Pelapor Kopkar Kalimanis Datangi Polresta Samarinda, Desak Penanganan Kasus Dipercepat

Samarinda, indcyber.com — Enam pelapor yang merupakan anggota Koperasi Karyawan (Kopkar) Kalimanis Group, pada pukul 14.00 WITA kembali mendatangi Unit Reskrim Polresta Samarinda. Mereka hadir bersama kuasa hukum, Didi Setiawan, SH, untuk meminta kejelasan tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan yang telah mereka buat sejak beberapa bulan lalu.

“Kami datang untuk menanyakan kelanjutan laporan kami. Sudah sejauh mana prosesnya?” ujar Supadin, anggota Kopkar Kalimanis, di hadapan awak media.

Menurut para pelapor, laporan mereka tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Mereka menilai kasus ini memiliki urgensi tinggi karena menyangkut hak-hak anggota koperasi yang hingga kini belum terpenuhi.

“Kasus ini penting segera digelar perkara dan dibawa ke pengadilan. Sudah cukup lama prosesnya, sementara anggota Kopkar satu per satu meninggal sebelum sempat menikmati haknya,” tambah Supadin.

Pelanggaran Hukum yang Diduga Terjadi

Berdasarkan laporan para anggota ke penyidik, sejumlah dugaan pelanggaran yang berpotensi masuk ranah hukum antara lain:

Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dapat dijerat Pasal 3 atau 8 UU Tipikor apabila terbukti dilakukan oleh pengurus koperasi dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Dugaan penggelapan dana koperasi, yang dapat memenuhi unsur Pasal 372 KUHP.

Dugaan penelantaran kewajiban pengurus terhadap anggota, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Seluruh dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses penyidikan.

Penyidik Minta Alamat Terlapor

Kuasa hukum, Didi Setiawan SH, menyampaikan bahwa dalam pertemuan hari ini, penyidik meminta alamat enam terlapor guna pengiriman surat panggilan lanjutan.

“Tadi penyidik meminta alamat 6 terlapor untuk kebutuhan pemanggilan resmi. Kami sampaikan bahwa alamat para terlapor sesuai berkas yang tertera di laporan polisi. Mudah-mudahan tidak lama lagi penantian para anggota Kopkar menemui titik terang,” ujarnya.

Para pelapor berharap penyidik Polresta Samarinda segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke kejaksaan, agar proses hukum dapat bergulir di pengadilan.

“Waktu sudah kami berikan cukup banyak. Kami hanya ingin hak anggota dipulihkan dan keadilan ditegakkan,” tutup Supadin.(R/S)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *