indcyber.com, Tenggarong – Seperti yang diberitakan beberapa hari lalu saat aksi demo, keluhan para buruh dan karyawan PT, MKH, yang mengatakan jika tidak mengikuti kemauan perusahaan akan di laporkan ke polisi, kini benar menjadi kenyataan.
” Sekarang Jurman, besok siapa lagi ? Sudah saya katakan kemarin, ini yang saya takutkan pasti pihak perusahaan akan melaporkan kepolisi dengan berbagai macam alasan, yang sebenarnya bisa diatasi secara intern perusahaan. Inti semua itu ? Cuma satu ? yaitu dugaan kuat bagaimana membungkam, memeras tenaga buruh dan karyawan untuk kepentingan perusahaan termasuk melindungi perusahaan, karena sebagian besar mereka tahu banyak tentang kondisi perusahaan PT. MKH yang statusnya di duga kuat masih membawa – nama PT. Khaleda,” Ujar salah seorang Buruh yang tak mau sebutkan namanya.
Menurut meraka sudah banyak karyawan dari PT. MKH yang berujung pada Sel Penjara yang dingin, sudah menjadi rahasia Umum. Silahkan di cek di Kepolisian, atau di cek di Dinas tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara. Mungkin juga perusahaan PT. MKH merajai sejumlah persoalan catatan di Dinas tenaga Kerja dari Pesangon hingga Kartu BPJS yang tidak bisa di cairkan.
” PT. MKH selalu mengunakan Hukum dan Polisi dalam setiap menangani masalah Buruh dan karyawan, jadi apa namanya itu ? tidak seperti perusahaan lainnya yang ada di Kukar, Baik buruh, karyawan dan perusahaan saling memahami hak dan kewajiban mereka.”
Hukum sepertinya tumpul ke atas dan tajam kebawah itu pribahasa yang selalu kita dengar di acara TV Indonesia Lawyers Club. Buruh dan Karyawan PT. MKH yang terzolimi sangat berharap banyak kepada Pemerintah Propinsi Kaltim, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan instansi terkait, agar turun langsung ke lapangan ke PT. MKH untuk dapat mengcroscek perusahaan ini apa sudah sesuai dengan dengan aturan atau tidak. Jika sudah sesuai aturan ? mengapa keberadaan perusahaan ini selalu membuat susah buruh dan Karyawan yang selalu di bayang-bayangi oleh Dinginnya penjara.
Untuk di ketahui, dan menjadi dugaan kuat PT. MKH sejak berdirinya perkebunan sawit belum memiliki plasma, silahkan cros cek sendiri ? jika belum memiliki plasma apa ini sudah sesuai aturan ? sedangkan perusahaan lainnya memiliki plasma hingga 20 Persen. Sementara PT. MKH jangankan itu, Kesejahteraan Buruh dan Karyawan juga belum terpenuhi silahkan juga di cek di lapangan.( Bersambung/Nurdin/Arlin)
TANAH GROGOT, indcyber.com— Sorotan tajam tertuju pada proyek pengadaan dan penataan interior milik Pemerintah Kabupaten…
LOA JANAN , indcyber.com— Insiden kelam kembali mencoreng aktivitas pelayaran niaga batu bara di sepanjang…
TENGGARONG, indcyber.com — Musibah kebakaran yang kembali melanda kawasan padat penduduk di Jalan Kartini, Tenggarong…
SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah Kota Samarinda menggelar kegiatan Gelar Griya (Open House) Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi…
Tenggarong, indcyber.com — Wajah Jalan Pandawa RT 22, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa,…
TENGGARONG, indcyber.com — Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti…