indcyber.com, jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat pengusaha tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018.
Rudy diduga menyuap pihak terkait dengan total nilai Rp 3,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura demi meloloskan enam izin tambang. Fakta mengejutkan, dalam perkara ini KPK juga menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak serta putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania, sebagai tersangka penerima suap.
“Praktik suap ini menjadi pintu masuk korupsi sistemik di sektor tambang Kaltim. KPK memastikan kasus ini tidak berhenti hanya pada pemberi dan penerima suap, tetapi juga akan menelusuri aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas juru bicara KPK, Jumat (…).
Rudy Ong kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang praktik busuk jual-beli izin tambang di Kaltim yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan publik. Semua mata kini tertuju pada KPK, menanti apakah lembaga antirasuah benar-benar mampu membongkar jaringan mafia tambang hingga ke akar-akarnya.(**)
Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kalimantan Timur berfoto bersama di depan Sekretariat APM Kaltim…
Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…
Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…
SAMARINDA, indcyber.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan status penahanan terhadap mantan Kepala Dinas…
KUTAI BARAT, indcyber.com – Kekecewaan mendalam disampaikan masyarakat bersama Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR)…
Balikpapan, indcyber.com – Diduga melibatkan oknum" pejabat dilingkungan dinas pupr prov kaltim, praktik korupsi kembali…