Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong saat terdakwa ABB menjalani sidang kasus penyembunyian WNA asal Australia yang telah overstay. Petugas Imigrasi Kelas I TPI Samarinda hadir memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar pada 19 November 2025. (Foto:Ist)
INDCYBER.COM, Samarinda – Sebuah rumah sederhana di Samarinda menjadi titik awal terungkapnya pelanggaran keimigrasian yang berlangsung bertahun-tahun. Dari tempat itu, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda menemukan seorang warga negara Australia berinisial REC yang tetap tinggal di Indonesia meski seluruh dokumen keimigrasiannya telah kedaluwarsa sejak 2019.
Yang mengejutkan, keberadaan REC selama ini bukan hanya tanpa izin, tetapi juga disembunyikan oleh seorang warga negara Indonesia berinisial ABB pasangannya sejak lama hingga akhirnya keduanya terseret ke ranah hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Yudhistira Yudha Permana, menjelaskan bahwa kasus ini kembali menunjukkan bagaimana pelanggaran keimigrasian kerap terjadi bukan karena faktor kriminal murni, melainkan kedekatan sosial yang membuat aturan diabaikan.
“Kami menemukan WNA tersebut sudah sangat lama melewati izin tinggalnya dan paspornya tidak berlaku sejak 2019. Namun ia tetap dipondokkan dan dilindungi oleh ABB. Ini jelas masuk kategori penyembunyian Orang Asing,” ujar Yudhistira, Kamis (20/11/2025).
Penyelidikan petugas mengungkap bahwa ABB dan REC telah menjalin hubungan sejak 2012 dan bahkan menjalani pernikahan secara non-formal yang tidak tercatat di KUA maupun Dinas Catatan Sipil. REC awalnya masuk ke Indonesia secara legal, namun masa tinggalnya berakhir dan tidak pernah diperpanjang hingga akhirnya berstatus overstay bertahun-tahun.
Menurut Yudhistira, pola seperti ini bukan hal baru.
“Hubungan personal sering membuat warga Indonesia mengesampingkan aturan. Padahal ketika izin tinggal orang asing sudah habis, segala bentuk perlindungan maupun pemondokan menjadi tindakan pidana,” tegasnya.
Atas tindakannya, ABB dijerat Pasal 124 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi siapa pun yang menyembunyikan atau memfasilitasi orang asing tanpa dokumen sah. Ancaman hukuman pasal tersebut berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp25 juta.
Kasus ini kemudian berproses di Pengadilan Negeri Tenggarong melalui Persidangan Nomor 91/Pid.C/2025/PN.Trg. Pada 19 November 2025, majelis hakim memutus ABB bersalah dan menjatuhkan pidana 1 bulan kurungan, lebih ringan dari ancaman maksimal.
Hakim mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kondisi keluarga ABB yang masih memiliki anak-anak kecil yang bergantung padanya. Namun pelanggaran tetap harus diputus sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, WNA REC dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi ke Australia.
Yudhistira menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar tidak mengabaikan aturan keimigrasian, sekalipun atas dasar hubungan pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan tempat tinggal, perlindungan, atau fasilitas apa pun kepada WNA yang tidak memiliki dokumen sah. Kepatuhan terhadap aturan keimigrasian adalah bagian dari menjaga keamanan wilayah,” tutupnya.
Reporter: Indra | Editor: Fathur
Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…
Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…
KUTAI BARAT, indcyber.com – Kekecewaan mendalam disampaikan masyarakat bersama Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR)…
Balikpapan, indcyber.com – Diduga melibatkan oknum" pejabat dilingkungan dinas pupr prov kaltim, praktik korupsi kembali…
SAMARINDA, indcyber.com– Stabilitas politik di Bumi Etam dipastikan memanas. Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (APM-KT)…
BENGALON, indcyber.com – Praktik eksploitasi tenaga kerja diduga masih mengakar kuat di sektor pertambangan Kalimantan…