Categories: BERANDA

Perundingan CEPA, berujung kesepakatan kerja sama Indonesia-Australia

Indcyber.com, Jakarta – Perundingan kerja sama antara Indonesia – Australia. IA-CEPA (Comprehensive Economic Partnership), pada Agustus 2018. Setelah melalui 6 tahun masa perundingan yang cukup melelahkan, akhirnya berujung teken kerjasama antar dua negara, di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (7/9/18).

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Imam Pambagyo mengatakan, ada sejumlah poin penting yang menjadi kunci dari kesepakatan tersebut.

“Dua negara dengan ekonomi terbesar di selatan pasifik bisa menyepakati sebuah skema. Kita jadikan kerja sama ini sebagai basis memasuki pasar ketiga,” ujar Imam.

Poin pertama yakni momentum terjalinnya kerja sama tersebut. IA-CEPA dianggap membawa hubungan kedua negara ke tingkat yang lebih tinggi. Bagi Indonesia, kata Imam, IA-CEPA merupakan CEPA kedua setelah perjanjian dengan Jepang, bernama IJEPA yang diteken 10 tahun lalu.

“Dengan IA-CEPA Indonesia menuju bagian dari global value chain dan siap bersaing secara global,” kata Imam.

Poin kedua yakni kemitraan. Imam mengatakan, CEPA dengan Australia bukan sekadar perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement) biasa. CEPA menjadi suatu kemitraan komprehensif yang tidak hanya berisi perjanjian perdagangan barang, jasa dan investasi, tapi juga kerja sama ekonomi yang lebih luas.

Kemitraan baru Indonesia-Australia mencakup Vocational Education Training (VET), Pendidikan Tinggi, hingga sektor kesehatan. Kerja sama tersebut diarahkan membentuk economic powerhouse di kawasan dengan menggabungkan kekuatan kedua negara.

Sementara itu, Australia juga bersiap untuk berinvestasi di Indonesia atas kerjasama IA-CEPA tersebut.
Beberapa sektor yang rencananya akan disasar negeri kangguru tersebut, antara lain sektor pendidikan, kesehatan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Poin terakhir adalah terbangunnya hubungan yang saling menguntungkan satu sama lain.(mir/kompas)

irwan moersalim

Recent Posts

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

16 hours ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

18 hours ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

21 hours ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

2 days ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

2 days ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

2 days ago