SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik premanisme yang merintangi proses penegakan hukum kembali mencoreng Wilayah Hukum Kota Samarinda. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri terkait sengketa lahan seluas 11 hektare di kawasan strategis Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan samarinda seberang, diwarnai aksi penghalangan dan intimidasi dari oknum tidak bertanggung jawab.
Aksi penghalangan terhadap agenda resmi lembaga peradilan ini merupakan bentuk pelanggaran hukum serius (contempt of court) dan tindak pidana murni yang berpotensi melumpuhkan wibawa hukum di Kalimantan Timur.
Daftar Pelanggaran Hukum Oknum Premanisme
Tindakan oknum yang mencoba mengintimidasi dan menghalangi proses hukum resmi di lapangan dapat dijerat dengan sederet pasal pidana bertingkat:
* Pasal 212 KUHP (Lama) / Pasal 363 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) — Menghalangi Pejabat Negara:
Menghalangi, melawan, atau mengganggu hakim, panitera, maupun aparat pengamanan yang sedang menjalankan tugas kedinasan yang sah.
* Pasal 216 KUHP — Pembangkangan Perintah Jabatan:
Sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat penegak hukum.
* Pasal 335 KUHP — Pengancaman dan Perbuatan Melawan Hukum:
Melakukan pemaksaan, intimidasi fisik, maupun verbal terhadap pihak penggugat, tergugat, maupun majelis hakim di area sengketa.
* Delik Contempt of Court (Penghinaan Terhadap Peradilan):
Mencederai marwah, kewibawaan, dan kelancaran proses peradilan yang dilindungi oleh konstitusi.
Majelis Hakim Tegaskan Proses Hukum Berjalan Sesuai Prosedur
Pihak Pengadilan menegaskan bahwa kendati terdapat aksi provokasi di lapangan, proses penentuan batas-batas objek sengketa seluas 11 hektare tetap berhasil diselesaikan. Kedua belah pihak yang bersengketa telah menunjukkan titik batas lahan sesuai dokumen masing-masing.
> “Masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat, sudah berhasil menunjukkan batas-batas wilayahnya yang diperdebatkan. Selanjutnya adalah pembuktian di persidangan melalui kehadiran saksi-saksi sesuai bukti pengadilan,” ujar perwakilan pihak Pengadilan di lokasi usai pemeriksaan setempat.
Terkait munculnya klaim dari pihak ketiga yang mencoba memprovokasi suasana dengan dalih intervensi, Pengadilan menegaskan agar semua pihak tunduk pada koridor hukum perdata yang berlaku.
> “Terkai pihak ketiga yang ingin melakukan gugatan intervensi atau perlawanan, silakan tempuh sesuai prosedur hukum yang berlaku melalui kuasa hukum mereka. Jalurnya adalah Pengadilan, bukan aksi premanisme atau intimidasi fisik di lapangan,” tegasnya.
Aparat Harus Tindak Tegas Tanpa Kompromi
Masyarakat dan praktisi hukum mendesak Polresta Samarinda untuk turun tangan secara represif menindak tegas oknum premanisme yang mencoba menguasai lahan secara ilegal serta merintangi jalannya persidangan. Negara tidak boleh kalah oleh aksi intimidasi oknum yang menggunakan cara-cara jalanan untuk menganulir proses peradilan yang sah.(ST)
Nunukan, indcyber.com — Tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang berlangsung lebih dari satu dekade di…
Tanjung selor, indcyber.com - Izin usaha pertambangan bisa mati, tetapi pidana lingkungan dan administrasi tidak…
Samarinda, indcyber.com - Pengembalian uang sebesar Rp4,4 miliar dari total kontrak sewa kendaraan dinas Land…
TENGGARONG, indcyber.com — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) terus…
TENGGARONG. Indcyber.com — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat memperketat…
SAMARINDA. Indcyber.com– Samarinda resmi mengukuhkan ikon baru yang diyakini bakal menjadi mesin penggerak ekonomi daerah.…