tindak kejahatan, tetapi juga mencegah ancaman lebih besar terhadap masyarakat. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi membahayakan keamanan publik.#

Penulis: Fathur | Editor: Awang | Sumber : Humas Polresta Samarinda

Awang

Recent Posts

APM Kaltim Ajak Massa Jaga Aksi Tetap Damai dan Tertib pada 21 April 2026

Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kalimantan Timur berfoto bersama di depan Sekretariat APM Kaltim…

6 hours ago

Berujung Penganiayaan, Aksi Menolong Pria Mabuk di Mahulu Justru Picu Amarah

Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…

1 day ago

Motor Diparkir Tanpa Kunci Pengaman, Dua Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi

Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…

2 days ago

Mantan Kadis Pertambangan Kukar Berinisial AS Resmi Ditahan Terkait Kasus Lahan Transmigrasi

SAMARINDA, indcyber.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan status penahanan terhadap mantan Kepala Dinas…

2 days ago

KECEWA BERAT! TIM VERIFIKASI PEMKAB KUTAI BARAT DINILAI GAGAL, WARGA DESAK HENTIKAN RKAB PT TCM

KUTAI BARAT, indcyber.com – Kekecewaan mendalam disampaikan masyarakat bersama Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR)…

3 days ago

JEJAK HITAM PROYEK JALAN Rp27,3 MILIAR DI KALTIM DIDUGA “DIATUR”: PEKERJAAN SUDAH JALAN SEBELUM LELANG

Balikpapan, indcyber.com – Diduga melibatkan oknum" pejabat dilingkungan dinas pupr prov kaltim, praktik korupsi kembali…

3 days ago