Samarinda, indcyber.com — Enam pelapor yang merupakan anggota Koperasi Karyawan (Kopkar) Kalimanis Group, pada pukul 14.00 WITA kembali mendatangi Unit Reskrim Polresta Samarinda. Mereka hadir bersama kuasa hukum, Didi Setiawan, SH, untuk meminta kejelasan tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan yang telah mereka buat sejak beberapa bulan lalu.
“Kami datang untuk menanyakan kelanjutan laporan kami. Sudah sejauh mana prosesnya?” ujar Supadin, anggota Kopkar Kalimanis, di hadapan awak media.
Menurut para pelapor, laporan mereka tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Mereka menilai kasus ini memiliki urgensi tinggi karena menyangkut hak-hak anggota koperasi yang hingga kini belum terpenuhi.
“Kasus ini penting segera digelar perkara dan dibawa ke pengadilan. Sudah cukup lama prosesnya, sementara anggota Kopkar satu per satu meninggal sebelum sempat menikmati haknya,” tambah Supadin.
Pelanggaran Hukum yang Diduga Terjadi
Berdasarkan laporan para anggota ke penyidik, sejumlah dugaan pelanggaran yang berpotensi masuk ranah hukum antara lain:
Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dapat dijerat Pasal 3 atau 8 UU Tipikor apabila terbukti dilakukan oleh pengurus koperasi dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Dugaan penggelapan dana koperasi, yang dapat memenuhi unsur Pasal 372 KUHP.
Dugaan penelantaran kewajiban pengurus terhadap anggota, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Seluruh dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses penyidikan.
Penyidik Minta Alamat Terlapor
Kuasa hukum, Didi Setiawan SH, menyampaikan bahwa dalam pertemuan hari ini, penyidik meminta alamat enam terlapor guna pengiriman surat panggilan lanjutan.
“Tadi penyidik meminta alamat 6 terlapor untuk kebutuhan pemanggilan resmi. Kami sampaikan bahwa alamat para terlapor sesuai berkas yang tertera di laporan polisi. Mudah-mudahan tidak lama lagi penantian para anggota Kopkar menemui titik terang,” ujarnya.
Para pelapor berharap penyidik Polresta Samarinda segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke kejaksaan, agar proses hukum dapat bergulir di pengadilan.
“Waktu sudah kami berikan cukup banyak. Kami hanya ingin hak anggota dipulihkan dan keadilan ditegakkan,” tutup Supadin.(R/S)
SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…
SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…
JAKARTA, indcyber.com — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…
Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…
SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…
Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…