Samarinda,INDCYBER.COM – Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di tempat umum. Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 20.40 WITA, di kawasan Jl. Gunung Lingai, Hunian Belibis No. 23, RT 9, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Kapolsek KP Samarinda, Kompol Teuku Zia Fahlevi, S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat polisi tengah melakukan penyelidikan kasus penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Petugas mencurigai dua orang yang sedang berdiri di pinggir jalan. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, salah satu pelaku diketahui membawa dua paket narkotika jenis sabu-sabu dan senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kanan,” jelas Kompol Teuku Zia Fahlevi.
Saat diinterogasi, pelaku berinisial A mengaku membawa badik dengan alasan untuk “menjaga diri”. Namun, ia tidak dapat menunjukkan izin resmi atas kepemilikan senjata tajam tersebut.
“Pelaku mengakui bahwa senjata tajam jenis badik sepanjang 15 cm lengkap dengan sarungnya adalah miliknya. Namun, dia tidak memiliki izin dari pihak berwenang,” tambah Kompol Teuku Zia Fahlevi.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi:
1. Satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya, panjang 15 cm.
2. Dua paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin di muka umum, yang menjadi pelanggaran hukum serius.
Kompol Teuku Zia Fahlevi menegaskan bahwa Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah hukum mereka.
“Operasi seperti ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran hukum, baik terkait narkotika maupun senjata tajam. Kami juga meminta masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.
Langkah cepat polisi tidak hanya berhasil menggagalkan kemungkinan tindak kejahatan, tetapi juga mencegah ancaman lebih besar terhadap masyarakat. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi membahayakan keamanan publik.#
Penulis: Fathur | Editor: Awang | Sumber : Humas Polresta Samarinda
TANAH GROGOT, indcyber.com— Sorotan tajam tertuju pada proyek pengadaan dan penataan interior milik Pemerintah Kabupaten…
LOA JANAN , indcyber.com— Insiden kelam kembali mencoreng aktivitas pelayaran niaga batu bara di sepanjang…
TENGGARONG, indcyber.com — Musibah kebakaran yang kembali melanda kawasan padat penduduk di Jalan Kartini, Tenggarong…
SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah Kota Samarinda menggelar kegiatan Gelar Griya (Open House) Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi…
Tenggarong, indcyber.com — Wajah Jalan Pandawa RT 22, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa,…
TENGGARONG, indcyber.com — Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti…