Pelanggaran Keimigrasian Berawal dari Rumah Sederhana: WNI di Samarinda Dijatuhi Hukuman karena Sembunyikan Warga Australia Overstay

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong saat terdakwa ABB menjalani sidang kasus penyembunyian WNA asal Australia yang telah overstay. Petugas Imigrasi Kelas I TPI Samarinda hadir memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar pada 19 November 2025. (Foto:Ist)

INDCYBER.COM, Samarinda – Sebuah rumah sederhana di Samarinda menjadi titik awal terungkapnya pelanggaran keimigrasian yang berlangsung bertahun-tahun. Dari tempat itu, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda menemukan seorang warga negara Australia berinisial REC yang tetap tinggal di Indonesia meski seluruh dokumen keimigrasiannya telah kedaluwarsa sejak 2019.

Yang mengejutkan, keberadaan REC selama ini bukan hanya tanpa izin, tetapi juga disembunyikan oleh seorang warga negara Indonesia berinisial ABB pasangannya sejak lama hingga akhirnya keduanya terseret ke ranah hukum.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Yudhistira Yudha Permana, menjelaskan bahwa kasus ini kembali menunjukkan bagaimana pelanggaran keimigrasian kerap terjadi bukan karena faktor kriminal murni, melainkan kedekatan sosial yang membuat aturan diabaikan.

“Kami menemukan WNA tersebut sudah sangat lama melewati izin tinggalnya dan paspornya tidak berlaku sejak 2019. Namun ia tetap dipondokkan dan dilindungi oleh ABB. Ini jelas masuk kategori penyembunyian Orang Asing,” ujar Yudhistira, Kamis (20/11/2025).

Penyelidikan petugas mengungkap bahwa ABB dan REC telah menjalin hubungan sejak 2012 dan bahkan menjalani pernikahan secara non-formal yang tidak tercatat di KUA maupun Dinas Catatan Sipil. REC awalnya masuk ke Indonesia secara legal, namun masa tinggalnya berakhir dan tidak pernah diperpanjang hingga akhirnya berstatus overstay bertahun-tahun.

Menurut Yudhistira, pola seperti ini bukan hal baru.

“Hubungan personal sering membuat warga Indonesia mengesampingkan aturan. Padahal ketika izin tinggal orang asing sudah habis, segala bentuk perlindungan maupun pemondokan menjadi tindakan pidana,” tegasnya.

Atas tindakannya, ABB dijerat Pasal 124 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi siapa pun yang menyembunyikan atau memfasilitasi orang asing tanpa dokumen sah. Ancaman hukuman pasal tersebut berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp25 juta.

Kasus ini kemudian berproses di Pengadilan Negeri Tenggarong melalui Persidangan Nomor 91/Pid.C/2025/PN.Trg. Pada 19 November 2025, majelis hakim memutus ABB bersalah dan menjatuhkan pidana 1 bulan kurungan, lebih ringan dari ancaman maksimal.

Hakim mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kondisi keluarga ABB yang masih memiliki anak-anak kecil yang bergantung padanya. Namun pelanggaran tetap harus diputus sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, WNA REC dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi ke Australia.

Yudhistira menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar tidak mengabaikan aturan keimigrasian, sekalipun atas dasar hubungan pribadi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan tempat tinggal, perlindungan, atau fasilitas apa pun kepada WNA yang tidak memiliki dokumen sah. Kepatuhan terhadap aturan keimigrasian adalah bagian dari menjaga keamanan wilayah,” tutupnya.

Reporter: Indra | Editor: Fathur

Awang

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

2 weeks ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

2 weeks ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

2 weeks ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago