Categories: BERANDASamarinda

PREMANISME INTIMIDASI SIDANG LAPANGAN: Oknum Ganggu Pemeriksaan Lahan 11 Hektare di Jalan Cipto Mangunkusumo Samarinda

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik premanisme yang merintangi proses penegakan hukum kembali mencoreng Wilayah Hukum Kota Samarinda. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri terkait sengketa lahan seluas 11 hektare di kawasan strategis Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan samarinda seberang, diwarnai aksi penghalangan dan intimidasi dari oknum tidak bertanggung jawab.

Aksi penghalangan terhadap agenda resmi lembaga peradilan ini merupakan bentuk pelanggaran hukum serius (contempt of court) dan tindak pidana murni yang berpotensi melumpuhkan wibawa hukum di Kalimantan Timur.

Daftar Pelanggaran Hukum Oknum Premanisme

Hakim pengadilan Negeri Samarinda saat cek lokasi lahan 11 Hektare

Tindakan oknum yang mencoba mengintimidasi dan menghalangi proses hukum resmi di lapangan dapat dijerat dengan sederet pasal pidana bertingkat:

 * Pasal 212 KUHP (Lama) / Pasal 363 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) — Menghalangi Pejabat Negara:

   Menghalangi, melawan, atau mengganggu hakim, panitera, maupun aparat pengamanan yang sedang menjalankan tugas kedinasan yang sah.

 * Pasal 216 KUHP — Pembangkangan Perintah Jabatan:

   Sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat penegak hukum.

 * Pasal 335 KUHP — Pengancaman dan Perbuatan Melawan Hukum:

   Melakukan pemaksaan, intimidasi fisik, maupun verbal terhadap pihak penggugat, tergugat, maupun majelis hakim di area sengketa.

 * Delik Contempt of Court (Penghinaan Terhadap Peradilan):

   Mencederai marwah, kewibawaan, dan kelancaran proses peradilan yang dilindungi oleh konstitusi.

Majelis Hakim Tegaskan Proses Hukum Berjalan Sesuai Prosedur

Pihak Pengadilan menegaskan bahwa kendati terdapat aksi provokasi di lapangan, proses penentuan batas-batas objek sengketa seluas 11 hektare tetap berhasil diselesaikan. Kedua belah pihak yang bersengketa telah menunjukkan titik batas lahan sesuai dokumen masing-masing.

> “Masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat, sudah berhasil menunjukkan batas-batas wilayahnya yang diperdebatkan. Selanjutnya adalah pembuktian di persidangan melalui kehadiran saksi-saksi sesuai bukti pengadilan,” ujar perwakilan pihak Pengadilan di lokasi usai pemeriksaan setempat.

Terkait munculnya klaim dari pihak ketiga yang mencoba memprovokasi suasana dengan dalih intervensi, Pengadilan menegaskan agar semua pihak tunduk pada koridor hukum perdata yang berlaku.

> “Terkai pihak ketiga yang ingin melakukan gugatan intervensi atau perlawanan, silakan tempuh sesuai prosedur hukum yang berlaku melalui kuasa hukum mereka. Jalurnya adalah Pengadilan, bukan aksi premanisme atau intimidasi fisik di lapangan,” tegasnya.

Aparat Harus Tindak Tegas Tanpa Kompromi

Masyarakat dan praktisi hukum mendesak Polresta Samarinda untuk turun tangan secara represif menindak tegas oknum premanisme yang mencoba menguasai lahan secara ilegal serta merintangi jalannya persidangan. Negara tidak boleh kalah oleh aksi intimidasi oknum yang menggunakan cara-cara jalanan untuk menganulir proses peradilan yang sah.(ST)

indcyber

Recent Posts

KEJAGUNG BONGKAR SKANDAL KORUPSI BATUBARA PT CCM: DUGAAN BANSER HUKUM DAN MAFIA TAMBANG DI NUNUKAN DIKUPAS TUNTAS

Nunukan, indcyber.com — Tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang berlangsung lebih dari satu dekade di…

1 day ago

SKANDAL DOKUMEN PT DEWA RUCI MANDIRI: KULITI DUGAAN PELANGGARAN HUKUM DAN JEJAK JAMINAN REKLAMASI YANG RAIB

Tanjung selor, indcyber.com - Izin usaha pertambangan bisa mati, tetapi pidana lingkungan dan administrasi tidak…

1 day ago

Pengembalian Rp4,4 Miliar Mobil Mewah Andi Harun: Pemulihan Kerugian atau Pengakuan Pelanggaran Hukum?

Samarinda, indcyber.com - Pengembalian uang sebesar Rp4,4 miliar dari total kontrak sewa kendaraan dinas Land…

1 day ago

Progres Capai 20 Persen, Program Kampung Nelayan Merah Putih di Kukar Ditargetkan Rampung Desember 2026

TENGGARONG, indcyber.com — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) terus…

1 day ago

DKP Kukar Benahi Validasi Data: Bantuan Nelayan 2026 Dipastikan Tepat Sasaran

TENGGARONG. Indcyber.com — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat memperketat…

2 days ago

Wajah Baru Dermaga Mahakam Ilir: Ikon Samarinda yang Siap Penyangga Fiskal Daerah

SAMARINDA. Indcyber.com– Samarinda resmi mengukuhkan ikon baru yang diyakini bakal menjadi mesin penggerak ekonomi daerah.…

2 days ago