TENGGARONG, INDCYBER.COM – Lahan seluas kurang lebih 78 ribu hektare di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT Kalpataru hingga kini terus memantik konflik dan polemik panjang di tengah masyarakat. Kendati Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan tersebut resmi dicabut Pemkab Kukar sejak 2021 lalu, ketidakjelasan status hukum HGU yang menggantung menjadi akar masalah yang tak kunjung usai.
Menanggapi persoalan pelik tersebut, DPRD Kukar mengambil sikap tegas. Para wakil rakyat mendesak Pemerintah Pusat—khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)—untuk tidak lagi mempertahankan status HGU PT Kalpataru dan segera memproses pencabutannya.
Sikap keras ini ditegaskan kembali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, bersama perwakilan dari 12 kecamatan, para kepala desa, serta lurah terdampak di Ruang Banmus DPRD Kukar.
Izin Operasional Mati, HGU Masih Mengunci Hak Rakyat
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa Pemkab Kukar sebenarnya telah mencabut izin operasional PT Kalpataru sejak lima tahun lalu. Namun, karena HGU di tingkat pusat belum resmi dibatalkan, lahan raksasa tersebut kini berstatus ‘lahan terlantar’ yang justru membelenggu ruang gerak warga.
“Kami sudah mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat, khususnya masyarakat yang ditemani pemerintah setempat, ada camat dan desa. Mereka mengeluhkan karena belum dicabutnya HGU PT Kalpataru. Karena izinnya sudah tidak aktif lagi, sudah dicabut, kami menginginkan ada percepatan dari kementerian terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN, bahwa HGU tersebut tidak boleh lagi dipertahankan,” tegas Ahmad Yani.
Yani mengingatkan, di atas lahan 78 ribu hektare tersebut kini sebagian besar telah menjadi tumpuan hidup masyarakat. Terlebih lagi, terdapat lahan-lahan warga yang sudah memiliki sertifikat resmi, lahan yang belum dibebaskan, hingga area kemitraan/plasma.
“Itu tetap menjadi bagian yang kami minta supaya konsisten mempertahankan haknya,” ujar Yani menuntut perlindungan mutlak bagi hak-hak hukum warga setempat.
Terseret Masalah Perizinan hingga Lingkungan: BPK Akan Dilibatkan
Langkah DPRD Kukar tak berhenti pada desakan ke Kementerian ATR/BPN semata. Yani membeberkan bahwa DPRD Kukar juga siap menyeret persoalan tata kelola lahan PT Kalpataru ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Langkah tersebut diambil guna mengusut tuntas indikasi pelanggaran yang tidak hanya berkutat pada status HGU, namun juga menyangkut kejanggalan perizinan, pengelolaan anggaran/negara, serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Kita juga akan meminta kepada BPK memasukkan pertimbangan terkait problem-problem yang kami hadapi,” cetusnya.
Dinas Perkebunan: 15 Tahun Evaluasi, Tanpa Perkembangan
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar, Samsiar, membongkar rekam jejak buruk operasional PT Kalpataru. Pemerintah daerah, kata dia, telah melakukan pembinaan dan evaluasi ketat selama belasan tahun, namun perusahaan terbukti tidak beritikad baik untuk mengelola lahannya.
“Strateginya di kami, di Dinas Perkebunan, sudah dilakukan beberapa tahun, bahkan sampai 15 tahun. Setelah evaluasi ternyata perkembangannya tidak ada. Dengan prosedur peringatan satu, dua, tiga, tidak ada juga perkembangan,” ungkap Samsiar.
Samsiar menegaskan bahwa pencabutan izin usaha pada tahun 2021 merupakan bentuk sanksi final dari Pemkab Kukar. Secara hukum, PT Kalpataru tidak lagi memiliki legalitas untuk melakukan aktivitas perkebunan apa pun di lokasi tersebut. Namun, kuncinya kini ada di Jakarta.
“Ini yang jadi masalah, masih status HGU. Kalau IUP sudah tidak ada. Secara hukum, perusahaan tidak punya hak lagi untuk melakukan operasi seperti itu, walaupun hak tanahnya masih ada dalam bentuk HGU. Kewenangan HGU ada di pusat, Pemkab Kukar hanya bisa mendorong dan menyuplai data pendukung,” imbuhnya.
Bola Panas Ada di Jakarta
Rentetan RDP yang digelar DPRD Kukar menjadi bukti kuat bahwa pemerintah daerah bersama masyarakat Kukar berada dalam satu barisan untuk merebut kembali kepastian hukum atas lahan mereka. DPRD Kukar memastikan bakal melayangkan rekomendasi resmi dan mengawal data pendukung ke Kementerian ATR/BPN dan instansi terkait agar status HGU PT Kalpataru segera dihapuskan dari peta perizinan nasional.(Adv)
SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…
SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…
JAKARTA, indcyber.com — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…
Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…
SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…
Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…